25.6 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

5 Hari Jelang Habis Masa Jabatan Gubsu, DPRD Sumut Belum Terima Nama Pj Gubsu dari Pusat

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Sumut telah mengirimkan tiga nama Calon Penjabat (Pj) Gubernur Sumut kepada Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak 7 Juli 2023 lalu. Pengajuan ketiga nama Calon Pj Gubsu tersebut dilakukan karena masa jabatan Gubsu Edy Rahmayadi dan Wagubsu Musa Rajekshah akan berakhir pada 5 September 2023 mendatang.

Namun meskipun jabatan Gubsu dan Wagubsu definitif hanya tinggal tersisa lima hari, DPRD Sumut mengaku belum mendapatkan jawaban dari Kemendagri terkait nama yang ditunjuk untuk menjadi Pj Gubsu.

“Sampai hari ini kita belum menerima jawaban dari Kemendagri terkait nama yang ditunjuk sebagai Pj Gubsu. Padahal memang jabatan Gubsu saat ini (Edy Rahmayadi) akan habis tanggal 5 September nanti, tinggal lima hari lagi,” ucap Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting kepada Sumut Pos, Kamis (31/8/2023).

Dikatakan Baskami, pihaknya juga belum mengetahui kapan pastinya Kemendagri akan memberikan informasi terkait nama yang ditunjuk sebagai Pj Gubsu.

“Kapan kita akan mendapatkan informasi soal itu, kita juga kurang tahu. Saat ini kita sifatnya menunggu saja, karena kita kan nggak mungkin juga mendesak Kemendagri,” ujarnya.

Meskipun begitu, ia meyakini pihaknya akan mendapatkan nama Pj Gubsu yang ditunjuk oleh Kemendagri dalam waktu dekat.

“Karena memang kan masa jabatan Gubsu definitif hanya sampai 5 September, artinya tanggal 6 September sudah pasti diisi oleh Pj Gubsu. Kita tunggu saja,” kata politisi PDI Perjuangan itu.

Terkait siapa nama Pj Gubsu yang akan ditunjuk, sambung Baskami, pihaknya menyerahkan sepenuhnya Kemendagri. Mengingat, kewenangan itu sepenuhnya ada di Pemerintah Pusat.

“Kita di DPRD Sumut kan sifatnya hanya mengusulkan, yang menentukan tetap Pemerintah Pusat. Bisa jadi yang ditunjuk salah satu dari tiga nama yang kita usulkan, bisa jadi juga diluar ketiga nama itu. Siapapun itu yang ditunjuk, kita berharap dapat bersinergi dengan baik dengan DPRD Sumut dalam membangun Sumut yang lebih baik,” pungkasnya.

Seperti diketahui, adapun tiga nama yang diusulkan DPRD Sumut ke Kemendagri, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut Arief Sudarto Trinugroho, Deputi Penempatan dan Perlindungan Kawasan Amerika dan Pasifik BP2MI Lasro Simbolon, serta Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA.(map/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Sumut telah mengirimkan tiga nama Calon Penjabat (Pj) Gubernur Sumut kepada Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak 7 Juli 2023 lalu. Pengajuan ketiga nama Calon Pj Gubsu tersebut dilakukan karena masa jabatan Gubsu Edy Rahmayadi dan Wagubsu Musa Rajekshah akan berakhir pada 5 September 2023 mendatang.

Namun meskipun jabatan Gubsu dan Wagubsu definitif hanya tinggal tersisa lima hari, DPRD Sumut mengaku belum mendapatkan jawaban dari Kemendagri terkait nama yang ditunjuk untuk menjadi Pj Gubsu.

“Sampai hari ini kita belum menerima jawaban dari Kemendagri terkait nama yang ditunjuk sebagai Pj Gubsu. Padahal memang jabatan Gubsu saat ini (Edy Rahmayadi) akan habis tanggal 5 September nanti, tinggal lima hari lagi,” ucap Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting kepada Sumut Pos, Kamis (31/8/2023).

Dikatakan Baskami, pihaknya juga belum mengetahui kapan pastinya Kemendagri akan memberikan informasi terkait nama yang ditunjuk sebagai Pj Gubsu.

“Kapan kita akan mendapatkan informasi soal itu, kita juga kurang tahu. Saat ini kita sifatnya menunggu saja, karena kita kan nggak mungkin juga mendesak Kemendagri,” ujarnya.

Meskipun begitu, ia meyakini pihaknya akan mendapatkan nama Pj Gubsu yang ditunjuk oleh Kemendagri dalam waktu dekat.

“Karena memang kan masa jabatan Gubsu definitif hanya sampai 5 September, artinya tanggal 6 September sudah pasti diisi oleh Pj Gubsu. Kita tunggu saja,” kata politisi PDI Perjuangan itu.

Terkait siapa nama Pj Gubsu yang akan ditunjuk, sambung Baskami, pihaknya menyerahkan sepenuhnya Kemendagri. Mengingat, kewenangan itu sepenuhnya ada di Pemerintah Pusat.

“Kita di DPRD Sumut kan sifatnya hanya mengusulkan, yang menentukan tetap Pemerintah Pusat. Bisa jadi yang ditunjuk salah satu dari tiga nama yang kita usulkan, bisa jadi juga diluar ketiga nama itu. Siapapun itu yang ditunjuk, kita berharap dapat bersinergi dengan baik dengan DPRD Sumut dalam membangun Sumut yang lebih baik,” pungkasnya.

Seperti diketahui, adapun tiga nama yang diusulkan DPRD Sumut ke Kemendagri, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut Arief Sudarto Trinugroho, Deputi Penempatan dan Perlindungan Kawasan Amerika dan Pasifik BP2MI Lasro Simbolon, serta Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA.(map/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/