26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Pemprovsu Alokasikan Rp129 M untuk THR

SUMUTPOS.CO – Pemprov Sumut menyediakan anggaran Rp129,890 miliar untuk membayar THR dan gaji ke-13. Untuk pembayaran THR dilakukan hingga Jumat (8/6), sedangkan gaji ke-13 dialokasikan pada minggu pertama Juli 2018.

Kepala BPKAD  Setdaprovsu, Agus Triprioyono  melalui Kabag Perbendaharaan  Daswar Purba memaparkan, pembayaran THR dan gaji ke-13 diperoleh dari anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp 2 triliun. “Untuk pembayaran THR sudah dilakukan diawal minggu ini hingga Jumat sebelum cuti bersama. Kalau untuk gaji ke-13 di awal Juli 2018 dan nilainya sama dengan gaji yang dibayarkan setiap bulan ke ASN,” ujarnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (4/6).

Dirincikannya, pembayaran THR yang telah dialokasikan baru ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) sebesar Rp309.568.522. Sedangkan untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya belum dapat direalisasikan karena belum mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM). “Jadi kami tunggu sampai Jumat ini bagi OPD-OPD lain untuk mengajukan SPM sehingga kami bisa proses pencairannya,” ucap Daswar.

Dia menjelaskan, untuk nilai THR ini sama dengan gaji yang diterima ASN setiap bulan namun untuk THR hanya dipotong pajak. Sedangkan kalau gaji dipotong IWP, Askes, JKK/JKM, Tapfrum dan pajak. Sedangkan untuk pembayaran pensiun ASN di lingkungan Pemprovsu, katanya, tidak menjadi tanggung jawab Pemprovsu namun dibayarkan oleh Tabungan Pensiun (Taspen). “Untuk nilai dan jumlah pensiunan Taspen yang ada data itu dan mereka juga yang membayarkannya. Karena sebelumnya tidak ada anggaran gaji untuk pensiunan,” kata Daswar.

Pembayaran THR dan gaji ke-13 ini, sambung dia, dalam surat edaran Mendagri bernomor: 903/3387/SJ tertanggal 30 Mei 2018. Isi SE tersebut perihal pemberian THR dan gaji ke-13. Dimana diatur komponen THR dan gaji ke-13 untuk gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota,  pimpinan dan anggota DPRD terdiri dari gaji pokok/uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.

Sedangkan komponen THR dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan PNSD atau tunjangan kinerja atau sebutan lainnya. Didalam aturan itu juga disebutkan pembayaran THR dan gaji ke 13 ASN merupakan tanggung jawab daerah, bila daerah belum menganggarkan atau tidak cukup tersedia anggaran untuk THR dan gaji ke-13, harus segera menyediakannya dengan cara pergeseran anggaran.

“Jadi sebetulnya THR dan gaji 13 ini dananya dari APBD. Bila dalam APBD belum tercantum atau dananya tidak cukup, maka dana itu diambil dengan melakukan pergeseran anggaran. Dananya diambil dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang kegiatan, atau menggunakan kas yang tersedia,” tuturnya. (deo/ian/ris/btr/bal/prn)

SUMUTPOS.CO – Pemprov Sumut menyediakan anggaran Rp129,890 miliar untuk membayar THR dan gaji ke-13. Untuk pembayaran THR dilakukan hingga Jumat (8/6), sedangkan gaji ke-13 dialokasikan pada minggu pertama Juli 2018.

Kepala BPKAD  Setdaprovsu, Agus Triprioyono  melalui Kabag Perbendaharaan  Daswar Purba memaparkan, pembayaran THR dan gaji ke-13 diperoleh dari anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp 2 triliun. “Untuk pembayaran THR sudah dilakukan diawal minggu ini hingga Jumat sebelum cuti bersama. Kalau untuk gaji ke-13 di awal Juli 2018 dan nilainya sama dengan gaji yang dibayarkan setiap bulan ke ASN,” ujarnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (4/6).

Dirincikannya, pembayaran THR yang telah dialokasikan baru ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) sebesar Rp309.568.522. Sedangkan untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya belum dapat direalisasikan karena belum mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM). “Jadi kami tunggu sampai Jumat ini bagi OPD-OPD lain untuk mengajukan SPM sehingga kami bisa proses pencairannya,” ucap Daswar.

Dia menjelaskan, untuk nilai THR ini sama dengan gaji yang diterima ASN setiap bulan namun untuk THR hanya dipotong pajak. Sedangkan kalau gaji dipotong IWP, Askes, JKK/JKM, Tapfrum dan pajak. Sedangkan untuk pembayaran pensiun ASN di lingkungan Pemprovsu, katanya, tidak menjadi tanggung jawab Pemprovsu namun dibayarkan oleh Tabungan Pensiun (Taspen). “Untuk nilai dan jumlah pensiunan Taspen yang ada data itu dan mereka juga yang membayarkannya. Karena sebelumnya tidak ada anggaran gaji untuk pensiunan,” kata Daswar.

Pembayaran THR dan gaji ke-13 ini, sambung dia, dalam surat edaran Mendagri bernomor: 903/3387/SJ tertanggal 30 Mei 2018. Isi SE tersebut perihal pemberian THR dan gaji ke-13. Dimana diatur komponen THR dan gaji ke-13 untuk gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota,  pimpinan dan anggota DPRD terdiri dari gaji pokok/uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.

Sedangkan komponen THR dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan PNSD atau tunjangan kinerja atau sebutan lainnya. Didalam aturan itu juga disebutkan pembayaran THR dan gaji ke 13 ASN merupakan tanggung jawab daerah, bila daerah belum menganggarkan atau tidak cukup tersedia anggaran untuk THR dan gaji ke-13, harus segera menyediakannya dengan cara pergeseran anggaran.

“Jadi sebetulnya THR dan gaji 13 ini dananya dari APBD. Bila dalam APBD belum tercantum atau dananya tidak cukup, maka dana itu diambil dengan melakukan pergeseran anggaran. Dananya diambil dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang kegiatan, atau menggunakan kas yang tersedia,” tuturnya. (deo/ian/ris/btr/bal/prn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/