24.4 C
Medan
Saturday, June 15, 2024

Mantan Kadis PU Palas Tipu Rekanan Rp500 Juta

MEDAN-Dijanjikan akan dimenangkan dalam tender proyek pembangunan jalan dan jembatan di Kabupaten Padang Lawas (Palas), mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Palas Khairul Windo Harahap, menipu rekanannya, Dedy Nasution Rp500 juta. Kasus itu terungkap dalam persidangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/3).

Dedy Nasution, yang merupakan korban sekaligus saksi menyatakan pada tahun 2010 Khairul Windo Harahap menjanjikan padanya akan diberikan proyek pembangunan jalan dan jembatan di Dinas PU Pemkab Palas senilai Rp25 miliar. Proyek multiyears tersebut akan diberikan dengan syarat, saksi harus lebih dahulu menyetorkan uang senilai Rp500 juta kepada Khairul Windo.

“Saya pun menyanggupi permintaan Khairul Windo yang saat itu menjabat Kadis PU Pemkab Palas. Kemudian saya memberikan uang tunai sebesar Rp500 juta. Uang tersebut saya berikan kepada Khairul Windo melalui anak buahnya bernama Jimmy Hasibuan. Tapi, setelah saya berikan uang Rp500 juta itu, ternyata pekerjaannya itu tidak ada diberikan,” jelas saksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Jonner Manik.

Dedy juga menjelaskan, saat penyerahan uang Rp500 juta tersebut dirinya ditemani oleh Aldi Siregar. Mereka berdua menyerahkan uang permintaan Khairul Windo tersebut kepada Jimmy Hasibuan. “Sayangnya janji itu hanyalah janji manis. Kemudian, saya kembali menagihnya. Tapi Khairul tak mau mengembalikan uang yang sudah saya berikan. Merasa ditipu, saya pun laporkan keduanya ke Polda Sumut,” kata Dedy.

Sayangnya, penanganan hukum terhadap Khairul Widodo terkesan ada permainan, sebab hingga kini, Khairul Widodo tak kunjung ditahan. Sementara anak buahnya Jimmy Hasibuan sudah mendekam di Rutan Tanjunggusta Medan. “Dia (Khairul Windo) hanya ditetapkan sebagai tersangka tetapi tak ditahan, malah anak buahnya bernama Jimmy ini yang ditahan,” kata Dedy.

Saksi lainnya, Aldi yang merupakan kawan Dedy saat menyetorkan uang kepada Jimmy membenarkan kesaksian yang disampaikan oleh Dedy tersebut. “Iya benar pak hakim saya dan Dedy menyetorkan uang tersebut kepada Jimmy untuk diberikannya kepada Khairul Windo,” ujar Aldi. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Johannes Siregar juga menghadirkan Khairul Windo sebagai saksi.

Dalam kesaksiannya, Khairul Windo membantah keras kalau dirinya menerima uang tersebut. Windo juga membantah kalau dirinya menjanjikan proyek senilai Rp25 miliar tersebut kepada Dedy. “Itu tidak benar pak hakim. Saya tidak ada menjanjikan proyek dan uangnya itu juga tidak ada diberikan kepada saya, itu dia yang berhubungan dengan Jimmy, saya tidak tahu soal itu,” jelas Khairul Windo.

Lantas siapa yang menjanjikan proyek, tanya hakim? Menurut Khairul Windo yang menjanjikan tersebut adalah Jimmy yang merupakan anak buahnya. “Kalau saya tidak ada menawarkan atau menjanjikan proyek,” katanya.

endengar penjelasan Khairul Windo, majelis hakim langsung menanyakan kebenarannya kepada terdakwa Jimmy. Namun, Jimmy yang sudah ditahan penyidik ini mengaku terkait uang yang diberikan oleh Dedy kepadanya, sama sekali tidak ada dinikmatinya karena semuanya diserahkan kepada Khairul Windo yang saat itu menjabat Kadis PU Pemkab Palas.

“Uang itu tidak ada sama saya pak hakim,” kata Jimmy menjawab pertanyaan hakim. Dalam praktiknya, kata Jimmy, uang sebesar Rp 500 juta yang disetor Dedy kepadanya tersebut ia berikan kepada Khairul Windo untuk memuluskan proyek senilai Rp25 miliar.

Namun, karena rencana tersebut tidak berjalan sesuai keinginan, Dedy pun melaporkan kasus tersebut ke Polda Sumut. Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim pun menunda sidang tersebut hingga pekan depan. (far)

MEDAN-Dijanjikan akan dimenangkan dalam tender proyek pembangunan jalan dan jembatan di Kabupaten Padang Lawas (Palas), mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Palas Khairul Windo Harahap, menipu rekanannya, Dedy Nasution Rp500 juta. Kasus itu terungkap dalam persidangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/3).

Dedy Nasution, yang merupakan korban sekaligus saksi menyatakan pada tahun 2010 Khairul Windo Harahap menjanjikan padanya akan diberikan proyek pembangunan jalan dan jembatan di Dinas PU Pemkab Palas senilai Rp25 miliar. Proyek multiyears tersebut akan diberikan dengan syarat, saksi harus lebih dahulu menyetorkan uang senilai Rp500 juta kepada Khairul Windo.

“Saya pun menyanggupi permintaan Khairul Windo yang saat itu menjabat Kadis PU Pemkab Palas. Kemudian saya memberikan uang tunai sebesar Rp500 juta. Uang tersebut saya berikan kepada Khairul Windo melalui anak buahnya bernama Jimmy Hasibuan. Tapi, setelah saya berikan uang Rp500 juta itu, ternyata pekerjaannya itu tidak ada diberikan,” jelas saksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Jonner Manik.

Dedy juga menjelaskan, saat penyerahan uang Rp500 juta tersebut dirinya ditemani oleh Aldi Siregar. Mereka berdua menyerahkan uang permintaan Khairul Windo tersebut kepada Jimmy Hasibuan. “Sayangnya janji itu hanyalah janji manis. Kemudian, saya kembali menagihnya. Tapi Khairul tak mau mengembalikan uang yang sudah saya berikan. Merasa ditipu, saya pun laporkan keduanya ke Polda Sumut,” kata Dedy.

Sayangnya, penanganan hukum terhadap Khairul Widodo terkesan ada permainan, sebab hingga kini, Khairul Widodo tak kunjung ditahan. Sementara anak buahnya Jimmy Hasibuan sudah mendekam di Rutan Tanjunggusta Medan. “Dia (Khairul Windo) hanya ditetapkan sebagai tersangka tetapi tak ditahan, malah anak buahnya bernama Jimmy ini yang ditahan,” kata Dedy.

Saksi lainnya, Aldi yang merupakan kawan Dedy saat menyetorkan uang kepada Jimmy membenarkan kesaksian yang disampaikan oleh Dedy tersebut. “Iya benar pak hakim saya dan Dedy menyetorkan uang tersebut kepada Jimmy untuk diberikannya kepada Khairul Windo,” ujar Aldi. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Johannes Siregar juga menghadirkan Khairul Windo sebagai saksi.

Dalam kesaksiannya, Khairul Windo membantah keras kalau dirinya menerima uang tersebut. Windo juga membantah kalau dirinya menjanjikan proyek senilai Rp25 miliar tersebut kepada Dedy. “Itu tidak benar pak hakim. Saya tidak ada menjanjikan proyek dan uangnya itu juga tidak ada diberikan kepada saya, itu dia yang berhubungan dengan Jimmy, saya tidak tahu soal itu,” jelas Khairul Windo.

Lantas siapa yang menjanjikan proyek, tanya hakim? Menurut Khairul Windo yang menjanjikan tersebut adalah Jimmy yang merupakan anak buahnya. “Kalau saya tidak ada menawarkan atau menjanjikan proyek,” katanya.

endengar penjelasan Khairul Windo, majelis hakim langsung menanyakan kebenarannya kepada terdakwa Jimmy. Namun, Jimmy yang sudah ditahan penyidik ini mengaku terkait uang yang diberikan oleh Dedy kepadanya, sama sekali tidak ada dinikmatinya karena semuanya diserahkan kepada Khairul Windo yang saat itu menjabat Kadis PU Pemkab Palas.

“Uang itu tidak ada sama saya pak hakim,” kata Jimmy menjawab pertanyaan hakim. Dalam praktiknya, kata Jimmy, uang sebesar Rp 500 juta yang disetor Dedy kepadanya tersebut ia berikan kepada Khairul Windo untuk memuluskan proyek senilai Rp25 miliar.

Namun, karena rencana tersebut tidak berjalan sesuai keinginan, Dedy pun melaporkan kasus tersebut ke Polda Sumut. Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim pun menunda sidang tersebut hingga pekan depan. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/