25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Proyek Dikerjakan Tanpa Tender

Kasus Dugaan Korupsi Dinas PU Deli Serdang

MEDAN- Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan Ahmad Ismail selaku Plt Kasi Peningkatan Jalan Dinas PU Deliserdang Tahun 2010 sebagai saksi. Hadirnya saksi tersebut dalam agenda sidang lanjutan dugaan korupsi anggaran proyek pemeliharaan dan pembangunan jalan dan jembatan Dinas PU Deliserdang yang mendudukkan dua terdakwa masing-masing Kadis PU Deliserdang Faisal dan Bendahara Pengeluaran Dinas PU Deliserdang Elvian.

Dihadapan lima orang majelis hakim yang diketuai Denny L Tobing, saksi mengatakan di Dinas PU Deliserdang pada Tahun 2008 ada 18 kegiatan yang dilaksanakan diantaranya 14 kontrak dan 4 swakelola. Kemudian pada Tahun 2009 ada 14 kegiatan diantaranya 11 kontrak dan 3 swakelola.

Selanjutnya pada Tahun 2010 ada 32 kegiatan diantaranya 26 kontrak dan 6 swakelola.
“Pekerjaan kontrak Tahun 2008 dilanjutkan lagi tahun 2009 tapi dilokasi yang sama. Selain itu, pada tahun 2010 ada kegiatan tapi dilaksanakan tahun 2011.

tu sudah kewenangan pengguna anggaran. Pada tahun 2008, 2009, 2010 ada PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) yaitu saya sendiri. Memang saya tidak pegang kontrak tapi ada gambar perencanaannya. Lalu laporan kemajuan pekerjaan diteken PPTK dan kontraktor yang tujuannya untuk pembayaran,” ujar saksi, Rabu (6/2).

“Yang jelas pengerjaannya tidak melalui tender. Dimana masyarakat menawarkan dirinya untuk melakukan pekerjaan itu. Dalam hal ini pekerjaan swakelola diteken pengguna anggaran dan personnya. Swakelola dilaksanakan karena adanya permintaan masyarakat.

Mekanismenya diawali surat permohonn masyarakat. Lalu Kepala Dinas mendisposisikannya ke Kepala Bidang. Nantinya dilakukan peninjauan lapangan,” urai saksi.(far)

Kasus Dugaan Korupsi Dinas PU Deli Serdang

MEDAN- Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan Ahmad Ismail selaku Plt Kasi Peningkatan Jalan Dinas PU Deliserdang Tahun 2010 sebagai saksi. Hadirnya saksi tersebut dalam agenda sidang lanjutan dugaan korupsi anggaran proyek pemeliharaan dan pembangunan jalan dan jembatan Dinas PU Deliserdang yang mendudukkan dua terdakwa masing-masing Kadis PU Deliserdang Faisal dan Bendahara Pengeluaran Dinas PU Deliserdang Elvian.

Dihadapan lima orang majelis hakim yang diketuai Denny L Tobing, saksi mengatakan di Dinas PU Deliserdang pada Tahun 2008 ada 18 kegiatan yang dilaksanakan diantaranya 14 kontrak dan 4 swakelola. Kemudian pada Tahun 2009 ada 14 kegiatan diantaranya 11 kontrak dan 3 swakelola.

Selanjutnya pada Tahun 2010 ada 32 kegiatan diantaranya 26 kontrak dan 6 swakelola.
“Pekerjaan kontrak Tahun 2008 dilanjutkan lagi tahun 2009 tapi dilokasi yang sama. Selain itu, pada tahun 2010 ada kegiatan tapi dilaksanakan tahun 2011.

tu sudah kewenangan pengguna anggaran. Pada tahun 2008, 2009, 2010 ada PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) yaitu saya sendiri. Memang saya tidak pegang kontrak tapi ada gambar perencanaannya. Lalu laporan kemajuan pekerjaan diteken PPTK dan kontraktor yang tujuannya untuk pembayaran,” ujar saksi, Rabu (6/2).

“Yang jelas pengerjaannya tidak melalui tender. Dimana masyarakat menawarkan dirinya untuk melakukan pekerjaan itu. Dalam hal ini pekerjaan swakelola diteken pengguna anggaran dan personnya. Swakelola dilaksanakan karena adanya permintaan masyarakat.

Mekanismenya diawali surat permohonn masyarakat. Lalu Kepala Dinas mendisposisikannya ke Kepala Bidang. Nantinya dilakukan peninjauan lapangan,” urai saksi.(far)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/