Dugaan Korupsi Dinas Bina Marga
MEDAN-Pengusutan Kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat di Dinas Bina Marga Medan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, setelah tim penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut yang berangkat ke Jakarta meminta keterangan tiga saksi. Tim sudah meminta keterangan dua saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) dan satu lagi pengusaha dari PT Cahaya Buana Baru.
“Penyidik yang berangkat ke Jakarta sudah kembali, keberangkatannya untuk melengkapi alat-alat bukti dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dan perusahan rekanan,” ujar Kasubbid Dok Liput Humas Poldasu, AKBP MP Nainggolan, Senin (6/6).
Dijelaskannya, setelah keterangan ketiga saksi penyidik akan melakukan penelitian kembali untuk mencari bukti dalam penetapan tersangka. “Pengadaan alat berat didatangkan dari Jakarta, sehingga keterangan saksi yang di Jakarta akan diberkaskan kemudian akan diteliti kembali sebagai bukti untuk menetapkan tersangka,” ucapnya.
Sementara itu, Kasat III Tipikor Poldasu, AKBP Verdi K Lele mengatakan, begitu seluruh hasil didalami maka akan ada tersangka sesuai perannya masing-masing. Kemudian, lanjut Verdi, untuk kasus drainase dan pengadaan aspal penyelidikannya masih panjang. Pasalnya, Dit Reskrimsus Poldasu kesulitan untuk melakukan penelitian di 498 titik.
“Penyelidikannya masih panjang, sabar saja. Bila ada perkembangan terbaru akan kita kabari. Karena, banyaknya titik yang mencapai 498 titik penyidik agak kesulitan. Namun, kita tidak akan diamkan, penyelidikannya tetap kita dalami dengan mengumpulkan bukti-bukti lain dan keterangan sebagai pendukung,” bebernya.
Sebelumnya, penyidik tipikor Dir Reskrimsus Polda Sumut telah menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan alat-alat berat yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar. Ketiga tersangka berinisial Ir S selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), SS selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan EZS sebagai Panitia Pengadaan. Sebanyak 19 orang saksi pegawai Dinas Bina Marga Kota Medan, tiga rekanan dan lima agen atau pabrik telah dimintai keterangan.
Dalam praktik korupsi ini, penyidik menjerat para tersangka dengan pasal 2 ayat (1), pasal (3) jo pasal (9) UU RI No 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (adl)