32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

THR ASN Pemko Medan Menunggu PMK

file/sumut pos
Irwan Ibrahim Ritonga

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bukan hanya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), Pemerintah Kota (Pemko) Medan juga masih menunggu secara resmi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN). Meskipun, telah beredar kabar THR akan dicairkan pada 24 Mei nanti.

“Memang kami dapat informasi secara lisan THR keluar tanggal 24 Mei. Akan tetapi, secara resmi PMK-nya belum ada keluar dan kita masih menunggu,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Irwan Ibrahim Ritonga, Senin (6/5).

Kata Irwan, dalam PMK tersebut nantinya menyangkut teknis. Artinya, berapa THR yang diterima setiap ASN. Kemudian, siapa saja yang mendapatkan dan lain sebagainya. “Kemungkinan dalam minggu depan akan keluar PMK terkait pembayaran THR,” ucapnyan

Disinggung apakah ada kemungkinan pembayaran THR sekaligus dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Irwan belum bisa memastikan. Namun, kalau tahun sebelumnya yaitu 2018 hanya diberikan THR saja.

“Tahun lalu (2018) hanya THR diberikan, TPP tidak. Sebab, TPP itu berdasarkan kemampuan keuangan pemerintah daerah. Jadi, kita usulkan dan pimpinan yang menyetujui,” tuturnya.

Meski demikian, sambung Irwan, pihaknya tetap menunggu PMK terkait THR. Apakah dibolehkan sekaligus dengan TPP atau tidak.”Kalau keuangan Pemko Medan tahun ini terbilang cukup untuk membayar THR maupun TPP, karena utang DBH (dana bagi hasil) telah dilunasi. Artinya, berapa jumlah THR siap disalurkan asalkan sudah ada regulasinya,” tukasnya.

Dia menambahkan, perkiraan alokasi THR yang akan dikeluarkan sama seperti satu bulan gaji dikalikan dengan jumlah ASN yang ada sekitar 14 ribu lebih. “Normalnya alokasi gaji seluruh ASN di Pemko Medan sekitar Rp90 miliar lebih. Namun, karena aku sudah naik 5 persen maka ditambah Rp4,5 miliar. Jadi, paling tidak dialokasikan untuk THR Rp100 miliar dan anggaran Pemko Medan cukup,” pungkasnya.

Terpisah, Ketua Komisi A DPRD Medan, Sabar Syamsurya Sitepu mengatakan, pembayaran THR tidak boleh terlambat walaupun satu hari. Sebab, THR merupakan hak dari para pegawai untuk memenuhi kebutuhan mereka.

Namun, yang menjadi persoalan asalkan kas di Pemko Medan mencukupi atau tidak. “Kalau cukup kasnya, ya enggak jadi masalah. Tapi kalau tidak cukup, itu yang menjadi masalah,” ujarnya. (ris/ila)

file/sumut pos
Irwan Ibrahim Ritonga

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bukan hanya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), Pemerintah Kota (Pemko) Medan juga masih menunggu secara resmi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN). Meskipun, telah beredar kabar THR akan dicairkan pada 24 Mei nanti.

“Memang kami dapat informasi secara lisan THR keluar tanggal 24 Mei. Akan tetapi, secara resmi PMK-nya belum ada keluar dan kita masih menunggu,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Irwan Ibrahim Ritonga, Senin (6/5).

Kata Irwan, dalam PMK tersebut nantinya menyangkut teknis. Artinya, berapa THR yang diterima setiap ASN. Kemudian, siapa saja yang mendapatkan dan lain sebagainya. “Kemungkinan dalam minggu depan akan keluar PMK terkait pembayaran THR,” ucapnyan

Disinggung apakah ada kemungkinan pembayaran THR sekaligus dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Irwan belum bisa memastikan. Namun, kalau tahun sebelumnya yaitu 2018 hanya diberikan THR saja.

“Tahun lalu (2018) hanya THR diberikan, TPP tidak. Sebab, TPP itu berdasarkan kemampuan keuangan pemerintah daerah. Jadi, kita usulkan dan pimpinan yang menyetujui,” tuturnya.

Meski demikian, sambung Irwan, pihaknya tetap menunggu PMK terkait THR. Apakah dibolehkan sekaligus dengan TPP atau tidak.”Kalau keuangan Pemko Medan tahun ini terbilang cukup untuk membayar THR maupun TPP, karena utang DBH (dana bagi hasil) telah dilunasi. Artinya, berapa jumlah THR siap disalurkan asalkan sudah ada regulasinya,” tukasnya.

Dia menambahkan, perkiraan alokasi THR yang akan dikeluarkan sama seperti satu bulan gaji dikalikan dengan jumlah ASN yang ada sekitar 14 ribu lebih. “Normalnya alokasi gaji seluruh ASN di Pemko Medan sekitar Rp90 miliar lebih. Namun, karena aku sudah naik 5 persen maka ditambah Rp4,5 miliar. Jadi, paling tidak dialokasikan untuk THR Rp100 miliar dan anggaran Pemko Medan cukup,” pungkasnya.

Terpisah, Ketua Komisi A DPRD Medan, Sabar Syamsurya Sitepu mengatakan, pembayaran THR tidak boleh terlambat walaupun satu hari. Sebab, THR merupakan hak dari para pegawai untuk memenuhi kebutuhan mereka.

Namun, yang menjadi persoalan asalkan kas di Pemko Medan mencukupi atau tidak. “Kalau cukup kasnya, ya enggak jadi masalah. Tapi kalau tidak cukup, itu yang menjadi masalah,” ujarnya. (ris/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/