25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Tetap tak Akui Barang Bukti

Tan Alipin Dikenakan Dua Berkas Terpisah

MEDAN- Pemilik home industri ekstasi di Jalan Sekip, Medan Petisah, Tan Alipin (44), hingga kemarin masih menjalani pemeriksaan. Tersangka dikenakan dua berkas, karena selain memproduksi ekstasi juga memiliki senjata api secara illegal. “Tersangka kita kenakan dua berkas.

Selain undang-undang narkotika, juga kita jerat dengan Undang-undang Darurat atas kepemilikan senjata api soft gun illegal,” ujar Direktur Reskrim Narkoba Polda Sumut Kombes Pol John Turman Panjaitan kepada wartawan di Rumah Makan Ojo Lali di Jalan SM Raja, tepatnya di depan Mapoldasu, Rabu (6/4).

Di jelaskan Jhon, dalam pemeriksaan, tersangka tetap tidak mengakui kalau barang bukti pil ekstasi tersebut miliknya. Padahal, bungkusan pil ekstasi tersebut jatuh dari dalam gulungan celana pendeknya saat rumahnya digerebek.

“Selama diperiksa, tersangka tidak mengakui barang bukti tersebut miliknya. Tersangka tetap mengatakan kalau bungkusan itu dilemparkan kepadanya. Tapi kita sudah punya saksi yang menguatkan, yaitu Sofyan, Kepling X yang ikut dalam penggerebekan tersebut,” ucap Jhon yang sebentar lagi menjabat Dir Res Narkoba Jawa Tengah.
Sedangkan untuk alat produksi yang digunakan untuk mencetak butir ekstasi tersebut, hingga kemarin belum ditemukan. “Meski begitu, kita tetap sidik untuk menjerat tersangka,” terangnya.

Kemudian, lanjut Jhon, mengenai senjata api yang disita dari Alipin, hingga kemarin tersangka belum dapat menunjukkan surat izin kepemilikannya. “Tersangka bilang, keluarganya akan membawakan surat izin kepemilikan senpi soft gun itu, tapi sampai sekarang tidak ada,” ungkapnya lagi.

Ketika disinggung batas waktu penunjukkan surat izin kepemilikan senpi tersebut, guna mengantisipasi jika adanya upaya memanipulasi dari keluarga tersangka, Jhon kembali menegaskan, hal tersebut sangat kecil kemungkinan terjadi. Karena data kepemilikan senjata api tercatat di Dit Intelkam Polda Sumut yang membidangi soal itu dan akan ditindaklanjuti. “Kalau tidak mampu menunjukkan surat izin senpinya, tersangka akan diproses dua berkas terpisah. Tentang pembuatan ekstasi dan kepimilikan senjata api ilegal,” tuturnya.

Keterlibatan istri Tan Alipin, Jhon juga mengatakan, pihaknya sedang mendalami keterlibatannya. Dalam hal ini, beroperasinya pembuatan pil ekstasi tersebut di dalam rumah yang pastinya diketahui sang istri. Namun, pekerjaan haram itu tidak dilaporkan kepada petugas. Juga terkait menghalangi petugas saat akan masuk ke rumahnya dengan menutup pintu selama 30 menit, setelah suaminya dibekuk.

“Iya, itu bisa saja kita duga. Kita masih mendalaminya. Kalau hasil penyidikan menunjukkan seperti itu, maka istrinya juga akan kita proses,” tegasnya.(adl)

Tan Alipin Dikenakan Dua Berkas Terpisah

MEDAN- Pemilik home industri ekstasi di Jalan Sekip, Medan Petisah, Tan Alipin (44), hingga kemarin masih menjalani pemeriksaan. Tersangka dikenakan dua berkas, karena selain memproduksi ekstasi juga memiliki senjata api secara illegal. “Tersangka kita kenakan dua berkas.

Selain undang-undang narkotika, juga kita jerat dengan Undang-undang Darurat atas kepemilikan senjata api soft gun illegal,” ujar Direktur Reskrim Narkoba Polda Sumut Kombes Pol John Turman Panjaitan kepada wartawan di Rumah Makan Ojo Lali di Jalan SM Raja, tepatnya di depan Mapoldasu, Rabu (6/4).

Di jelaskan Jhon, dalam pemeriksaan, tersangka tetap tidak mengakui kalau barang bukti pil ekstasi tersebut miliknya. Padahal, bungkusan pil ekstasi tersebut jatuh dari dalam gulungan celana pendeknya saat rumahnya digerebek.

“Selama diperiksa, tersangka tidak mengakui barang bukti tersebut miliknya. Tersangka tetap mengatakan kalau bungkusan itu dilemparkan kepadanya. Tapi kita sudah punya saksi yang menguatkan, yaitu Sofyan, Kepling X yang ikut dalam penggerebekan tersebut,” ucap Jhon yang sebentar lagi menjabat Dir Res Narkoba Jawa Tengah.
Sedangkan untuk alat produksi yang digunakan untuk mencetak butir ekstasi tersebut, hingga kemarin belum ditemukan. “Meski begitu, kita tetap sidik untuk menjerat tersangka,” terangnya.

Kemudian, lanjut Jhon, mengenai senjata api yang disita dari Alipin, hingga kemarin tersangka belum dapat menunjukkan surat izin kepemilikannya. “Tersangka bilang, keluarganya akan membawakan surat izin kepemilikan senpi soft gun itu, tapi sampai sekarang tidak ada,” ungkapnya lagi.

Ketika disinggung batas waktu penunjukkan surat izin kepemilikan senpi tersebut, guna mengantisipasi jika adanya upaya memanipulasi dari keluarga tersangka, Jhon kembali menegaskan, hal tersebut sangat kecil kemungkinan terjadi. Karena data kepemilikan senjata api tercatat di Dit Intelkam Polda Sumut yang membidangi soal itu dan akan ditindaklanjuti. “Kalau tidak mampu menunjukkan surat izin senpinya, tersangka akan diproses dua berkas terpisah. Tentang pembuatan ekstasi dan kepimilikan senjata api ilegal,” tuturnya.

Keterlibatan istri Tan Alipin, Jhon juga mengatakan, pihaknya sedang mendalami keterlibatannya. Dalam hal ini, beroperasinya pembuatan pil ekstasi tersebut di dalam rumah yang pastinya diketahui sang istri. Namun, pekerjaan haram itu tidak dilaporkan kepada petugas. Juga terkait menghalangi petugas saat akan masuk ke rumahnya dengan menutup pintu selama 30 menit, setelah suaminya dibekuk.

“Iya, itu bisa saja kita duga. Kita masih mendalaminya. Kalau hasil penyidikan menunjukkan seperti itu, maka istrinya juga akan kita proses,” tegasnya.(adl)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/