30 C
Medan
Thursday, November 21, 2024
spot_img

Satpol PP Turunkan Spanduk #2019 Ganti Presiden

Seorang pria yang menggunakan Atribut #2019GantiPresiden dihalau di Car Free Day di Lapangan Merdeka.

SUMUTPOS.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan menurunkan sedikitnya lima spanduk#2019GantiPresiden di seputaran kawasan Lapangan Merdeka Medan, Minggu (6/5) pagi. Penurunan atribut bernuansa politik tersebut dilakukan saat kegiatan car free day (CFD).

Penurunan spanduk itu juga beredar di media sosial, dimana belasan oknum Satpol PP Kota Medan beradu pendapat dengan seorang pria yang mengenakan kaos hitam bertuliskan #2019GantiPresiden. Pria tersebut menanyakan alasan petugas Satpol PP yang seolah menyarankan tidak masuk ke area CFD. “Apa alasan kalian melarang, ini lokasi untuk mencari udara segar,” sebut pria tersebut.

Protes keras juga disampaikan Anggota DPRD Medan H Jumadi. Ia menilai pelarangan yang dilakukan Satpol PP Kota Medan terhadap warga yang mengenakan kaos tersebut berbau kepentingan.”Pagi ini (kemarin,Red) saya dapat laporan banyak warga dilarang masuk ke Lapangan Merdeka karena gunakan baju bertuliskan #2019GantiPresiden. Padahal warga maksudnya mau lari pagi di Lapangan Merdeka,” kata Jumadi.

Menurut dia, apa yang dilakukan Satpol PP sudah sangat mencederai kebebasan masyarakat yang selama ini juga banyak disuarakan. “Kalau Lapangan Merdeka tidak diperbolehkan untuk arena yang dianggap berbau politik, kenapa selama ini Pemko mengizinkan acara partai dilaksanakan di Lapangan Merdeka,” cetus Jumadi.

Hal yang sama juga dikatakan Anggota Komisi A DPRD Medan, Muhammad Nasir. Dia menilai pemakaian kaos yang dilakukan warga mengacu pada konstitusi. “Saya kira tidak ada yang salah, lagian ini sudah sesuai dengan konstitusi,” jelasnya.

Diutarakan Nasir, selama ini dari penyelenggara Pemilu seperti Bawaslu belum ada pelarangan dan pemakaian kaos ini masih sesuai dengan konstitusi. “Ada apa sebenarnya? Saya tak habis pikir dengan surat yang dikeluarkan Pemko Medan tertanggal 4 Mei 2018 yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri terkait Penanganan Tagar #2019GantiPresiden. Apa yang dilakukan Pemko ini suatu kepanikan, saya menduga ini ada tekanan dari orang-orang tertentu,” cetusnya.

Keheranan Muhammad Nasir juga diungkapkan saat ribut kaos bergambar “Palu Arit” yang jelas-jelas merupakan lambang partai terlarang, namun Pemko Medan kok diam saja. “Harusnya mereka mengeluarkan surat edaran terkait kaos partai terlarang itu, ini kan tidak. Jadi saya melihat ini hanya kepanikan Pemko Medan saja,” jelasnya.

Seorang pria yang menggunakan Atribut #2019GantiPresiden dihalau di Car Free Day di Lapangan Merdeka.

SUMUTPOS.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan menurunkan sedikitnya lima spanduk#2019GantiPresiden di seputaran kawasan Lapangan Merdeka Medan, Minggu (6/5) pagi. Penurunan atribut bernuansa politik tersebut dilakukan saat kegiatan car free day (CFD).

Penurunan spanduk itu juga beredar di media sosial, dimana belasan oknum Satpol PP Kota Medan beradu pendapat dengan seorang pria yang mengenakan kaos hitam bertuliskan #2019GantiPresiden. Pria tersebut menanyakan alasan petugas Satpol PP yang seolah menyarankan tidak masuk ke area CFD. “Apa alasan kalian melarang, ini lokasi untuk mencari udara segar,” sebut pria tersebut.

Protes keras juga disampaikan Anggota DPRD Medan H Jumadi. Ia menilai pelarangan yang dilakukan Satpol PP Kota Medan terhadap warga yang mengenakan kaos tersebut berbau kepentingan.”Pagi ini (kemarin,Red) saya dapat laporan banyak warga dilarang masuk ke Lapangan Merdeka karena gunakan baju bertuliskan #2019GantiPresiden. Padahal warga maksudnya mau lari pagi di Lapangan Merdeka,” kata Jumadi.

Menurut dia, apa yang dilakukan Satpol PP sudah sangat mencederai kebebasan masyarakat yang selama ini juga banyak disuarakan. “Kalau Lapangan Merdeka tidak diperbolehkan untuk arena yang dianggap berbau politik, kenapa selama ini Pemko mengizinkan acara partai dilaksanakan di Lapangan Merdeka,” cetus Jumadi.

Hal yang sama juga dikatakan Anggota Komisi A DPRD Medan, Muhammad Nasir. Dia menilai pemakaian kaos yang dilakukan warga mengacu pada konstitusi. “Saya kira tidak ada yang salah, lagian ini sudah sesuai dengan konstitusi,” jelasnya.

Diutarakan Nasir, selama ini dari penyelenggara Pemilu seperti Bawaslu belum ada pelarangan dan pemakaian kaos ini masih sesuai dengan konstitusi. “Ada apa sebenarnya? Saya tak habis pikir dengan surat yang dikeluarkan Pemko Medan tertanggal 4 Mei 2018 yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri terkait Penanganan Tagar #2019GantiPresiden. Apa yang dilakukan Pemko ini suatu kepanikan, saya menduga ini ada tekanan dari orang-orang tertentu,” cetusnya.

Keheranan Muhammad Nasir juga diungkapkan saat ribut kaos bergambar “Palu Arit” yang jelas-jelas merupakan lambang partai terlarang, namun Pemko Medan kok diam saja. “Harusnya mereka mengeluarkan surat edaran terkait kaos partai terlarang itu, ini kan tidak. Jadi saya melihat ini hanya kepanikan Pemko Medan saja,” jelasnya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/