Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan Ramaddan, memastikan edaran soal Bonus Hari Raya (BHR) dan Tunjangan Hari Raya (THR) sudah tersosialisasikan secara menyeluruh di Kota Medan.
“Sudah kita teruskan ke perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Medan untuk dipedomani dan dipatuhi segala aturan yang berlaku,” ucap Ramaddan, Jumat (6/3/2026).
Ditegaskannya, segala aturan yang berlaku tentu ada konsekuensi jika tidak dijalankan dengan baik dan menyeluruh.
“Beberapa poin sudah dijelaskan dalam edaran itu. Dan setiap tahun juga hampir sama isinya. Saya rasa setiap perusahaan sudah mengerti dan paham akan kewajibannya setiap Lebaran, termasuk konsekuensinya jika tidak menjalankan,” ujarnya.
Meski sudah disosialisasikan, Ramaddan mengaku pihaknya tetap akan melakukan pengawasan di lapangan dan menerima aduan lewat nomor interaktif yang sudah disebar.
“Nomor aduan tetap aktif selama 24 jam selama hari kerja (Senin-Jumat). Petugas kita selalu stand by untuk menindaklanjuti semua laporan yang masuk. Kita ingin memastikan tidak ada hak pekerja yang terlewatkan, ini komitmen kita sejak awal. Itu dibuktikan dengan diresmikannya Posko THR oleh Pak Wali semalam,” katanya.
Untuk itu, Ramaddan pun mengimbau kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Medan untuk mematuhi setiap aturan yang berlaku.
“Jika berkaca pada tahun lalu, tingkat kepatuhan perusahaan di Kota Medan sangat tinggi. Harapannya tentu tidak ada kasus soal THR dan BHR tahun ini,” pungkasnya. (map/ila)
Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan Ramaddan, memastikan edaran soal Bonus Hari Raya (BHR) dan Tunjangan Hari Raya (THR) sudah tersosialisasikan secara menyeluruh di Kota Medan.
“Sudah kita teruskan ke perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Medan untuk dipedomani dan dipatuhi segala aturan yang berlaku,” ucap Ramaddan, Jumat (6/3/2026).
Ditegaskannya, segala aturan yang berlaku tentu ada konsekuensi jika tidak dijalankan dengan baik dan menyeluruh.
“Beberapa poin sudah dijelaskan dalam edaran itu. Dan setiap tahun juga hampir sama isinya. Saya rasa setiap perusahaan sudah mengerti dan paham akan kewajibannya setiap Lebaran, termasuk konsekuensinya jika tidak menjalankan,” ujarnya.
Meski sudah disosialisasikan, Ramaddan mengaku pihaknya tetap akan melakukan pengawasan di lapangan dan menerima aduan lewat nomor interaktif yang sudah disebar.
“Nomor aduan tetap aktif selama 24 jam selama hari kerja (Senin-Jumat). Petugas kita selalu stand by untuk menindaklanjuti semua laporan yang masuk. Kita ingin memastikan tidak ada hak pekerja yang terlewatkan, ini komitmen kita sejak awal. Itu dibuktikan dengan diresmikannya Posko THR oleh Pak Wali semalam,” katanya.
Untuk itu, Ramaddan pun mengimbau kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Medan untuk mematuhi setiap aturan yang berlaku.
“Jika berkaca pada tahun lalu, tingkat kepatuhan perusahaan di Kota Medan sangat tinggi. Harapannya tentu tidak ada kasus soal THR dan BHR tahun ini,” pungkasnya. (map/ila)