31.7 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Selingkuhi Rekan Sendiri

Sidang dua oknum Polresta Medan yang disangkakan kasus perselingkuhan
kembali ditunda di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sidang beragendakan putusan terhadap Brika Yt dan Aiptu Dw direncanakan, Rabu (19/4), tertunda setelah salah satu dari terdakwa diterangkan sakit.

Jaksa penuntut umum (JPU) kasus itu, Herbert, saat dihubungi wartawan tak bersedia memberikan keterangan terkait penundaan putusan. Saat dihubungi, Herbert tak menjawab konfirmasi penundaan sidang. “Saya lagi di kantor bang,” kata Herbert dari seberang telepon, Rabu (20/4)
pukul 12.00 WIB.

Menurut informasi, penundaan persidangan dalam kasus ini sesuai rujukan salah satu oknum Polresta menerangkan tidak dapat mengikuti persidangan dengan alasan sakit. “Katanya dua hari sakit dan minggu depan disidangkan,” kata sumber.

Sementara, praktisi hukum Zauhari, SH Mh mengatakan, kasus perzinahan dapat diancam lebih berat dari kasus perselingkuhan. Sesuai pasal yang di kenakan dalam menjerat seorang tersangka. Contoh kasus, kata Zauhari, seorang suami atau istri yang telah bersuami dapat dikenakan pasal yang lebih berat. Ancaman hukumannya pun diatas tujuh tahun.

Pemberatan ancaman sesuai pasal 284 bagi sepasang selingkuh yang kedapatan melakukan perselingkuhan, kata Zauhari.

Contoh kasus di atas, seharusnya dikedepankan dalam menyidangkan sebuah kasus. Hal itu, tak lain guna memberikan efek jera bagi pasangan selingkuh agar tidak mengulangi perbuatannya. “Di dua sisi pasangan, jelas terjadi kerusakan rumah tangga bagi kedua keluarga,” kata Zauhari alumunus Unpad Bandung ini.

Sehari sebelumnya, Bripka Yt dan Aiptu Dw dua oknum yang bertugas di Polresta Medan terancam Pemberhentian Secara Tidak Hormat (PTDH). Keduanya dinilai mencoreng citra kepolisian sebagai anggota polri. “Apapun vonis yang dijatuhkan di pengadilan, Polri dapat memberikan sanksi pemecatan terhadap keduanya. Apalagi, dalam kasus ini keduanya telah mencoreng citra polri sebagai penegak hukum,” kata Kapoldasu, Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro, melalui Pjs Kabid Humas, Kombes Pol Dr Hery S, kepada wartawan, Senin (18/4) kemarin.

Sambung Hery, ancaman pemecatan menimbang beberapa paktor dan pelanggaran yang dilakukan. Bila, hasil persidangan nantinya dinyatakan bersalah atau tidak sesuai azas praduga tak bersalah, polri
tetap mengedepankan sidang kode etik terhadap setiap anggota polri.

Contoh kasus, dua oknum Polresta Medan yang lagi dalam persidangan dalam kasus dugaan perselingkuhan. Kasus perselingkuhan, salah satu dari kasus yang mencoreng citra penegak hukum, khususnya di kepolisian
sendiri. (rud)

Sidang dua oknum Polresta Medan yang disangkakan kasus perselingkuhan
kembali ditunda di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sidang beragendakan putusan terhadap Brika Yt dan Aiptu Dw direncanakan, Rabu (19/4), tertunda setelah salah satu dari terdakwa diterangkan sakit.

Jaksa penuntut umum (JPU) kasus itu, Herbert, saat dihubungi wartawan tak bersedia memberikan keterangan terkait penundaan putusan. Saat dihubungi, Herbert tak menjawab konfirmasi penundaan sidang. “Saya lagi di kantor bang,” kata Herbert dari seberang telepon, Rabu (20/4)
pukul 12.00 WIB.

Menurut informasi, penundaan persidangan dalam kasus ini sesuai rujukan salah satu oknum Polresta menerangkan tidak dapat mengikuti persidangan dengan alasan sakit. “Katanya dua hari sakit dan minggu depan disidangkan,” kata sumber.

Sementara, praktisi hukum Zauhari, SH Mh mengatakan, kasus perzinahan dapat diancam lebih berat dari kasus perselingkuhan. Sesuai pasal yang di kenakan dalam menjerat seorang tersangka. Contoh kasus, kata Zauhari, seorang suami atau istri yang telah bersuami dapat dikenakan pasal yang lebih berat. Ancaman hukumannya pun diatas tujuh tahun.

Pemberatan ancaman sesuai pasal 284 bagi sepasang selingkuh yang kedapatan melakukan perselingkuhan, kata Zauhari.

Contoh kasus di atas, seharusnya dikedepankan dalam menyidangkan sebuah kasus. Hal itu, tak lain guna memberikan efek jera bagi pasangan selingkuh agar tidak mengulangi perbuatannya. “Di dua sisi pasangan, jelas terjadi kerusakan rumah tangga bagi kedua keluarga,” kata Zauhari alumunus Unpad Bandung ini.

Sehari sebelumnya, Bripka Yt dan Aiptu Dw dua oknum yang bertugas di Polresta Medan terancam Pemberhentian Secara Tidak Hormat (PTDH). Keduanya dinilai mencoreng citra kepolisian sebagai anggota polri. “Apapun vonis yang dijatuhkan di pengadilan, Polri dapat memberikan sanksi pemecatan terhadap keduanya. Apalagi, dalam kasus ini keduanya telah mencoreng citra polri sebagai penegak hukum,” kata Kapoldasu, Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro, melalui Pjs Kabid Humas, Kombes Pol Dr Hery S, kepada wartawan, Senin (18/4) kemarin.

Sambung Hery, ancaman pemecatan menimbang beberapa paktor dan pelanggaran yang dilakukan. Bila, hasil persidangan nantinya dinyatakan bersalah atau tidak sesuai azas praduga tak bersalah, polri
tetap mengedepankan sidang kode etik terhadap setiap anggota polri.

Contoh kasus, dua oknum Polresta Medan yang lagi dalam persidangan dalam kasus dugaan perselingkuhan. Kasus perselingkuhan, salah satu dari kasus yang mencoreng citra penegak hukum, khususnya di kepolisian
sendiri. (rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/