26 C
Medan
Monday, September 30, 2024

Dua Bandar Ditembak Mati, 11 Kg Shabu Diamankan

AMANKAN: Kapolda Sumut, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel didampingi, Brigjen Andi Loedianto, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho, Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda Saragih, dan Wakasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Boy J Situmorang saat memberikan keterangan kepada wartawan.

MEDAN,SUMUTPOS.CO-Satres Narkoba Polrestabes Medan  gagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 11 Kg dari tiga bandar narkoba. Dua dari tiga tersangka terpaksa ditembak mati karena melakukan perlawanan di Jalan Besar Delitua, Kecamatan Delitua pada Senin (6/2) malam.

Ketiga bandar yang diamankan yakni FE (27) warga Jalan Karya, Gang Glugur, Kecamatan Medan Johor (meninggal dunia), PA (43) warga Jalan Delitua, Gang Delima, Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang (meninggal dunia) dan PR (27) istri dari tersangka FE, warga Jalan Karya Jaya, Gang Glugur, Kecamatan Medan Johor.

Petugas juga menyita barang bukti 11 Kg narkoba jenis sabu, satu buah tas ransel warna hitam, dua unit handphone dan buku tabungan.

Informasi diperoleh wartawan, personel Sat Narkoba Polrestabes Medan mengamankan tersangka FE di Jalan Delitua dan menyita narkoba jenis shabu-shabu seberat 2 Kg. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan di rumahnya di Jalan Karya Jaya, Gang Glugur dan ditemukan 2 kg shabu yang disimpan dalam mesin cuci.

Shabu disimpan istri tersangka berinisal PR. Usai mengamankan FE dan PR, petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka berinisial PA (43) yang menyimpan sabu seberat 7 Kg sabu dalam ranselnya di rumahnya.

Berdasarkan pengakuan dari tersangka FE dan PA, masih ada narkoba di Jalan Letda Sujono.

Namun naas,  saat petugas melakukan pengembangan kedua tersangka melakukan perlawan. Karena berusaha melarikan diri,  petugas terpaksa menembak mati kedua bandar narkoba tersebut.

Melihat kedua tersangka sudah tidak bernyawa, petugas membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut untuk dilakukan otopsi dan diserahkan kepada pihak keluarga.

“Dua bandar narkoba terpaksa ditembak mati karena melakukan perlawanan. Petugas berhasil mengamankan 11 kg shabu,” ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel.

Rycko menyebutkan belasan bungkus yang berisi narkoba berasal dari perbatasan Aceh yang nantinya akan diedarkan di Kota Medan.

“Para bandar ini sudah lama menjadi buruan personel kepolisian,” terangnya didampingi Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut Brigjen Andi Loedianto, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho, Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda Saragih, dan Wakasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Boy J Situmorang. (sor)

 

AMANKAN: Kapolda Sumut, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel didampingi, Brigjen Andi Loedianto, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho, Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda Saragih, dan Wakasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Boy J Situmorang saat memberikan keterangan kepada wartawan.

MEDAN,SUMUTPOS.CO-Satres Narkoba Polrestabes Medan  gagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 11 Kg dari tiga bandar narkoba. Dua dari tiga tersangka terpaksa ditembak mati karena melakukan perlawanan di Jalan Besar Delitua, Kecamatan Delitua pada Senin (6/2) malam.

Ketiga bandar yang diamankan yakni FE (27) warga Jalan Karya, Gang Glugur, Kecamatan Medan Johor (meninggal dunia), PA (43) warga Jalan Delitua, Gang Delima, Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang (meninggal dunia) dan PR (27) istri dari tersangka FE, warga Jalan Karya Jaya, Gang Glugur, Kecamatan Medan Johor.

Petugas juga menyita barang bukti 11 Kg narkoba jenis sabu, satu buah tas ransel warna hitam, dua unit handphone dan buku tabungan.

Informasi diperoleh wartawan, personel Sat Narkoba Polrestabes Medan mengamankan tersangka FE di Jalan Delitua dan menyita narkoba jenis shabu-shabu seberat 2 Kg. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan di rumahnya di Jalan Karya Jaya, Gang Glugur dan ditemukan 2 kg shabu yang disimpan dalam mesin cuci.

Shabu disimpan istri tersangka berinisal PR. Usai mengamankan FE dan PR, petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka berinisial PA (43) yang menyimpan sabu seberat 7 Kg sabu dalam ranselnya di rumahnya.

Berdasarkan pengakuan dari tersangka FE dan PA, masih ada narkoba di Jalan Letda Sujono.

Namun naas,  saat petugas melakukan pengembangan kedua tersangka melakukan perlawan. Karena berusaha melarikan diri,  petugas terpaksa menembak mati kedua bandar narkoba tersebut.

Melihat kedua tersangka sudah tidak bernyawa, petugas membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut untuk dilakukan otopsi dan diserahkan kepada pihak keluarga.

“Dua bandar narkoba terpaksa ditembak mati karena melakukan perlawanan. Petugas berhasil mengamankan 11 kg shabu,” ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel.

Rycko menyebutkan belasan bungkus yang berisi narkoba berasal dari perbatasan Aceh yang nantinya akan diedarkan di Kota Medan.

“Para bandar ini sudah lama menjadi buruan personel kepolisian,” terangnya didampingi Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut Brigjen Andi Loedianto, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho, Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda Saragih, dan Wakasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Boy J Situmorang. (sor)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/