25.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Nomenklatur Baru Belum Dikukuhkan

Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Wali Kota Medan Dzulmi Eldin sampai hari ini belum juga mengukuhkan pejabat pada struktur perangkat daerah Pemko Medan yang baru. Selain membuat sebagian pejabat eselon kasak kusuk, ternyata program maupun kegiatan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) berjalan stagnan. “Pelaksanaan kegiatan hanya bisa bersifat rutin dan yang berkaitan sama masyarakat saja,” ungkap seorang kepala SKPD kepada Sumut Pos, kemarin.

Sumber mengaku tidak berani menandatangani penyelenggaraan kegiatan diinstasinya diluar yang bersentuhan dengan masyarakat. Padahal kegiatan maupun program SKPD sudah tercantum dalam APBD 2017, paskadisahkan Pemko bersama DPRD Medan. “Ya gak beranilah. Nanti kalau diteken bisa-bisa temuan. Apalagi menyangkut ke anggaran,” ungkapnya.

Bahkan ia mengaku bingung sekarang ini berada pada posisi di mana. “Bangun pagi pun saya sekarang ini, gak tahu saya ini kadis di mana,” ujar pimpinan SKPD yang diinstasinya sekarang sudah dipisah sejak pemberlakuan Perda 15/2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah sesuai PP.18/2016 tersebut.

Dirinya mengatakan, sesuai aturan, idealnya pengukuhan dan pengisian pejabat pada struktur yang baru sudah dilakukan. “Kalau saya tidak salah, sesuai aturan paling lama 19 Januari harus sudah dikukuhkan. Ini memang sifatnya urgen,” sebutnya.

Ia menceritakan, rekannya sesama pimpinan SKPD juga pernah mengungkapkan kegelisahan yang sama. Di mana saat ini SKPD-nya sudah dilebur dan menangani urusan-urusan krusial. “Jadi dia itu tidak mau teken yang menyangkut DPA (Daftar Penggunaan Anggaran). Dia minta agar itu tetap dipisahkan, karena takut menjadi temuan,” bebernya.

Ia mengaku,  dirinya termasuk tidak berani meneken untuk keperluan gaji pegawai diinstasinya. “Pegangan kita kan SK (surat keputusan) wali kota itu. Sekarang ini kita aja tidak tahu diposisi mana, nah jika dicek auditor nanti salah pula,” tambahnya.

Pimpinan SKPD lainnya juga mengungkap hal demikian. Ia menyatakan pihaknya hanya bisa sebatas mengerjakan program-program bersifat rutin. “Ya sedikit terkendala jugalah. Karena kita khawatir memakai anggaran di SKPD kita, sementara kita belum tahu berada di mana,” ungkap pimpinan SKPD yang tidak ingin namanya disebut ini.

Dia menambahkan, pada prinsipnya ia siap ditugaskan di manapun oleh Wali Kota Medan. “Ke manapun wali kota menempatkan saya, saya siap. Yang penting sekarang ikuti ritme yang ada,” katanya.

Kepala Seksi SPD Keuangan BPKD Setdako Medan, Erwin, menyatakan tidak ada persoalan mengenai gaji ASN Pemko Medan meski nomenklatur yang baru belum dikukuhkan. “Kalau gaji PNS tidak ada masalah, itu tetap dibayar,” katanya, Jumat (13/1).

Ia menyarankan agar pimpinan SKPD jangan menjadikan hal ini alasan untuk tidak membayar gaji ASN-nya. “Yang tidak boleh itu apabila kadisnya menghambat gaji ASN. Seperti biasa saja dibuat dan tidak perlu khawatir,” katanya. (prn/ila)

Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Wali Kota Medan Dzulmi Eldin sampai hari ini belum juga mengukuhkan pejabat pada struktur perangkat daerah Pemko Medan yang baru. Selain membuat sebagian pejabat eselon kasak kusuk, ternyata program maupun kegiatan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) berjalan stagnan. “Pelaksanaan kegiatan hanya bisa bersifat rutin dan yang berkaitan sama masyarakat saja,” ungkap seorang kepala SKPD kepada Sumut Pos, kemarin.

Sumber mengaku tidak berani menandatangani penyelenggaraan kegiatan diinstasinya diluar yang bersentuhan dengan masyarakat. Padahal kegiatan maupun program SKPD sudah tercantum dalam APBD 2017, paskadisahkan Pemko bersama DPRD Medan. “Ya gak beranilah. Nanti kalau diteken bisa-bisa temuan. Apalagi menyangkut ke anggaran,” ungkapnya.

Bahkan ia mengaku bingung sekarang ini berada pada posisi di mana. “Bangun pagi pun saya sekarang ini, gak tahu saya ini kadis di mana,” ujar pimpinan SKPD yang diinstasinya sekarang sudah dipisah sejak pemberlakuan Perda 15/2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah sesuai PP.18/2016 tersebut.

Dirinya mengatakan, sesuai aturan, idealnya pengukuhan dan pengisian pejabat pada struktur yang baru sudah dilakukan. “Kalau saya tidak salah, sesuai aturan paling lama 19 Januari harus sudah dikukuhkan. Ini memang sifatnya urgen,” sebutnya.

Ia menceritakan, rekannya sesama pimpinan SKPD juga pernah mengungkapkan kegelisahan yang sama. Di mana saat ini SKPD-nya sudah dilebur dan menangani urusan-urusan krusial. “Jadi dia itu tidak mau teken yang menyangkut DPA (Daftar Penggunaan Anggaran). Dia minta agar itu tetap dipisahkan, karena takut menjadi temuan,” bebernya.

Ia mengaku,  dirinya termasuk tidak berani meneken untuk keperluan gaji pegawai diinstasinya. “Pegangan kita kan SK (surat keputusan) wali kota itu. Sekarang ini kita aja tidak tahu diposisi mana, nah jika dicek auditor nanti salah pula,” tambahnya.

Pimpinan SKPD lainnya juga mengungkap hal demikian. Ia menyatakan pihaknya hanya bisa sebatas mengerjakan program-program bersifat rutin. “Ya sedikit terkendala jugalah. Karena kita khawatir memakai anggaran di SKPD kita, sementara kita belum tahu berada di mana,” ungkap pimpinan SKPD yang tidak ingin namanya disebut ini.

Dia menambahkan, pada prinsipnya ia siap ditugaskan di manapun oleh Wali Kota Medan. “Ke manapun wali kota menempatkan saya, saya siap. Yang penting sekarang ikuti ritme yang ada,” katanya.

Kepala Seksi SPD Keuangan BPKD Setdako Medan, Erwin, menyatakan tidak ada persoalan mengenai gaji ASN Pemko Medan meski nomenklatur yang baru belum dikukuhkan. “Kalau gaji PNS tidak ada masalah, itu tetap dibayar,” katanya, Jumat (13/1).

Ia menyarankan agar pimpinan SKPD jangan menjadikan hal ini alasan untuk tidak membayar gaji ASN-nya. “Yang tidak boleh itu apabila kadisnya menghambat gaji ASN. Seperti biasa saja dibuat dan tidak perlu khawatir,” katanya. (prn/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/