25 C
Medan
Monday, July 1, 2024

BLH Kebobolan Limbah B3

MEDAN- Asosiasi Pengumpul Limbah B3 Indonesia (APLI) Sumut menuding, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sumut kebobolan, atas penggerebekan gudang tempat penyimpanan limbah B3 di Perumahan Griya Martubung Medan, yang dilakukan Polda Sumut pada 31 Januari kemarin.

Dari penggerebekan tersebut Polda Sumut berhasil menyita 23 ribu liter oli bekas, 1 unit mobil tangki BM 8561 FU dan satu unit mesin pompa. Penggerebekan yang dilakukan aparat kepolisian tersebut diduga pengusaha pengumpul limbah tersebut mengantongi izin palsu.

“Kita menganggap BLH Provinsi Sumut kebobolan atas penggerebekan tersebut. Karena seharusnya mereka yang harus menangani perkara ini. Kita juga mengapriasasi Poldasu, yang telah menertibkkan pelanggaran peraturan terkait pengolahan limbah B3. Kita mendukung.

Tetapi kita minta pada Polda untuk tidak berhenti sampai disini. Kita minta kasusnya sampai ke pengadilan,’’ ujar Ketua APLI Sumut Oscar Siagian, yang didampingi JPP Siregar, ZP Siregar, Andrew (Bendahara), D Batubara Bidang Investigasi, Darman Sekretaris.

Oscar Siagian juga menganggap, karena hingga saat ini tidak satupun kasus lingkungan hidup yang sampai di pengadilan. Penggerebekan ini bentuk lemahnya BLH Sumut dan Medan.

Tim kerjanya tidak efektiif padahal persoalan ini gawean mereka. Sudah tiga bulan yang lalu, kita surati BLH bahwa banyak perusahaan-perusahaan pengumpul B3 yang tidak mempunyai izin.

“Harus ditelusuri jaringan ini. Dari mana limbahnya. Karena ini mata rantai dan mau dibawa kemana? Semua perusahaan penghasil (limbah) yang tidak memiliki izin ini harus harus diperiksa dan harus ditangkap,’’tegas Oscar.

Alasan Oscar Siagian, agar tidak ada mata rantai yang terputus dari perusahaan mana dan dibawa kemana. Kami juga sudah melakukan ke investigasi ke lokasi sebelum digerebek dan ada juga kasus lainnya yang serupa di Jalan Jati wilayah Medan Utara.

“Kita juga menyesalkan sikap polisi karena sudah cukup lama kenapa dibiarkan. Karena PT Bina Samsurya Mandala Putra sudah lama beroperasi. Dokumen yang dimiliki perusahaan itu hanya terdaftar di Jakarta. Tapi digunakan di Medan. Ini jelas melanggar. APLI sangat mendukung siapa saja masyarakat atau kepolisian yang mengambil sikap tegas ini, kita juga siap membantu,’’ tegas Oscar.

Meskipun BLH juga berkewajiban melakukan penyidik yang diberi wewenang khusus oleh pemerintah, namun tidak pernah dilakukan penyidikan. Kami menilai adannya konsfirasi dengan BLH. APLI Sumut menghimbau pada gubernur untuk melakukan penegurann di jajaran bawahannya.

Kerugian pasti akan dirasakan masyarakat. Dan nilainya tidak akan terhitung. APLI juga mengharapkan gudang yang sama di Kota Bangun di Kecamatan Marelan, milik Joni dan Awi segera dilakukan penggerebekan yang serupa. (rud)

MEDAN- Asosiasi Pengumpul Limbah B3 Indonesia (APLI) Sumut menuding, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sumut kebobolan, atas penggerebekan gudang tempat penyimpanan limbah B3 di Perumahan Griya Martubung Medan, yang dilakukan Polda Sumut pada 31 Januari kemarin.

Dari penggerebekan tersebut Polda Sumut berhasil menyita 23 ribu liter oli bekas, 1 unit mobil tangki BM 8561 FU dan satu unit mesin pompa. Penggerebekan yang dilakukan aparat kepolisian tersebut diduga pengusaha pengumpul limbah tersebut mengantongi izin palsu.

“Kita menganggap BLH Provinsi Sumut kebobolan atas penggerebekan tersebut. Karena seharusnya mereka yang harus menangani perkara ini. Kita juga mengapriasasi Poldasu, yang telah menertibkkan pelanggaran peraturan terkait pengolahan limbah B3. Kita mendukung.

Tetapi kita minta pada Polda untuk tidak berhenti sampai disini. Kita minta kasusnya sampai ke pengadilan,’’ ujar Ketua APLI Sumut Oscar Siagian, yang didampingi JPP Siregar, ZP Siregar, Andrew (Bendahara), D Batubara Bidang Investigasi, Darman Sekretaris.

Oscar Siagian juga menganggap, karena hingga saat ini tidak satupun kasus lingkungan hidup yang sampai di pengadilan. Penggerebekan ini bentuk lemahnya BLH Sumut dan Medan.

Tim kerjanya tidak efektiif padahal persoalan ini gawean mereka. Sudah tiga bulan yang lalu, kita surati BLH bahwa banyak perusahaan-perusahaan pengumpul B3 yang tidak mempunyai izin.

“Harus ditelusuri jaringan ini. Dari mana limbahnya. Karena ini mata rantai dan mau dibawa kemana? Semua perusahaan penghasil (limbah) yang tidak memiliki izin ini harus harus diperiksa dan harus ditangkap,’’tegas Oscar.

Alasan Oscar Siagian, agar tidak ada mata rantai yang terputus dari perusahaan mana dan dibawa kemana. Kami juga sudah melakukan ke investigasi ke lokasi sebelum digerebek dan ada juga kasus lainnya yang serupa di Jalan Jati wilayah Medan Utara.

“Kita juga menyesalkan sikap polisi karena sudah cukup lama kenapa dibiarkan. Karena PT Bina Samsurya Mandala Putra sudah lama beroperasi. Dokumen yang dimiliki perusahaan itu hanya terdaftar di Jakarta. Tapi digunakan di Medan. Ini jelas melanggar. APLI sangat mendukung siapa saja masyarakat atau kepolisian yang mengambil sikap tegas ini, kita juga siap membantu,’’ tegas Oscar.

Meskipun BLH juga berkewajiban melakukan penyidik yang diberi wewenang khusus oleh pemerintah, namun tidak pernah dilakukan penyidikan. Kami menilai adannya konsfirasi dengan BLH. APLI Sumut menghimbau pada gubernur untuk melakukan penegurann di jajaran bawahannya.

Kerugian pasti akan dirasakan masyarakat. Dan nilainya tidak akan terhitung. APLI juga mengharapkan gudang yang sama di Kota Bangun di Kecamatan Marelan, milik Joni dan Awi segera dilakukan penggerebekan yang serupa. (rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/