MEDAN -Dengan dalih dapat meluluskan CPNS di Pemko Medan, Sehat Madesta (33), perawat yang bertugas di Puskesmas Simalingkar menipu korbannya, Sederhana Tarigan sehingga mengalami kerugian Rp120 juta. Hal tersebut terungkap di persidangan yang digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/1).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunitri menghadirkan saksi Daud Ginting, menantu korban. Dalam kesaksiannya, Daud menjelaskan sewaktu di kantor polisi, terdakwa pernah menangis dan memohon kepadanya supaya tidak dijebloskan ke penjara. Bahkan, terdakwa pernah memberikan uang Rp20 juta rupiah kepadanya.
Sementara itu, saksi lainnya Libertina Sinulingga mengatakan, dia kenal dengan terdakwa karena bertetangga. “Saya tanya kepadanya, siapa yang masukkan dia PNS, lalu dia (terdakwa) menjawab bahwa yang memasukkannya adalah marga Panjaitan,” ujar saksi Sinulingga menirukan pernyataan terdakwa saat itu.
Selanjutnya, terdakwa mengajak korban bertemu dan membicarakan soal pengurusan CPNS itu. “Ternyata, Sederhana Tarigan mau dan meminta agar menantunya, Daud Ginting dimasukkan CPNS di Pemko Medan formasi 2010-2011.
Terdakwa meminta uang pelicin Rp120 juta kepada Sederhana Tarigan dengan janji bila tidak lulus, uang dikembalikan seluruhnya. Tapi ketika pengumuman CPNS tiba, nama Daud Tarigan tidak keluar di daftar lulus dan uang tidak dikembalikan,” bebernya. (far)