30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Berkas Penipuan Via SMS Dilimpahkan ke Jaksa

MEDAN- Penyidik Subdit II Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut melimpahkan berkas perkara penipuan via SMS yang dilakukan enam narapidana LP Tanjung Gusta ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Hal ini diungkapkan Kasubdit II/Cyber Crime AKBP Agus Halimudin saat ditemui Sumut Pos di ruang kerjanya, Selasa (6/3).

Keenam narapidana yang terlibat dalam kasus penipuan via SMS yakni Aliardi Rizal alias Andin, Zulkifli alias Zul. Irfansyah alias Ipan alias Bureng, Peredi Tarihoran alias Peredi, Marhandi Sitompul alias Tompul dan Ryanto alias Anto.

“Berkas keenam napi yang kini jadi tersangka kasus penipuan via SMS sudah kita kirim ke jaksa. Tinggal menunggu petunjuk jaksa, apakah berkas sudah P21 atau perlu tambahan,” terang Agus. Menurutnya, dari enam tersangka, tiga diantaranya merupakan pelaku utama.
Sementara itu, terungkapnya kasus ini, jelas Agus, berawal dari korban inisial SK, yang merupakan istri dokter Surjit Singh yang melapor ke Polda Metro Jaya atas kasus penipuan dengan modus anak korban ditangkap kasus narkoba pada 5 September 2011.

Peristiwa itu bermula pada 29 Agustus 2011 pukul 05.00 WIB, korban mendapatkan telepon dari pelaku yang mengaku sebagai anak korban. Sambil menangis, pelaku yang mengaku sebagai anaknya itu menyampaikan kalau ia sedang ditahan di kantor polisi Bekasi karena kasus narkoba. Setelah itu, pelaku lain kemudian bergantian berbicara mengaku sebagai aparat kepolisian yang menangkap anak korban. Seorang pelaku juga mengaku wartawan.
Karena merasa yakin anaknya sedang dalam masalah, korban kemudian mentransfer uang ke enam nomor rekening berbeda yang ditunjuk pelaku. Transfer dilakukan sebanyak 20 kali dengan total uang Rp126 juta.

Setelah uang ditransfer, korban mendapat telepon dari anaknya yang mengaku sedang menjalani operasi di rumah sakit. Merasa ditipu, kejadian ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Karena para tersangka di LP Tanjung Gusta Medan, akhirnya kasus ini dilimpahkan Polda Sumut.(mag-5)

MEDAN- Penyidik Subdit II Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut melimpahkan berkas perkara penipuan via SMS yang dilakukan enam narapidana LP Tanjung Gusta ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Hal ini diungkapkan Kasubdit II/Cyber Crime AKBP Agus Halimudin saat ditemui Sumut Pos di ruang kerjanya, Selasa (6/3).

Keenam narapidana yang terlibat dalam kasus penipuan via SMS yakni Aliardi Rizal alias Andin, Zulkifli alias Zul. Irfansyah alias Ipan alias Bureng, Peredi Tarihoran alias Peredi, Marhandi Sitompul alias Tompul dan Ryanto alias Anto.

“Berkas keenam napi yang kini jadi tersangka kasus penipuan via SMS sudah kita kirim ke jaksa. Tinggal menunggu petunjuk jaksa, apakah berkas sudah P21 atau perlu tambahan,” terang Agus. Menurutnya, dari enam tersangka, tiga diantaranya merupakan pelaku utama.
Sementara itu, terungkapnya kasus ini, jelas Agus, berawal dari korban inisial SK, yang merupakan istri dokter Surjit Singh yang melapor ke Polda Metro Jaya atas kasus penipuan dengan modus anak korban ditangkap kasus narkoba pada 5 September 2011.

Peristiwa itu bermula pada 29 Agustus 2011 pukul 05.00 WIB, korban mendapatkan telepon dari pelaku yang mengaku sebagai anak korban. Sambil menangis, pelaku yang mengaku sebagai anaknya itu menyampaikan kalau ia sedang ditahan di kantor polisi Bekasi karena kasus narkoba. Setelah itu, pelaku lain kemudian bergantian berbicara mengaku sebagai aparat kepolisian yang menangkap anak korban. Seorang pelaku juga mengaku wartawan.
Karena merasa yakin anaknya sedang dalam masalah, korban kemudian mentransfer uang ke enam nomor rekening berbeda yang ditunjuk pelaku. Transfer dilakukan sebanyak 20 kali dengan total uang Rp126 juta.

Setelah uang ditransfer, korban mendapat telepon dari anaknya yang mengaku sedang menjalani operasi di rumah sakit. Merasa ditipu, kejadian ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Karena para tersangka di LP Tanjung Gusta Medan, akhirnya kasus ini dilimpahkan Polda Sumut.(mag-5)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/