Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) gagalkan penyelewengan BBM solar bersubsidi. Setelah itu, kejaksaan melakukan penggeledahan terhadap SPBU dan gudang penyimpanan bahan bakar minyak di kawasan Mandala, Yos Sudarso dan Marelan.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan 3 tersangka dari Dinas Kebudayaan, Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Sumut. Ketigannya ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kegiatan penataan Situs Benteng Putri Hijau, tahun anggaran 2022.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali menerima uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp950 juta lebih. Uang itu dari perkara dugaan korupsi atas penyalahgunaan Dana Kas PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PPSU) sebesar Rp1.010.518.750 untuk pelaksanaan Sumut Fair 2020.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menerima pengembalian uang kerugian keuangan negara sebesar Rp2 miliar lebih. Uang pengganti (UP) itu, dari perkara dugaan korupsi pekerjaan konstruksi ruas Jalan Muarasoma-Simpang Gambir di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun 2020, dengan kerugian negara mencapai Rp3,74 miliar.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan FM selaku Analis Kredit dan TA selaku Direktur PT Prima Jaya Lestari Utama (PJLU). Kedua ditahan setelah ditetapkan tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT PJLU oleh bank BNI Cabang Medan, senilai Rp65 miliar.
Barisan Mahasiswa Pemuda (BMP) Sumatera Utara (Sumut) melakukan aksi demonstrasi ke Kantor Kejatisu. Dalam aksinya, mereka meminta Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) diperiksa, Kamis (8/8).
Hingga September 2023, Kejati Sumut berhasil menghentikan penuntutan 101 perkara dengan pendekatan humanis, berdasarkan Perja No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif.
Aliansi Mahasiswa asal Kabupaten Samosir yang dikomandoi Ambrin Simbolon, mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) yang mengusut kembali kasus dugaan penggelapan tanah negara di Tele, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir. Pihak-pihak yang diduga terlibat juga telah dipanggil dan diperiksa kembali, guna memproses penggelapan hutan negara ini.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sepanjang Tahun 2022, setidaknya menuntut mati 32 terdakwa kasus narkotika dan 4 terdakwa dituntut pidana penjara seumur hidup.
“Selama tahun anggaran 2022, Kejatisu dan jajaran telah melaksanakan tuntutan pidana mati terhadap 32 terdakwa. Sedangkan tuntutan pidana seumur hidup sebanyak 4 terdakwa,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Yos A Tarigan, Senin (1/1).
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengingatkan kepada desa (Kades) untuk berhati-hati dan bijak dalam mengelola dana desa. Itu disampaikan dalam gelar kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum di Aula Kantor Kecamatan Sibolangit, Bandarbaru, Deliserdang.