26 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Dibangun Lagi, Siap Beroperasi

Rumah Disulap Jadi Swalayan Indomaret

MEDAN-Sebuah bangunan rumah yang disulap jadi swalayan Indomaret, di Jalan SM Raja, tepatnya di simpang Jalan Sempurna, Medan Kota yang sudah dibongkar tim terpadu Dinas Tata Ruang dan Bangunan (TRTB) Medan, Kamis (2/3) lalu, dibangun kembali.

Pantauan wartawan Sumut Pos di lokasi, Selasa (6/3) siang, dinding bangunan berlantai dua  berukuran 7×27,5 meter yang sudah dijebol sudah dibeton kembali oleh pemiliknya. Selain itu, barang-barang retail yang dipasok dari Indomaret sudah mulai masuk dan dipajangkan ke rak-rak yang sudah disiapkan. Seorang karyawan yang minta namanya tidak ditulis menjelaskan, kalau surat izin mendirikan bangunan (SIMB) bangunan itu sudah diurus.
“Izinnya sudah ada, Bang. Pemiliknya sudah mengurusnya. Tanyakan saja langsung ke pemiliknya, pemiliknya tinggal di Jalan Sempurna,” jelasnya.
Kepala Dinas TRTB Medan, Syampurno Pohan berjanji akan menindak kembali bangunan tersebut.

“Akan kita tindak. Kita (Dinas TRTB Medan) hanya menjalankan perintah sesuai dengan Perda No 9 tahun 2002n
tentang retribusi izin mendirikan bangunan untukn membongkar bangunan yang menyalah,” ujarnya.

Ketika disinggung kapan akan dilakukan pembongkaran kembali, Syampourno belum bisa memastikannya.
“Kenapa izin Indomaretnya dikeluarkan? Coba tanya ke Disperindag kenapa izin Indomaret dikeluarkan? Jadi, kita juga mempertanykan izin operasionalnya yang sudah dikeluarkan Disperindag Medan,” jelasnya.

Sekadar diketahui tim terpadu Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan membongkar bangunan rumah tersebut karena tidak ada SIMB. Dinas TRTB Medan juga menyatakan sampai kapanpun bangunan itu tidak bisa mendapatkan SIMB karena bangunan sudah mengambil roilen Jalan Sempurna. (adl)

Rumah Disulap Jadi Swalayan Indomaret

MEDAN-Sebuah bangunan rumah yang disulap jadi swalayan Indomaret, di Jalan SM Raja, tepatnya di simpang Jalan Sempurna, Medan Kota yang sudah dibongkar tim terpadu Dinas Tata Ruang dan Bangunan (TRTB) Medan, Kamis (2/3) lalu, dibangun kembali.

Pantauan wartawan Sumut Pos di lokasi, Selasa (6/3) siang, dinding bangunan berlantai dua  berukuran 7×27,5 meter yang sudah dijebol sudah dibeton kembali oleh pemiliknya. Selain itu, barang-barang retail yang dipasok dari Indomaret sudah mulai masuk dan dipajangkan ke rak-rak yang sudah disiapkan. Seorang karyawan yang minta namanya tidak ditulis menjelaskan, kalau surat izin mendirikan bangunan (SIMB) bangunan itu sudah diurus.
“Izinnya sudah ada, Bang. Pemiliknya sudah mengurusnya. Tanyakan saja langsung ke pemiliknya, pemiliknya tinggal di Jalan Sempurna,” jelasnya.
Kepala Dinas TRTB Medan, Syampurno Pohan berjanji akan menindak kembali bangunan tersebut.

“Akan kita tindak. Kita (Dinas TRTB Medan) hanya menjalankan perintah sesuai dengan Perda No 9 tahun 2002n
tentang retribusi izin mendirikan bangunan untukn membongkar bangunan yang menyalah,” ujarnya.

Ketika disinggung kapan akan dilakukan pembongkaran kembali, Syampourno belum bisa memastikannya.
“Kenapa izin Indomaretnya dikeluarkan? Coba tanya ke Disperindag kenapa izin Indomaret dikeluarkan? Jadi, kita juga mempertanykan izin operasionalnya yang sudah dikeluarkan Disperindag Medan,” jelasnya.

Sekadar diketahui tim terpadu Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan membongkar bangunan rumah tersebut karena tidak ada SIMB. Dinas TRTB Medan juga menyatakan sampai kapanpun bangunan itu tidak bisa mendapatkan SIMB karena bangunan sudah mengambil roilen Jalan Sempurna. (adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/