Tina (40), karyawati perusahaan asuransi menderita kerugian sebesarĀ Rp26 juta. Dia ditipu oleh rekan kerjanya, Aria Gunawan (24). Akibatnya, Tina membuat laporan ke Mapolresta Medan, Rabu (6/6) siang Keterangan warga Simpang Limun Medan itu di Mapolresta Medan, kasus penipuan itu terjadi sekitar bulan Januari 2012 silam.
āSaya diajak oleh dia (Aria) untuk bergabung dalam investasi batangan emas,ā terang Tina.
Setelah menyepakati perjanjian, Tina pun mentranferkan uangnya senilai Rp26 juta ke rekening milik temannya Aria, sebagai member untuk memulai investasi.
Sebulan kemudian, perusahaan investasi itu tutup, kemudian pihak perusahaan menyampaikan ke nasabah uang yang telah disetorkan dapat diambil ke member perusahaan.
Karena Aria merupakan member, Tina pun meminta uangnya kepada Aria. Aria berjanji akan membayar uang Tina 24 April 2012. Tina pun menuruti permintaan Aria.
Tak disangka, setelah melewati batas waktu yang telah dijanjikan, Aria tidak juga membayarkan uang milik Tina.
āDicicilnya saja tidak ada, memang tidak ada niat baiknya,ā ungkap Tina.
Tina terus menagih kepada Aria setiap hari. Parahnya, Aria malah membentak Tina karena kerap menagihnya. Bahkan, Aria menyuruh Tina untuk membuat laporan ke polisi.
Aria mengatakan dirinya berani dibawa ke kantor polisi karena sanggup membayar uang Tina.
āMakanya saya berani kemari karena saya masih sanggup bayar, tapi perlu waktu lahākatanya.
Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol M Yoris Marzuki saat dikonfirmasi mengatakan, masih melakukan pemeriksaan.
āKita periksa dulu 1×24 jam kalau terbukti kita tahan,ā ucapnya. (gus)