Selanjutnya, tim kembali menangkap tersangka ketiga, Zainuddin di Dusun Margo Utomo, Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang. “Bersama tersangka, kita menyita 31 kg narkotika, terdiri dari 27 bungkus sabu dan empat bungkus ekstasi,” sebutnya.
Barulah pada penangkapan tersangka terakhir, Abdurahman alias Naga, tadi malam pukul 21.08 WIB, polisi mendapat perlawanan. “Ketika itu, tersangka akan menunjukkan gudang penyimpanan lainnya di Jalan Medan-Binjai Km 12,5, tersangka melawan petugas dan berusaha melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas,” pungkasnya.
Abdurahman alias Naga, sebutnya, merupakan residivis dan DPO terkait pengungkapan sindikat Mursal alias Aldo Saputra alias Evar yang ditangkap pada Senin 16 Januari 2016 lalu, sekira jam 10.00 WIB, di depan halaman parkir Binjai Super Mall (BSM), Jalan Soekarno-Hatta, Binjai.
“Saat itu, tersangka Abdurahman kabur melarikan diri dengan cara menabrak mobil petugas, sesaat setelah menyerahkan 5 kg sabu kepada tersangka Sayuti Noor dan Basyir Deviansyah, keduanya sudah kita tangkap,” terangnya.
Untuk ketiga tersangka yang masih hidup diboyong ke Mabes Polri di jakarta dan akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (oki/ras)