MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan diminta untuk segera menindak tegas sekolah-sekolah swasta di Kota Medan yang berada di bawah naungan Disdik Kota Medan (TK, SD, SMP), apabila terbukti tidak mematuhi peraturan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
Khususnya di tengah pandemi Covid-19, Pemko Medan melalui Dinas Pendidikan diminta untuk memberikan sanksi tegas kepada sekolah-sekolah swasta yang justru melakukan kutipan-kutipan kepada para orangtua siswa. Sebab, hal ini bertentangan dengan program pemerintah pusat yang justru memberikan stimulus kepada masyarakat ditengah pandemi agar perekonomian dapat bangkit kembali.
Hal itu diungkapkan Ketua Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2020, Robi Barus, saat rapat LKPj yang berlangsung di gedung DPRD Medan, Selasa (6/4).
Dalam rapat yang turut dihadiri sejumlah anggota Pansus LKPj seperti Dedy Aksyari, Renville Napitupulu, Haris Kelana Damanik dan Edi Saputra tersebut, Robi Barus turut mempertanyakan sistem koordinasi Dinas Pendidikan Medan terhadap pengelola sekolah swasta terkait kutipan uang sekolah.
Pasalnya saat ini, kegiatan belajar mengajar masih berjalan melalui sistem daring (online). Namun dalam kondisi seperti itu, orang tua siswa justru tetap dibebankan biaya SPP dan biaya-biaya lainnya seperti pada hari-hari normal sebelum ada pandemi melanda Kota Medan.
“Kenapa sekolah swasta masih saja mengutip biaya SPP dan biaya-biaya lainnya dengan tarif tinggi? Kan belajarnya daring? Kenapa Disdik Kota Medan tidak berkoordinasi dengan yayasan sekolah swasta agar diberi keringanan kepada orang tuas siswa? Dimana pengawasan dari Disdik? Ada apa? “ tegas Robi kepada Kadisdik Kota Medan Adlan SPd MM dan para stafnya saat menghadiri rapat Pansus tersebut.
Dalam kesempatan itu, anggota pansus Dedy Aksyari Nasution juga mempertanyakan pengawasan Disdik Medan perihal banyaknya kepala sekolah yang secara terang-terangan memotong gaji atau insentif para guru honor.”Laporan yang kami terima dari Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, banyak kepsek-kepsek ini memotong gaji guru honor. Itu di luar insentif yang mereka terima, kenapa bisa seperti itu pak Kadis. Di mana pengawasan Disdik?” tanyanya.
Menjawab pertanyaan itu, Kadis Pendidikan Kota Medan Adlan mengaku telah menerbitkan surat edaran kepada sekolah-sekolah swasta agar memberikan keringanan uang sekolah kepada orang tua siswa. Namun SPP tetap harus dibayar, mengingat guru-guru yang mengajar tersebut tetap harus digaji sekalipun mengajar lewat sistem daring. “Makanya kita berkali-kali menggelar rapat dengan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS), mengimbau supaya jangan memberatkan orang tua siswa di masa pandemi Covid-19,” jelasnya.
Sementara menjawab pertanyaan Dedy Aksyari, Adlan menyebut bahwa semua dana yang berkaitan dengan Dana BOS tidak dikelola oleh Dinas Pendidikan Kota Medan, melainkan oleh masing-masing sekolah. Sebab, setiap sekolah memiliki rekening masing-masing.
“Semua dana-dana itu masuk ke rekening secara langsung. Kalau insentif langsung ke rekening masing-masing guru. Tapi kalau untuk Dana BOS, itu ke rekening masing-masing sekolah, jadi Disdik tidak ada mengelola anggaran (Dana BOS) itu,” jawabnya. (map/ila)