Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp7 M
MEDAN-Keluarga dan kerabat dekat, Robert Edison (RE) Siahaan hanya bisa pasrah dan menangis sejadi-jadinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (6/3) Jalan Pengadilan Medan. Pasalnya Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan yang diketuai Jonner Manik SH MH, menjatuhkan 8 tahun penjara terhadap mantan Wali Kota Pematangsiantar atas dugaan dana APBD Kota Pematang Siantar sekitar Rp10,3 miliar tersebut.
Bukan itu saja Jonner Manik juga mengharuskan mantan Ketua DPC Demokrat Pematangsiantar ini, membayar denda pada negara sebesar Rp100 juta. “ Bila denda tidak dibayar, maka terdakwa harus dipenjara empat tahun. RE Siahaan dinyatakan terbukti bersalah karenan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan sendiri-sendiri, sesuai melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU No20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No28 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHPidana,” tegas Jonner Manik.
Selain hukuman penjara dan denda, RE Siahaan juga dijatuhi pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti Rp7.710.361.000. “Jika terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti dalam sebulan, maka harta bendanya akan disita negara. Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, terdakwa harus dipenjara 4 tahun,” ucap Jonner.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irene Putrie yang menuntut RE Siahaan 10 tahun penjara dan membayar denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hakim juga membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. “Yang memberatkan, tindakan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi. Sedangkan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan tidak pernah dihukum,” ucap Jonner.
Mendengar vonis hakim, RE Siahaan hanya diam, sedangkan keluarganya menangis terisak. Di luar ruang sidang, RE Siahaan juga masih diam. Sesekali dia mengisap rokoknya dalam-dalam, sambil menerima uluran tangan kerabatnya. Pengacara RE Siahaan, Sarbudin Panjaitan, menyatakan pihaknya memilih banding.
“Seharusnya sekarang banding kami sampaikan,” katanya.
Sementara itu, JPU Irene Putrie menyatakan, meskipun pasal yang dipakai hakim berbeda, namun semua pertimbangan hakim sama dengan tuntutan jaksa. “Makanya tuntutan kita 10 tahun diputus 8 tahun. Begitupun kita tetap pikir-pikir,” ucap Irene.
RE Siahaan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana APBD Kota Pematang Siantar Tahun Anggaran 2007 pada 6 Februari 2011. Dia dituding memerintahkan pemotongan anggaran Dinas Pekerjaan Umum Kota Pematang Siantar.
Dia juga dinilai telah menggunakan dana bantuan sosial untuk kepentingan pribadi.
RE Siahaan ditahan KPK seusai diperiksa di Jakarta pada 8 Juni 2011. Selanjutnya, dia dipindahkan ke Medan untuk menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. (rud)