25.6 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Plt Gubsu Siap Mundur!

Pelaksana Tugas (Plt) Gubsu Gatot Pujo Nugroho mengundang beberapa politisi gaek Sumut untuk tukar pikiran. Menariknya, pada pertemuan kemarin, Gatot sempat berucap siap mundur jika memang berbuat salah.
“Saya tidak pernah meminta maupun menerima jika ada pemberian dari staf apalagi untuk mendapatkan jabatann
Jika itu terjadi, saya siap mundur,” tegasnya.

Tentu, pernyataan Gatot ini terkait dengan mutasi beberapa waktu lalu. Sambungnya, kesediaan dirinya untuk mundur itu dengan catatan dia dipertemukan dengan orang yang menawar jabatan tersebut. “Saya siap mundur, asal saya dipertemukan secara langsung dengan orangnya itu,” ungkapnya.

Hal ini muncul setelah mantan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu) Lundu Panjaitan mendapat kesempatan untuk mengutarakan saran dan pendapatnya. “Yang jadi masalah dan sangat memalukan, kalau ini betul celakalah kita. Banyak yang datang kepada saya, untuk melakukan pembicaraan dengan kepala daerah karena ada tawar menawar untuk menduduki jabatan. Semua mesti pakai uang tunai. Saya sangat kecewa jika ini terjadi, jadi saya minta agar Pak Gatot menertibkan ini,” kata Lundu yang pada kesempatan itu duduk tepat di sebelah Gatot.

Acara ramah tamah Gatot dengan politisi gaek itu digelar di Gubernuran Jalan Jenderal Sudirman No 41 Medan. Hadir dalam pertemuan itu antara lain mantan Lundu Panjaitan, Wali Kota Medan Bachtiar Jafar, mantan Wali Kota Medan H Abdillah, mantan Bupati Karo Meneth Ginting, mantan Wakil Wali Kota Medan Maulana Pohan, Mantan Wakil Wali Kota Medan Ramli Lubis, mantan Bupati Tapanuli Selatan, Toharuddin Siregar, mantan Bupati Tapanuli Tengah Panusunan Pasaribu, mantan Bupati Madina Amru Daulay, mantan Aspemmum Pemrovsu Pandapotan Nasution, dan lainnya.

“Ya ini patut dibilang. Gubsu itu adalah gubernur rakyat Sumatera Utara. Bukan gubernur partai politik,” tegas Ramli Lubis.

Selain itu, lanjutnya, Gatot juga harus lebih sering turun ke masyarakat secara langsung, agar bisa melihat secara riil kondisi masyarakat Sumut sebenarnya seperti apa dan apa yang bisa dan akan dilakukan. “Gubernur itu harus sering turun ke bawah, ke desa-desa terpencil. Urusan pemerintahan masih ada Sekda,” tambahnya.

Lain halnya dengan apa yang diungkapkan oleh Amru Daulay. Pria yang menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sumut menilai, selama ini Gatot terkesan tidak tegas dan tidak berani dalam melaksanakan kebijakan. “Plt itu tidak ada  bedanya dengan definitif, karena itu berbuatlah. Pesan saya, kembalilah ke jati diri seorang Gatot yang memiliki pendirian yang kuat. Beraksilah, benahi Kantor Gubsu, bangun kewibawaan. Jangan takut media karena bila mutasi jabatan sampai eselon II harus sampai ke Mendagri, itu lucu,” ujar Amru Daulay.

Senada dengan itu, Bachtiar Jafar juga menekankan hal yang sama. “Apapun ceritanya, kepala daerah harus punya keberanian. Apabila sudah sesuai dengan peraturan, agama dan adat, kalau yakin benar jalankan. Jalan terus! Itulah keteladanan,” tegas Bachtiar.

Sementara itu, Pleno Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut memutuskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah  Gubernur Sumut (Pilkada Gubsu) periode 2013-2018 digelar 1 Maret 2013. Keputusan itu sudah merupakan acuan untuk segera dilakukan sosilisasi.

Pernyataan itu disampaikan Ketua KPUD Sumut, Irham Buana Nasution ketika dihubungi wartawan  Koran ini, Selasa (10/1). Dia menyebutkan, sesuai rapat pleno yang dihadiri seluruh anggota KPUD Sumut memutuskan tiga prihal penting, tahapan pertama akan dimulai September 2012 untuk pelaksanaan pembentukan PPK dan PPS, kemudian pada 1 Maret 2013 merupakan hari pemungutan suara.

Selanjutnya, paparnya untuk mengantisipasi putaran kedua, pihaknya menetapkan 1 Mei 2013 sebagai hari pemungutan suara putaran dua. Dia mengakui, jadwal Pilkada Gubsu 2013 mendatang lebih maju dari tahun 2008 lalu yang digelar April. Hal tersebut untuk mengantisipasi gugatan ke Mahkamah Konstitusi dan menjelang habisnya masa berlaku SK Gubsu pada 16 Juni 2013.

“Kami tetap berikan ruang bagi sejumlah calon yang akan menggunakan haknya melanjutkan suatu persoalan ke Mahkamah Konstitusi (MK),” ujarnya.

Dia menyatakan setelah diputuskan secara pleno oleh KPUD Sumut, pihaknya akan melakukan menyampaikannya ke Gubsu, DPRD Sumut dan ke sejumlah pihak lainnya. Sehingga pelaksanaannya bisa terlaksana dengan baik.
Ketika disinggung mengenai draft perubahan pelaksanaan Pilkada Gubernur, Irham berpendapat, perubahan tersebut masih wacana, sehingga apa yang dilakukan pihaknya sebagai untu antisipasi jika tidak diberlakukannya aturan. Namun, bila dikaitkan dengan masa waktu pembahasan aturan dan pengesahannya.

“Perubahaan UU itu masih sebatas wacana, dipastikan Pilkada Gubsu 2013 tetap memakai sistem pemilihan langsung dan mengacu kepada aturan UU No. 32/2004 tentang pemerintah daerah,” sebutnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Sumut, Ir H Chaidir Ritonga MM mengatakan, penetapan jadwal pemungutan suara untuk Pilkada Gubernur oleh KPUD Sumut bisa dikatakan telah mencuri start. Artinya, di tengah ada perbincangan Mendagri akan mengubah tata cara Pilkada Gubernur dipilih oleh DPRD, ternyata KPUD Sumut sudah menetapkan lebih dahulu tahapannya. Sehingga, apabila diberlakukannya UU baru, maka pelaksanaan Pilkada Gubsu tetap bisa terlaksana secara langsung.

“Ini bukan masalah senang atau tidak senang, secara aturan gubernur secara aturan dipilih dengan sistem demokrasi, berbeda dengan presiden dipilih oleh rakyat. Jika pemilihan gubernur dengan sistem demokrasi, maka bisa dipilih melalui DPRD,” katanya. (ari/ril)

Pelaksana Tugas (Plt) Gubsu Gatot Pujo Nugroho mengundang beberapa politisi gaek Sumut untuk tukar pikiran. Menariknya, pada pertemuan kemarin, Gatot sempat berucap siap mundur jika memang berbuat salah.
“Saya tidak pernah meminta maupun menerima jika ada pemberian dari staf apalagi untuk mendapatkan jabatann
Jika itu terjadi, saya siap mundur,” tegasnya.

Tentu, pernyataan Gatot ini terkait dengan mutasi beberapa waktu lalu. Sambungnya, kesediaan dirinya untuk mundur itu dengan catatan dia dipertemukan dengan orang yang menawar jabatan tersebut. “Saya siap mundur, asal saya dipertemukan secara langsung dengan orangnya itu,” ungkapnya.

Hal ini muncul setelah mantan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu) Lundu Panjaitan mendapat kesempatan untuk mengutarakan saran dan pendapatnya. “Yang jadi masalah dan sangat memalukan, kalau ini betul celakalah kita. Banyak yang datang kepada saya, untuk melakukan pembicaraan dengan kepala daerah karena ada tawar menawar untuk menduduki jabatan. Semua mesti pakai uang tunai. Saya sangat kecewa jika ini terjadi, jadi saya minta agar Pak Gatot menertibkan ini,” kata Lundu yang pada kesempatan itu duduk tepat di sebelah Gatot.

Acara ramah tamah Gatot dengan politisi gaek itu digelar di Gubernuran Jalan Jenderal Sudirman No 41 Medan. Hadir dalam pertemuan itu antara lain mantan Lundu Panjaitan, Wali Kota Medan Bachtiar Jafar, mantan Wali Kota Medan H Abdillah, mantan Bupati Karo Meneth Ginting, mantan Wakil Wali Kota Medan Maulana Pohan, Mantan Wakil Wali Kota Medan Ramli Lubis, mantan Bupati Tapanuli Selatan, Toharuddin Siregar, mantan Bupati Tapanuli Tengah Panusunan Pasaribu, mantan Bupati Madina Amru Daulay, mantan Aspemmum Pemrovsu Pandapotan Nasution, dan lainnya.

“Ya ini patut dibilang. Gubsu itu adalah gubernur rakyat Sumatera Utara. Bukan gubernur partai politik,” tegas Ramli Lubis.

Selain itu, lanjutnya, Gatot juga harus lebih sering turun ke masyarakat secara langsung, agar bisa melihat secara riil kondisi masyarakat Sumut sebenarnya seperti apa dan apa yang bisa dan akan dilakukan. “Gubernur itu harus sering turun ke bawah, ke desa-desa terpencil. Urusan pemerintahan masih ada Sekda,” tambahnya.

Lain halnya dengan apa yang diungkapkan oleh Amru Daulay. Pria yang menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sumut menilai, selama ini Gatot terkesan tidak tegas dan tidak berani dalam melaksanakan kebijakan. “Plt itu tidak ada  bedanya dengan definitif, karena itu berbuatlah. Pesan saya, kembalilah ke jati diri seorang Gatot yang memiliki pendirian yang kuat. Beraksilah, benahi Kantor Gubsu, bangun kewibawaan. Jangan takut media karena bila mutasi jabatan sampai eselon II harus sampai ke Mendagri, itu lucu,” ujar Amru Daulay.

Senada dengan itu, Bachtiar Jafar juga menekankan hal yang sama. “Apapun ceritanya, kepala daerah harus punya keberanian. Apabila sudah sesuai dengan peraturan, agama dan adat, kalau yakin benar jalankan. Jalan terus! Itulah keteladanan,” tegas Bachtiar.

Sementara itu, Pleno Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut memutuskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah  Gubernur Sumut (Pilkada Gubsu) periode 2013-2018 digelar 1 Maret 2013. Keputusan itu sudah merupakan acuan untuk segera dilakukan sosilisasi.

Pernyataan itu disampaikan Ketua KPUD Sumut, Irham Buana Nasution ketika dihubungi wartawan  Koran ini, Selasa (10/1). Dia menyebutkan, sesuai rapat pleno yang dihadiri seluruh anggota KPUD Sumut memutuskan tiga prihal penting, tahapan pertama akan dimulai September 2012 untuk pelaksanaan pembentukan PPK dan PPS, kemudian pada 1 Maret 2013 merupakan hari pemungutan suara.

Selanjutnya, paparnya untuk mengantisipasi putaran kedua, pihaknya menetapkan 1 Mei 2013 sebagai hari pemungutan suara putaran dua. Dia mengakui, jadwal Pilkada Gubsu 2013 mendatang lebih maju dari tahun 2008 lalu yang digelar April. Hal tersebut untuk mengantisipasi gugatan ke Mahkamah Konstitusi dan menjelang habisnya masa berlaku SK Gubsu pada 16 Juni 2013.

“Kami tetap berikan ruang bagi sejumlah calon yang akan menggunakan haknya melanjutkan suatu persoalan ke Mahkamah Konstitusi (MK),” ujarnya.

Dia menyatakan setelah diputuskan secara pleno oleh KPUD Sumut, pihaknya akan melakukan menyampaikannya ke Gubsu, DPRD Sumut dan ke sejumlah pihak lainnya. Sehingga pelaksanaannya bisa terlaksana dengan baik.
Ketika disinggung mengenai draft perubahan pelaksanaan Pilkada Gubernur, Irham berpendapat, perubahan tersebut masih wacana, sehingga apa yang dilakukan pihaknya sebagai untu antisipasi jika tidak diberlakukannya aturan. Namun, bila dikaitkan dengan masa waktu pembahasan aturan dan pengesahannya.

“Perubahaan UU itu masih sebatas wacana, dipastikan Pilkada Gubsu 2013 tetap memakai sistem pemilihan langsung dan mengacu kepada aturan UU No. 32/2004 tentang pemerintah daerah,” sebutnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Sumut, Ir H Chaidir Ritonga MM mengatakan, penetapan jadwal pemungutan suara untuk Pilkada Gubernur oleh KPUD Sumut bisa dikatakan telah mencuri start. Artinya, di tengah ada perbincangan Mendagri akan mengubah tata cara Pilkada Gubernur dipilih oleh DPRD, ternyata KPUD Sumut sudah menetapkan lebih dahulu tahapannya. Sehingga, apabila diberlakukannya UU baru, maka pelaksanaan Pilkada Gubsu tetap bisa terlaksana secara langsung.

“Ini bukan masalah senang atau tidak senang, secara aturan gubernur secara aturan dipilih dengan sistem demokrasi, berbeda dengan presiden dipilih oleh rakyat. Jika pemilihan gubernur dengan sistem demokrasi, maka bisa dipilih melalui DPRD,” katanya. (ari/ril)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/