MEDAN, SUMUTPOS.CO- Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan (Distanla) Ahyar dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Syahrizal Arif bakal menjalani proses hukum yang menjeratnya. Jika terbukti bersalah dan dijebloskan ke penjara, maka jabatan kedua pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan terancam dinonaktifkan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Medan, Lahum Lubis mengatakan, jabatan Syarizal dan Ahyar bakal dicabut ketika kedua orang itu ditahan.”Kalau masih berstatus tersangka, belum bisa dinonaktifkan, kecuali keduanya dilakukan penahanan oleh Kejari Belawan yang sedang melakukan penyidikan,”ujar Lahum ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (6/5).
Lahum mengatakan, apabila pihak Kejari menyampaikan surat penahan, maka pihaknya akan menyampaikan surat penonaktifan atas kedua pimpinan SKPD tersebut.
Walaupun masa bakti Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin akan habis dalam hitungan bulan, Lahum memastikan bahwa pengisian posisi pimpinan SKPD yang kosong dapat dilakukan namun berstatus pelaksana tugas (Plt).”Sesuai UU 1 2015 tentang Pilkada, Wali Kota Medan yang sudah mau habis masa jabatannya hanya bisa mengisi posisi yang kosong. Selanjutnya, pejabat yang ditahan itu hanya akan menerima 75 persen gaji pokok,” tuturnya.
Wali Kota Medan Dzulmi Eldin enggan memberikan tanggapan mengenai penetapan status tersangka kepada dua bawahannya tersebut. “Biar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” katanya singkat.
Sementara itu, kalangan aktivis anti korupsi di Medan meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, segera menahan tersangka, Syahrizal Arif dan Ahyar. Apalagi, pasca ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi Pasar Kapuas serta alat tangkap ikan, keduanya masih menjabat Kadisperindag dan Kadistanla Medan.
“Kami mendesak kejaksaan menahan kedua tersangka. Selain, status tersangka yang disandang keduanya, dapat menghambat kinerja khususnya di bidang perindustrian perdagangan maupun pertanian dan perikanan,” kata Herianto, Lembaga Peduli dan Pemantau Pemabangunan Kota Medan, Selasa (5/5) kemarin.
Menurutnya, penahanan terhadap 3 dari ke 5 tersangka dugaan korupsi pembangunan Pasar Kapuas Belawan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, membuktikan adanya indikasi ketidakadilan dalam proses hukum.
“Anehnya, dalam kasus korupsi Pasar Kapuas di Belawan kenapa 3 tersangka saja yang ditahan. Namun, 2 tersangka lainnya termasuk, Syahrizal Arif belum ditahan dan saat ini masih menjabat kadis,” ungkapnya.
Herianto juga mendesak Wali Kota Medan, HT Dzulmi Eldin untuk mengganti keduanya sebagai kadis yang telah ditetapkan menjadi tersangka. “Sikap Wali Kota Medan yang tidak melakukan pembenahan terhadap kinerja bawahannya, apalagi telah menjadi tersangka kasus korupsi, sama saja tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Jadi harapan kita Wali Kota harus bersikap tegas,” paparnya.
Sebelumnya, Kejari Belawan yang menangani dua kasus dugaan korupsi menetapkan 10 orang tersangka, di antara 5 tersangka perkara korupsi Pasar Kapuas Belawan dengan nilai anggaran dari APBN tahun 2012 sebesar Rp2,6 miliar, dan nilai kerugian negara Rp750 juta. Ke limanya yakni Kadisperindag Medan, Syahrizal Arif berikut 4 lainnya berinisial, TH selaku Konsultan Pengawas, RP serta B selaku Kontraktor dan NS sebagai PPTK.
Dalam kasus dugaan korupsi alat tangkap ikan dengan sumber dana APBD tahun 2014 senilai Rp1,1 miliar, penyidik lembaga adhiyaksa menetapkan 5 tersangka berinisial yaitu, Ahyar bersama 4 tersangka lainnya berinisial, SH selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), D sebagai Kontraktor, HT dan BT selaku panitia pemeriksaan barang yang kini belum ditahan.(dik/rul/ila)