MEDAN- Ridwan Bustam kembali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. Tersangka dugaan korupsi penggunaan dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan Operasional di Sekwan (Sekretaris DPRD) Sumut pada masa bakti Tahun 2004-2009 yang merugikan negara Rp4 miliar ini tak memenuhi pemeriksaan dikarenakan sakit.
“Memang kemarin dia dijadwalkan diperiksa pada Kamis (2/5) untuk pemeriksaan kali pertama sebagai tersangka. Tapi yang datang hanya penasehat hukumnya. Dia bilang kliennya kembali sakit. Itu juga dibuktikan dengan surat sakit dari dokter. Dia berobat jalan dan sakit, gimana mau ditahan? Apa ndak melanggar HAM nanti?,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut, Senin (6/5).
Chandra mengatakan saat ini tersangka di rawat di kediamannya. Namun pihaknya belum ada melakukan pengecekan terkait kondisi kesehatan tersangka. “Memang nggak pernah kita lihat kondisinya saat ini. Tapi sebelumnya dia kan pernah di otopsi di RS Haji. Sebelumnya penasehat hukum tersangka juga menunjukkan hasil pemeriksaan di rumah sakit di Penang Malaysia,” ujar Chandra.
Saat ditanya mengenai penahanan tersangka, Chandra mengatakan tergantung hasil penyidikan. Begitupula saat ditanya tersangka baru dalam perkara ini, menurutnya belum ada mengarah ke tersangka baru. “Wong dia aja masih sakit. Diperiksa aja belum. Makanya pemeriksaannya akan dijadwalkan kembali. Tersangka baru juga belum ada. Saat ini kita juga masih menunggu hasil audit BPKP Sumut,” jelas Chandra.
Saat disinggung terkait pencalonan legislatif Ridwan Bustam dari Partai Hanura dalam Pemilu mendatang, Chandra mengaku tidak mengetahuinya. “Saya nggak tau itu. Dapil mana dia? Nanti akan kita pertanyakan juga itu. Karena pemberitahuannya kepada kita dia sakiit,” tegas Chandra.
Sebelumnya Kejati Sumut meningkatkan status perkara itu menjadi penyidikan pada 31 Januari 2013. Bersamaan dengan itu, penyidik menetapkan pula Ridwan Bustam sebagai tersangka. Dana TKI dan Operasional itu awalnya diberikan ke anggota dan pimpinan DPRD Sumut. Ternyata selanjutnya ada regulasi dan peraturan bahwa tunjangan itu harus dikembalikan.(far)