BELAWAN-Kapal ikan dengan alat tangkap pukat harimau (trawl) hingga kini masih bebas beroperasi di perairan Sumatera Utara (Sumut).
Diperkirakan alat tangkap yang telah berubah nama tersebut di Belawan jumlahnya mencapai ratusan unit. Kegiatan kapal tak ramah lingkungan ini sangat meresahkan kalangan nelayan tradisional khususnya di pesisir utara kota Medan.
“Alat tangkap itu tidak hanya merugikan nelayan kecil, tetapi juga dapat merusak sumber hayati dan lingkungan hidup. Bahkan kegiatan penangkapannya lebih berbahaya dari pada alat tangkap ikan di tarik dua kapal,” kata, Abdur Rahman, Wakil Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Medan, Minggu (5/5) kemarin.
Menurut dia, kegiatan pukat harimau selama ini sudah dilakukan secara terang-terangan. Kapal ikan dengan alat tangkap dimaksud beroperasi di tengah laut. ‘’Hukuman yang cukup berat harus diberikan terhadap nelayan yang melanggar ketentuan itu, tujuannya agar dapat membuat efek jera, sehingga tidak mengulangi lagi perbuatannya,” kata Rahman. (rul)