25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Warga Pertanyakan DPRD Medan

MEDAN- Warga Jalan Air Bersih Ujung kembali menyurati Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan terkait pembangunan gudang yang dibangun di pemukiman mereka.

Dalam surat tersebut, juga dilampirkan tanda tangan keberatan puluhan warga selaku pengadu, mempertanyakan realisasi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Medan pada 12 Februari 2013 lalu.

Surat tertanggal 1 Mei 2013 ditujukan kepada Ketua DPRD Medan dan Ketua Komisi D dan tembusannya diterima wartawan, Jumat (3/4). Dalam isi surat mempertanyakan tindak lanjut surat warga tertanggal 27 Oktober 2012 dan surat yang ke dua tertanggal 28 Desember 2012 perihal surat keberatan masyarakat tentang keberadaan pembangunan gudang (pool) dilingkungan perumahan penduduk Jalan Air Bersih Ujung, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.

Sebab, akibat keberadaan gudang dimaksud terjadinya lalu lalang truk tronton dan trailer bermuatan tonase tinggi hingga 40 ton. Sehingga sangat berdampak terhadap kerusakan jalan. Bahkan warga perumahan Jalan Air Bersih dan khususnya Blok 70 menjadi terganggu.

Dalam hal ini warga mempertanyakan ketegasan pengawasan Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, kenapa melakukan pembiaran terhadap penyimpangan izin yang diberikan. Karena terbukti, izin yang diberikan Dinas TRTB hanya izin penyimpanan mobil, namun faktanya dijadikan gudang (pool).

Bukan itu saja, terkait izin pagar yang diberikan Dinas TRTB hanya 1,35 meter. Namun realisasi di lapangan, pemilik membangun pagar setinggi 3 meter. Bahkan terkait penyimpangan tersebut sudah pernah disahuti DPRD Medan dan menggelar RDP, tetapi hingga saat ini belum ada realisasinya dan terhenti begitu saja. Dalam RDP Komisi D DPRD Medan bersama instansi terkait pada 12 Pebruari 2013 lalu, telah menyimpulkan, sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan bahwa di Jalan Air Bersih Ujung merupakan kawasan pemukiman dan tidak dibolehkan berdiri gudang.

Sedangkan pagar yang menyimpang akan ditertibkan, begitu juga dengan Dinas Perhubungan Kota Medan berjanji akan memasang rambu tidak diperbolehkan masuk truk ke wilayan Jalan Air Bersih. Atas dasar itu pula, warga sangat mengharapkan kepada DPRD Medan dan dinas terkait supaya menindaklanjuti hasil pertemuan sebelumnya.(adz)

MEDAN- Warga Jalan Air Bersih Ujung kembali menyurati Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan terkait pembangunan gudang yang dibangun di pemukiman mereka.

Dalam surat tersebut, juga dilampirkan tanda tangan keberatan puluhan warga selaku pengadu, mempertanyakan realisasi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Medan pada 12 Februari 2013 lalu.

Surat tertanggal 1 Mei 2013 ditujukan kepada Ketua DPRD Medan dan Ketua Komisi D dan tembusannya diterima wartawan, Jumat (3/4). Dalam isi surat mempertanyakan tindak lanjut surat warga tertanggal 27 Oktober 2012 dan surat yang ke dua tertanggal 28 Desember 2012 perihal surat keberatan masyarakat tentang keberadaan pembangunan gudang (pool) dilingkungan perumahan penduduk Jalan Air Bersih Ujung, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.

Sebab, akibat keberadaan gudang dimaksud terjadinya lalu lalang truk tronton dan trailer bermuatan tonase tinggi hingga 40 ton. Sehingga sangat berdampak terhadap kerusakan jalan. Bahkan warga perumahan Jalan Air Bersih dan khususnya Blok 70 menjadi terganggu.

Dalam hal ini warga mempertanyakan ketegasan pengawasan Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, kenapa melakukan pembiaran terhadap penyimpangan izin yang diberikan. Karena terbukti, izin yang diberikan Dinas TRTB hanya izin penyimpanan mobil, namun faktanya dijadikan gudang (pool).

Bukan itu saja, terkait izin pagar yang diberikan Dinas TRTB hanya 1,35 meter. Namun realisasi di lapangan, pemilik membangun pagar setinggi 3 meter. Bahkan terkait penyimpangan tersebut sudah pernah disahuti DPRD Medan dan menggelar RDP, tetapi hingga saat ini belum ada realisasinya dan terhenti begitu saja. Dalam RDP Komisi D DPRD Medan bersama instansi terkait pada 12 Pebruari 2013 lalu, telah menyimpulkan, sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan bahwa di Jalan Air Bersih Ujung merupakan kawasan pemukiman dan tidak dibolehkan berdiri gudang.

Sedangkan pagar yang menyimpang akan ditertibkan, begitu juga dengan Dinas Perhubungan Kota Medan berjanji akan memasang rambu tidak diperbolehkan masuk truk ke wilayan Jalan Air Bersih. Atas dasar itu pula, warga sangat mengharapkan kepada DPRD Medan dan dinas terkait supaya menindaklanjuti hasil pertemuan sebelumnya.(adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/