28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Soal Pujakesuma, Gatot Bohong dan Ingkari Fakta

MEDAN- Upaya pencabutan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Paguyuban Keluarga Besar (PKB) Pujakesuma pimpinan Joko Susilo adalah bukti Plt Gubsu Gatot Pujunugroho mengingkari fakta yang ada.

Selain itu, pengakuan Gatot yang telah mengupayakan langkah mediasi adalah pembohongan karena sesungguhnya tak pernah dilakukannya.
“Sejak awal, Gatot memang sudah memperlihatkan keberpihakannya,” ujar Wakil Ketua PW PKB Pujakesuma Sumut Bidang Infokom, Rianto Aghly SH, didampingi Ketua PW Pemuda PKB Pujakesuma Sumut, Danu Prayitno, SE, MM, Selasa (6/2).

Keduanya menanggapi pernyataan Plt Gubsu Gatot PN di sebuah media lokal, yang membantah pihaknya mengakui kubu sempalan. Gatot juga menyebutkan, telah melakukan langkah mediasi untuk menyelesaikan masalah Pujakesuma.

Menurut Rianto Aghly, sebelum dan setelah pelaksanaan Mubes-III PKB Pujakesuma 19-20 November 2011 di Medan, pihaknya melayangkan surat resmi mohon arahan dari Plt Gubsu.

“Namun sampai saat ini tak ada respon sama sekali dari Plt Gubsu,” jelas Rianto.

Dia membenarkan, seusai mubes Gatot secara pribadi pernah mengundang pihaknya untuk mufakat di rumah dinasnya. Namun undangan tersebut tidak diladeni, karena yang terjadi adalah upaya mengkonfrontir pihaknya dengan pihak sempalan. Pihaknya bersikap, tidak ada yang perlu dikonfrontir dengan pihak manapun, sebab mubes sudah menyatakan Pujakesuma tidak bermasalah.

“Soal ada pihak yang memunculkan sempalan Pujakesuma itu hak mereka, silahkan saja dan kami tidak perlu mengurusinya,” bebernya.
Sementara itu Ketua PW Pemuda PKB Pujakesuma Sumut, Danu Prayitno SE MM menyatakan sikap Plt Gubsu mencoba mencabut SKT PW PKB Pujakesuma Sumut adalah bukti Gatot mengingkari fakta dan sejarah Pujakesuma.  “Kalau Plt Gubsu tidak memahami fakta dan sejarah, kenapa tidak mau bertanya? Yang terjadi kemudian, dia mengingkari fakta dan sejarah Pujakesuma,” kata Danu.

Mubes-II PKB Pujakesuma tahun 2006 lalu di Langkat, urai Danu, menetapkan Kasim Siyo sebagai Ketua Umum DPP PKB Pujakesuma. Logikanya, yang berhak dan sah melaksanakan Mubes PKB Pujakesuma lima tahun kemudian adalah Kasim Siyo.
“Logika apa yang dipakai Plt Gubsu, sehingga tidak mengakui Mubes-III PKB Pujakesuma yang dilaksanakan Kasim Siyo pada November 2011 lalu di Medan,” tuturnya.(ari)

MEDAN- Upaya pencabutan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Paguyuban Keluarga Besar (PKB) Pujakesuma pimpinan Joko Susilo adalah bukti Plt Gubsu Gatot Pujunugroho mengingkari fakta yang ada.

Selain itu, pengakuan Gatot yang telah mengupayakan langkah mediasi adalah pembohongan karena sesungguhnya tak pernah dilakukannya.
“Sejak awal, Gatot memang sudah memperlihatkan keberpihakannya,” ujar Wakil Ketua PW PKB Pujakesuma Sumut Bidang Infokom, Rianto Aghly SH, didampingi Ketua PW Pemuda PKB Pujakesuma Sumut, Danu Prayitno, SE, MM, Selasa (6/2).

Keduanya menanggapi pernyataan Plt Gubsu Gatot PN di sebuah media lokal, yang membantah pihaknya mengakui kubu sempalan. Gatot juga menyebutkan, telah melakukan langkah mediasi untuk menyelesaikan masalah Pujakesuma.

Menurut Rianto Aghly, sebelum dan setelah pelaksanaan Mubes-III PKB Pujakesuma 19-20 November 2011 di Medan, pihaknya melayangkan surat resmi mohon arahan dari Plt Gubsu.

“Namun sampai saat ini tak ada respon sama sekali dari Plt Gubsu,” jelas Rianto.

Dia membenarkan, seusai mubes Gatot secara pribadi pernah mengundang pihaknya untuk mufakat di rumah dinasnya. Namun undangan tersebut tidak diladeni, karena yang terjadi adalah upaya mengkonfrontir pihaknya dengan pihak sempalan. Pihaknya bersikap, tidak ada yang perlu dikonfrontir dengan pihak manapun, sebab mubes sudah menyatakan Pujakesuma tidak bermasalah.

“Soal ada pihak yang memunculkan sempalan Pujakesuma itu hak mereka, silahkan saja dan kami tidak perlu mengurusinya,” bebernya.
Sementara itu Ketua PW Pemuda PKB Pujakesuma Sumut, Danu Prayitno SE MM menyatakan sikap Plt Gubsu mencoba mencabut SKT PW PKB Pujakesuma Sumut adalah bukti Gatot mengingkari fakta dan sejarah Pujakesuma.  “Kalau Plt Gubsu tidak memahami fakta dan sejarah, kenapa tidak mau bertanya? Yang terjadi kemudian, dia mengingkari fakta dan sejarah Pujakesuma,” kata Danu.

Mubes-II PKB Pujakesuma tahun 2006 lalu di Langkat, urai Danu, menetapkan Kasim Siyo sebagai Ketua Umum DPP PKB Pujakesuma. Logikanya, yang berhak dan sah melaksanakan Mubes PKB Pujakesuma lima tahun kemudian adalah Kasim Siyo.
“Logika apa yang dipakai Plt Gubsu, sehingga tidak mengakui Mubes-III PKB Pujakesuma yang dilaksanakan Kasim Siyo pada November 2011 lalu di Medan,” tuturnya.(ari)

Previous article
Next article

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/