30 C
Medan
Monday, May 27, 2024

Persiapan Pemilu 2014 KPUD Sumut Loloskan 10 Parpol

MEDAN- Kesiapan sejumlah partai politik (parpol) untuk menjadi peserta pemilu tahun 2014 mendatang tidak cukup baik. Dari 17 parpol tingkat provinsi yang diverifikasi faktual pasca-putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), tercatat cuma 10 parpol yang memenuhi syarat kelengkapan kepengurusan partai, domisili kantor, dan keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusan.

“Kam  berkejaran dengan waktu yang terbatas. Keputusan DKPP harus ditindaklanjuti. Tapi faktanya kesiapan parpol tidak cukup baik. Karena dari 17 parpol, beberapa diantaranya tak memenuhi persyaratan. Ini adalah keprihatinan bagi kita. Tingkat provinsi saja tidak lolos, bagaimana mereka bisa menjadi peserta pemilih tahun 2014?” kata Ketua KPUD Sumut, Irham Buana Nasution, di sekretariat KPUD Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan, Sabtu (22/12).

Didampingi anggota KPUD Sumut, Surya Perdana, Rajun Sitepu, Rajab Pasaribu, dan Humas Panwaslu Sumut Fahruddin, Irham mengatakan, dari verifikasi yang dilakukan terhadap setiap pada tahap pertama, ternyata masih ada pengurus inti parpol yang tak hadir seperti ketua, sekretaris, bendahara (KSB). Bahkan dalam verifikasi perbaikan, pengurus inti parpol sudah ada yang diganti namun tanpa surat keputusan.

“Ada parpol yang pada verifikasi pertama tak ada KSB. Pengurusnya sudah diganti, tapi yang mereka serahkan kepada KPUD cuma SK fotokopi. Padahal yang kami minta SK asli atau SK legalisir. Kami tak bisa meloloskan karena kepengurusannya saja tak sesuai dokumen,” jelasnya.

Ada pula parpol yang tak jelas kantor sekretariatnya. Status kantor juga tak jelas apakah milik kepengurusan atau aset partai, atau alasan lain sesuai Undang-undang Pemilu. ‘’Begitu pula keterwakilan perempuan. Saat ketentuan normatif tak dipenuhi, maka itu tak sesuai lagi,” kata Irham.

Dari 33 Kabupaten/Kota di Sumut, paparnya lagi, aturan mensyaratkan minimal kepengurusan parpol harus berdiri di 25 kabupaten/kota atau sekitar 75 persen. Bagi parpol yang tak lolos verifikasi bisa saja dilakukan revisi asalkan ada keputusan dari KPUD Pusat. “KPU Pusat yang nanti memutuskan parpol mana yang memenuhi syarat peserta Pemilu 2014,” ucapnya.

KPUD berharap hasil verifikasi itu sudah sesuai dengan fakta di lapangan. Setelah mendapatkan hasil verifikasi, setiap pengurus parpol bisa menyampaikan keberatan tertulis kepada KPUD.
“Kami yakin hasil verifikasi ini sesuai temuan di lapangan. Dari 17 parpol yang diminta untuk diverifikasi, satu parpol yaitu Partai Republikan tak bersedia diverifikasi. Mereka sudah membuat surat pernyataan kepada KPU Pusat,” ungkapnya.
Penyampaian berkas verifikasi faktual 17 parpol pasca-putusan DKPP dilakukan dalam rapat pleno terbuka di aula sekretariat KPUD. Dalam pantauan Sumut Pos, rapat pleno itu dihadiri sembilan pengurus parpol. Pihak KPUD selanjutnya menyerahkan dokumen resmi kepada pengurus partai. Setelah verifikasi tingkat  provinsi, pembahasan 17 parpol yang direkomendasikan DKPP di tingkat kabupaten/kota dilaksanakan pada awal Januari tahun depan.
Sebagai informasi, KPUD membahas hasil verifikasi terhadap 17 parpol yang direkomendasikan oleh DKPP. Verifikasi tambahan ini adalah buah keputusan DKPP yang meminta KPUD di seluruh Indonesia melakukan verifikasi kembali terhadap 17 parpol yang sebelumnya divonis gagal sebagai parpol peserta Pemilu 2014 oleh KPU Pusat.

DKPP mengakomodasi keinginan 17 parpol untuk diverifikasi menyusul gugatan mereka terhadap KPU Pusat yang mengalahkan mereka sebagai parpol peserta pemilu. (far)

[table caption=”10 Parpol Memenuhi Syarat” ai=”1″]

Partai Damai Sejahtera (PDS)
Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
Partai Kebangkitan Nasional Ulama
Partai Kedaulatan
Partai Kongres
Partai Nasional Republik
Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia
Partai Republik
Partai Karya Peduli Bangsa
Partai Serikat Rakyat Independen.

[/table]

[table caption=”7 Parpol Gagal Memenuhi Syarat” ai=”1″]

Partai Bhineka Indonesia
Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia
Partai Nasional Indonesia Marhaenisme hanya keterwakilan perempuan saja yang sesuai dokumen
Partai Republik
Partai Nasional Kerakyatan Benteng Indonesia.
Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia.
Partai Buruh.
[/table]

MEDAN- Kesiapan sejumlah partai politik (parpol) untuk menjadi peserta pemilu tahun 2014 mendatang tidak cukup baik. Dari 17 parpol tingkat provinsi yang diverifikasi faktual pasca-putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), tercatat cuma 10 parpol yang memenuhi syarat kelengkapan kepengurusan partai, domisili kantor, dan keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusan.

“Kam  berkejaran dengan waktu yang terbatas. Keputusan DKPP harus ditindaklanjuti. Tapi faktanya kesiapan parpol tidak cukup baik. Karena dari 17 parpol, beberapa diantaranya tak memenuhi persyaratan. Ini adalah keprihatinan bagi kita. Tingkat provinsi saja tidak lolos, bagaimana mereka bisa menjadi peserta pemilih tahun 2014?” kata Ketua KPUD Sumut, Irham Buana Nasution, di sekretariat KPUD Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan, Sabtu (22/12).

Didampingi anggota KPUD Sumut, Surya Perdana, Rajun Sitepu, Rajab Pasaribu, dan Humas Panwaslu Sumut Fahruddin, Irham mengatakan, dari verifikasi yang dilakukan terhadap setiap pada tahap pertama, ternyata masih ada pengurus inti parpol yang tak hadir seperti ketua, sekretaris, bendahara (KSB). Bahkan dalam verifikasi perbaikan, pengurus inti parpol sudah ada yang diganti namun tanpa surat keputusan.

“Ada parpol yang pada verifikasi pertama tak ada KSB. Pengurusnya sudah diganti, tapi yang mereka serahkan kepada KPUD cuma SK fotokopi. Padahal yang kami minta SK asli atau SK legalisir. Kami tak bisa meloloskan karena kepengurusannya saja tak sesuai dokumen,” jelasnya.

Ada pula parpol yang tak jelas kantor sekretariatnya. Status kantor juga tak jelas apakah milik kepengurusan atau aset partai, atau alasan lain sesuai Undang-undang Pemilu. ‘’Begitu pula keterwakilan perempuan. Saat ketentuan normatif tak dipenuhi, maka itu tak sesuai lagi,” kata Irham.

Dari 33 Kabupaten/Kota di Sumut, paparnya lagi, aturan mensyaratkan minimal kepengurusan parpol harus berdiri di 25 kabupaten/kota atau sekitar 75 persen. Bagi parpol yang tak lolos verifikasi bisa saja dilakukan revisi asalkan ada keputusan dari KPUD Pusat. “KPU Pusat yang nanti memutuskan parpol mana yang memenuhi syarat peserta Pemilu 2014,” ucapnya.

KPUD berharap hasil verifikasi itu sudah sesuai dengan fakta di lapangan. Setelah mendapatkan hasil verifikasi, setiap pengurus parpol bisa menyampaikan keberatan tertulis kepada KPUD.
“Kami yakin hasil verifikasi ini sesuai temuan di lapangan. Dari 17 parpol yang diminta untuk diverifikasi, satu parpol yaitu Partai Republikan tak bersedia diverifikasi. Mereka sudah membuat surat pernyataan kepada KPU Pusat,” ungkapnya.
Penyampaian berkas verifikasi faktual 17 parpol pasca-putusan DKPP dilakukan dalam rapat pleno terbuka di aula sekretariat KPUD. Dalam pantauan Sumut Pos, rapat pleno itu dihadiri sembilan pengurus parpol. Pihak KPUD selanjutnya menyerahkan dokumen resmi kepada pengurus partai. Setelah verifikasi tingkat  provinsi, pembahasan 17 parpol yang direkomendasikan DKPP di tingkat kabupaten/kota dilaksanakan pada awal Januari tahun depan.
Sebagai informasi, KPUD membahas hasil verifikasi terhadap 17 parpol yang direkomendasikan oleh DKPP. Verifikasi tambahan ini adalah buah keputusan DKPP yang meminta KPUD di seluruh Indonesia melakukan verifikasi kembali terhadap 17 parpol yang sebelumnya divonis gagal sebagai parpol peserta Pemilu 2014 oleh KPU Pusat.

DKPP mengakomodasi keinginan 17 parpol untuk diverifikasi menyusul gugatan mereka terhadap KPU Pusat yang mengalahkan mereka sebagai parpol peserta pemilu. (far)

[table caption=”10 Parpol Memenuhi Syarat” ai=”1″]

Partai Damai Sejahtera (PDS)
Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
Partai Kebangkitan Nasional Ulama
Partai Kedaulatan
Partai Kongres
Partai Nasional Republik
Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia
Partai Republik
Partai Karya Peduli Bangsa
Partai Serikat Rakyat Independen.

[/table]

[table caption=”7 Parpol Gagal Memenuhi Syarat” ai=”1″]

Partai Bhineka Indonesia
Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia
Partai Nasional Indonesia Marhaenisme hanya keterwakilan perempuan saja yang sesuai dokumen
Partai Republik
Partai Nasional Kerakyatan Benteng Indonesia.
Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia.
Partai Buruh.
[/table]

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/