Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di LLDIKTI Wilayah I Dilaporkan ke Kejatisu

MEDAN, SumutPos.co- Dugaan praktik korupsi di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumatera Utara kembali mencuat. Setelah sebelumnya terseret dalam isu penyimpangan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, kini institusi di bawah naungan Kemendikbudristek tersebut dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) atas dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa serta belanja internal.

Laporan resmi tersebut dilayangkan Haris MH, aktivis dari Gerakan Untuk Rakyat (GUNTUR), pada Kamis (7/5/2026). Pengaduan masyarakat (Dumas) tersebut teregistrasi dengan Nomor: 005/DUMAS/HARIS/2026.

Dalam laporannya, Haris menuding adanya skema sistemik dalam pengelolaan keuangan negara pada satuan kerja LLDIKTI Wilayah I yang berpotensi merugikan kas negara secara signifikan.

Haris menyoroti sejumlah proyek pengadaan yang dinilai tidak transparan dan sarat akan indikasi penggelembungan nilai proyek atau mark-up. Salah satu poin utama yang dilaporkan adalah proyek renovasi ruang podcast humas dengan pagu anggaran mencapai Rp134.597.000. Menurut Haris, proyek ini tidak memiliki rincian teknis yang memadai, sehingga muncul kecurigaan adanya rekayasa anggaran.

“Dugaan pola serupa juga ditemukan pada kegiatan pemeliharaan fasilitas rutin, seperti genset dan kamar mandi. Kami melihat ada indikasi rekayasa kebutuhan anggaran agar proyek tersebut dapat dikerjakan secara langsung tanpa melalui mekanisme yang ketat,” ujar Haris di depan Gedung Kejatisu, Medan.

Selain renovasi fisik, laporan tersebut juga membedah sektor pengadaan operasional jasa cleaning service yang nilainya ditaksir mencapai Rp660 juta, yang terbagi dalam 12 paket pekerjaan. Haris menduga penggunaan metode pengadaan langsung secara berulang pada paket-paket ini merupakan upaya untuk menghindari mekanisme tender terbuka yang lebih kompetitif dan transparan.

Sorotan tajam juga diarahkan pada anggaran pemeliharaan kendaraan dinas. Nilai yang dilaporkan cukup fantastis, yakni sekitar Rp84,36 juta untuk kendaraan pejabat eselon II dan Rp294,56 juta untuk kendaraan roda empat operasional lainnya. Haris menilai besaran angka tersebut tidak wajar dan patut ditelaah lebih dalam oleh aparat penegak hukum.

“Berdasarkan fakta awal yang kami kumpulkan, telah terpenuhi unsur prima facie untuk dilakukan penyelidikan. Kami meminta Kejatisu segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh kegiatan anggaran tersebut dan menelusuri aliran dana yang ada,” tegasnya.

Ia bahkan mengancam akan membawa temuan ini ke Kejaksaan Agung hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika laporan di tingkat daerah tidak diproses secara serius.

Merespons laporan tersebut, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Rizaldi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas pengaduan dari Gerakan Untuk Rakyat.

“Laporan sudah kami terima melalui PTSP. Sesuai prosedur, laporan ini akan terlebih dahulu dievaluasi dan ditelaah oleh pimpinan. Setelah itu, baru akan ditentukan apakah penanganannya diarahkan ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus) atau Intelijen,” jelas Rizaldi saat dikonfirmasi wartawan.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan hukum yang melilit LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara. Sebelumnya, Kejatisu juga tengah mendalami dugaan korupsi dana KIP Kuliah. Dalam perkara tersebut, Kepala LLDIKTI Wilayah I, Prof. Syaiful Anwar Matondang, telah dipanggil dan diperiksa oleh tim jaksa pada Senin (27/4) untuk memberikan keterangan klarifikasi.

Hingga saat ini, Kejatisu masih berada pada tahap pengumpulan data dan bahan keterangan (pulbaket) terkait rentetan kasus di lembaga tersebut. Jika dalam proses telaah ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai tindak pidana korupsi, status penanganan perkara dipastikan akan ditingkatkan ke tahap penyidikan guna menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum. (adz)

MEDAN, SumutPos.co- Dugaan praktik korupsi di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumatera Utara kembali mencuat. Setelah sebelumnya terseret dalam isu penyimpangan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, kini institusi di bawah naungan Kemendikbudristek tersebut dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) atas dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa serta belanja internal.

Laporan resmi tersebut dilayangkan Haris MH, aktivis dari Gerakan Untuk Rakyat (GUNTUR), pada Kamis (7/5/2026). Pengaduan masyarakat (Dumas) tersebut teregistrasi dengan Nomor: 005/DUMAS/HARIS/2026.

Dalam laporannya, Haris menuding adanya skema sistemik dalam pengelolaan keuangan negara pada satuan kerja LLDIKTI Wilayah I yang berpotensi merugikan kas negara secara signifikan.

Haris menyoroti sejumlah proyek pengadaan yang dinilai tidak transparan dan sarat akan indikasi penggelembungan nilai proyek atau mark-up. Salah satu poin utama yang dilaporkan adalah proyek renovasi ruang podcast humas dengan pagu anggaran mencapai Rp134.597.000. Menurut Haris, proyek ini tidak memiliki rincian teknis yang memadai, sehingga muncul kecurigaan adanya rekayasa anggaran.

“Dugaan pola serupa juga ditemukan pada kegiatan pemeliharaan fasilitas rutin, seperti genset dan kamar mandi. Kami melihat ada indikasi rekayasa kebutuhan anggaran agar proyek tersebut dapat dikerjakan secara langsung tanpa melalui mekanisme yang ketat,” ujar Haris di depan Gedung Kejatisu, Medan.

Selain renovasi fisik, laporan tersebut juga membedah sektor pengadaan operasional jasa cleaning service yang nilainya ditaksir mencapai Rp660 juta, yang terbagi dalam 12 paket pekerjaan. Haris menduga penggunaan metode pengadaan langsung secara berulang pada paket-paket ini merupakan upaya untuk menghindari mekanisme tender terbuka yang lebih kompetitif dan transparan.

Sorotan tajam juga diarahkan pada anggaran pemeliharaan kendaraan dinas. Nilai yang dilaporkan cukup fantastis, yakni sekitar Rp84,36 juta untuk kendaraan pejabat eselon II dan Rp294,56 juta untuk kendaraan roda empat operasional lainnya. Haris menilai besaran angka tersebut tidak wajar dan patut ditelaah lebih dalam oleh aparat penegak hukum.

“Berdasarkan fakta awal yang kami kumpulkan, telah terpenuhi unsur prima facie untuk dilakukan penyelidikan. Kami meminta Kejatisu segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh kegiatan anggaran tersebut dan menelusuri aliran dana yang ada,” tegasnya.

Ia bahkan mengancam akan membawa temuan ini ke Kejaksaan Agung hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika laporan di tingkat daerah tidak diproses secara serius.

Merespons laporan tersebut, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Rizaldi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas pengaduan dari Gerakan Untuk Rakyat.

“Laporan sudah kami terima melalui PTSP. Sesuai prosedur, laporan ini akan terlebih dahulu dievaluasi dan ditelaah oleh pimpinan. Setelah itu, baru akan ditentukan apakah penanganannya diarahkan ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus) atau Intelijen,” jelas Rizaldi saat dikonfirmasi wartawan.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan hukum yang melilit LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara. Sebelumnya, Kejatisu juga tengah mendalami dugaan korupsi dana KIP Kuliah. Dalam perkara tersebut, Kepala LLDIKTI Wilayah I, Prof. Syaiful Anwar Matondang, telah dipanggil dan diperiksa oleh tim jaksa pada Senin (27/4) untuk memberikan keterangan klarifikasi.

Hingga saat ini, Kejatisu masih berada pada tahap pengumpulan data dan bahan keterangan (pulbaket) terkait rentetan kasus di lembaga tersebut. Jika dalam proses telaah ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai tindak pidana korupsi, status penanganan perkara dipastikan akan ditingkatkan ke tahap penyidikan guna menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum. (adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru