JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab tidak memenuhi panggilan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama presiden pertama Soekarno, pada Selasa(7/2).
Bantuan Hukum Front (BHF) FPI, selaku tim kuasa hukum Rizieq, memastikan ketidakhadiran Rizieq dengan alasan hak berhalangan. “Ada udzur syar’i atau alasan hak berhalangan,” kata Ketua BHF FPI Jabar, Ki Agus M Choiri kepada wartawan di Bandung, Julia Alazka.
Agus tidak menjelaskan lebih lanjut apa yang menjadi halangan bagi Rizieq Shihab untuk mangkir dari panggilan pertama sebagai tersangka. Ia mengaku tidak mendapat penjelasan dari pihak keluarga kliennya itu. “Kami menunggu dari Jakarta mengenai hal udzurnya,” kata Agus.
Beberapa pengunjuk rasa mengusung spanduk bertuliskan kalimat ‘siap perang’ jika FPI dibubarkan.
Mengenai mangkirnya Rizieq, Agus mengatakan, pihaknya akan datang menyampaikan alasan ketidakhadiran Rizieq ke Polda Jabar. Namun hingga Selasa siang, belum ada satu pun pihak Rizieq yang datang ke Polda Jabar.
Hal tersebut juga disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Jabar, Selasa siang. Yusri mengatakan pihaknya belum mendapat konfirmasi alasan ketidakhadiran Rizieq Shihab pada panggilan pertama ini.
“Kita harapkan adanya konfirmasi, apakah ada alasan yang pasti dan bisa diterima mengenai ketidakhadiran Rizieq Shihab untuk pemanggilan pertama,” ujar Yusri.
Yusri mengatakan, jika memang Rizieq dipastikan tidak hadir, Polda Jabar akan melayangkan surat pemanggilan kedua dengan tenggat waktu satu minggu bagi tersangka untuk memenuhi pemanggilan tersebut.
“Kalau sudah pemanggilan kedua tidak datang, satu hari setelah itu, kita keluarkan surat perintah untuk membawa ke Mapolda sini, untuk dilakukan pemeriksaan, secara paksa,” ujar Yusri.
Rizieq Shihab dijadikan tersangka oleh Polda Jabar pada 30 Januari 2017 lalu atas dugaan pelanggaran Pasal 154 A di KUHP dan Pasal 320 tentang penistaan lambang negara dan pencemaran nama baik proklamator.
Selain kasus dugaan penistaan Pancasila yang ditangani Polda Jawa Barat, Rizieq juga menghadapi kasus ‘gambar simbol komunis’ di lembaran uang rupiah. (bbc)