30 C
Medan
Monday, June 24, 2024

Papan Reklame Toko Tak Punya NPWP

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Kadispenda Medan M Husni mengimbau kepada seluruh perusahaan advertising (periklanan) serta toko-toko yang memasang plang merek tokonya untuk segera mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).”Kepemilikan NPWP memudahkan Dispenda melakukan pendataan dan memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Husni.

Husni mengatakan, pihaknya siap mendaftarkan seluruh wajib pajak (WP) mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.Bukan hanya itu, pihaknya juga akan melakukan pendataan dan sistem jemput bola kepada agar mempercepat WP mendaftarkan diri dan memperoleh NPWP.”Silahkan datang ke kantor Dispenda Medan yang di Jalan AH Nasution untuk mendapatkan NPWP,” sarannya.

Hal ini terkait pasca diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwal ) No 17 tahun 2014 pengalihan, maka pelaksanaan pajak reklame yang melekat di dinding toko dan poster, stiker, grombong dan pajak reklame yang berneon boks yang di dinding toko dikelola oleh Dispenda. Sedangkan papan reklame bilboard, bando, megatron, videotron juga LED dikelola oleh Dinas TRTB Medan.

Mantan Kabag Umum Pemko Medan itu menambahkan, dari catatan temuan BPK RI di kota Medan masih banyak usaha merek dagang yang belum memiliki NPWP, makanya pihaknya mengimbau agar segera dapat mengurus NPWP sebagai dasar pengenaan pajak.”Kami juga akan mendata mana jasa iklan yang sudah memiliki dan mana yang belum memiliki NPWP, makanya kami mengajak yang belum agar dapat segera mengurusnya, kami siap untuk melayaninya,” ujar Husni.

Lebih lanjut Husni mengungkapkan, pihaknya juga akan melakukan penertiban terhadap papan reklame dari toko-toko yang mengarah ke badan jalan karena sudah merusak estetika keindahan.

 

Untuk itu pihak hanya akan memperbolehkan papan reklame toko dipasang tetap ditokonya.”Pelan-pelan semua akan kita benahi, demi keindahan,” bebernya.

Praktisi periklanan Iskandar mengatakan, selama ini banyak reklame terselubung di gedung-gedung yang yang harusnya dapat menghasilkan PAD  hingga puluhan juta tapi belum tergarap oleh Pemko Medan, sehingga papan reklame tersebung masih leluasa berdiri tanpa ada menyetorkan pajak kepada Pemko Medan.

“Papan reklame itu memang harusnya membayar pajak ke Pemko Medan, karena itu sudah merupakan reklame, kalau kita hitung-hitung memang jumlahnya tidak besar paling selama ini Pemko Medan kehilangan PAD puluhan juta dari situ,” katanya.

Dikatakan pria berkacamata itu, iklan terselubung seperti itu memang marak di Medan. Kondisi ini bisa dilihat di beberapa bangunan gedung besar di Medan seperti Mall dan Plaza. Namun, ukuran papan reklame yang dipasang di sisi bangunan gedung itu tidaklah besar paling hanya 2-3 meter.

Sebenarnya potensi PAD yang besar dan belum tergarap oleh Dinas Pertamanan itu adalah papan reklame merek toko di Mall, Plaza juga Pasar. Selama ini itu tidak pernah membayar pajak. Padahal, seharusnya itu tetap bayar karena itu merupakan bentuk reklame. Kalau ini potensial sekali PAD nya bisa miliaran, tapi selama ini juga tidak tergarap dengan baik oleh Dinas Pertamanan,” jelasnya.

Selain itu, potensi PAD yang juga kata Iskandar tak tergarap Dinas Pertamanan adalah bangunan-bangunan yang dicet berbagai produk.

“Banyak lagi yang tidak tergarap Dinas Pertamanan, seperti bangunan yang dicet-cet itu juga tidak bayar pajak. Padahal itu juga potensial sekali pajaknya, artinya kalau tidak mau bayar maka Dinas Pertamanan Medan harus membongkarnya,” pungkasnya. (dik/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Kadispenda Medan M Husni mengimbau kepada seluruh perusahaan advertising (periklanan) serta toko-toko yang memasang plang merek tokonya untuk segera mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).”Kepemilikan NPWP memudahkan Dispenda melakukan pendataan dan memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Husni.

Husni mengatakan, pihaknya siap mendaftarkan seluruh wajib pajak (WP) mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.Bukan hanya itu, pihaknya juga akan melakukan pendataan dan sistem jemput bola kepada agar mempercepat WP mendaftarkan diri dan memperoleh NPWP.”Silahkan datang ke kantor Dispenda Medan yang di Jalan AH Nasution untuk mendapatkan NPWP,” sarannya.

Hal ini terkait pasca diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwal ) No 17 tahun 2014 pengalihan, maka pelaksanaan pajak reklame yang melekat di dinding toko dan poster, stiker, grombong dan pajak reklame yang berneon boks yang di dinding toko dikelola oleh Dispenda. Sedangkan papan reklame bilboard, bando, megatron, videotron juga LED dikelola oleh Dinas TRTB Medan.

Mantan Kabag Umum Pemko Medan itu menambahkan, dari catatan temuan BPK RI di kota Medan masih banyak usaha merek dagang yang belum memiliki NPWP, makanya pihaknya mengimbau agar segera dapat mengurus NPWP sebagai dasar pengenaan pajak.”Kami juga akan mendata mana jasa iklan yang sudah memiliki dan mana yang belum memiliki NPWP, makanya kami mengajak yang belum agar dapat segera mengurusnya, kami siap untuk melayaninya,” ujar Husni.

Lebih lanjut Husni mengungkapkan, pihaknya juga akan melakukan penertiban terhadap papan reklame dari toko-toko yang mengarah ke badan jalan karena sudah merusak estetika keindahan.

 

Untuk itu pihak hanya akan memperbolehkan papan reklame toko dipasang tetap ditokonya.”Pelan-pelan semua akan kita benahi, demi keindahan,” bebernya.

Praktisi periklanan Iskandar mengatakan, selama ini banyak reklame terselubung di gedung-gedung yang yang harusnya dapat menghasilkan PAD  hingga puluhan juta tapi belum tergarap oleh Pemko Medan, sehingga papan reklame tersebung masih leluasa berdiri tanpa ada menyetorkan pajak kepada Pemko Medan.

“Papan reklame itu memang harusnya membayar pajak ke Pemko Medan, karena itu sudah merupakan reklame, kalau kita hitung-hitung memang jumlahnya tidak besar paling selama ini Pemko Medan kehilangan PAD puluhan juta dari situ,” katanya.

Dikatakan pria berkacamata itu, iklan terselubung seperti itu memang marak di Medan. Kondisi ini bisa dilihat di beberapa bangunan gedung besar di Medan seperti Mall dan Plaza. Namun, ukuran papan reklame yang dipasang di sisi bangunan gedung itu tidaklah besar paling hanya 2-3 meter.

Sebenarnya potensi PAD yang besar dan belum tergarap oleh Dinas Pertamanan itu adalah papan reklame merek toko di Mall, Plaza juga Pasar. Selama ini itu tidak pernah membayar pajak. Padahal, seharusnya itu tetap bayar karena itu merupakan bentuk reklame. Kalau ini potensial sekali PAD nya bisa miliaran, tapi selama ini juga tidak tergarap dengan baik oleh Dinas Pertamanan,” jelasnya.

Selain itu, potensi PAD yang juga kata Iskandar tak tergarap Dinas Pertamanan adalah bangunan-bangunan yang dicet berbagai produk.

“Banyak lagi yang tidak tergarap Dinas Pertamanan, seperti bangunan yang dicet-cet itu juga tidak bayar pajak. Padahal itu juga potensial sekali pajaknya, artinya kalau tidak mau bayar maka Dinas Pertamanan Medan harus membongkarnya,” pungkasnya. (dik/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/