32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Wartawan Serbu Polda Sumut

MEDAN-Puluhan wartawan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Poldasu, Rabu (6/6) kemarin. Aksi solidaritas rekan-rekan jurnalis tersebut untuk menyampaikan aspirasi dan sebagai aksi solidaritas untuk menemani dua wartawan televisi (Yudistira, kameramen TV Berita Satu dan Safrin, kameramen MNCn TV), karena diancam oknum anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, usai meliput persidangan mantan Wakil Direktur (Wadir) Narkoba Poldasu, AKBP Apriyanto.

Andri Syafrin Purba, kameramen MNC TV mengatakan dirinya, telah dihalang-halangi oleh Aiptu K Lubis, usai meliput sidang Apriyanto.
“Dia menghalangi saya dan rekan-rekan yang lain saat ingin bertanya kepada saksi ahli dari Labfor Poldasu,” ujar Syafrin.

Selain menghalangi, Syafrin juga menyebut kalau dirinya nyaris ditabrak oleh oknum polisi itu.
“Waktu saya mau mengambil gambar, saya nyaris ditabrak mobil yang dikendarai oknum polisi itu,”ungkapnya.

Disebutkan Syafrin, permasalahan bermula usai sidang Apriyanto. Jurnalis berusaha mewawancarai saksi ahli dari Labfor Cabang Medan Debora Hutagalung. Melihat itu, Aiptu K Lubis menghalang-halangi dirinya untuk mengambil gambar.

“Bu Debora mau pulang, jangan suka hati kalian saja meliput. Tidak ada ku anggar-anggarkan pistol ya, nggak pakai pistol pun nggak takut aku sama kalian,” ujar Syafrin, menirukan perkataan Aiptu K Lubis kepadanya.

Keributan tidak hanya sampai di situ, Aiptu K Lubis juga mengancam saat wartawan mengambil gambar dirinya yang sedang marah-marah.
“Jangan kau ambil gambarku. Awas kau ya, mentang-mentang wartawan kau pikir aku takut,” ketusnya.

Tak sampai di situ, bahkan saat pergi menggunakan Mobil Feroza BK 1468 EO, Aiptu K Lubis hampir menabrak Safrin.

Wakil Direktur LBH Medan, Muslim Muis menyayangkan sikap arogan yang ditunjukan K Lubis.
“Ada tiga hal yang menjadi dasar laporan kita, yaitu adanya percobaan pembunuhan, pengancaman dan menghalangi tugas jurnalis. Ini merupakan tindak pidana dan harus diselesaikan lewat jalur hukum,” ujar Muslim.

Sementara itu Anggota DPRD Sumut, Brilian Muktar menyayangkan sikap oknum polisi yang coba menghalang-halangi tugas peliputan wartawan. Hal ini semakin memunculkan polemik soal keterbukaan informasi publik terkait keseriusan Poldasu memberantas peredaran narkoba di Sumut.

“Kalau kita mau serius untuk mengungkap peredaran narkoba, jangan kita menutup-nutupi informasi kepada publik. Apalagi wartawan bekerja di bawah undang-undang, jadi kalau ada yang menghalangi tugas peliputan wartawan itu sama saja melanggar undang-undang dan harus ditindak,” ujar Brilian.

Lebih lanjut dikatakannya, saat disayangkan kalau pihak kepolisian dalam hal penegak hukum malah tidak menghormati UU No 40 Tahun 1999 tentang pers. Dan polisi tidak mungkin tidak tahu tentang ini.

“Menabrak dan mau pukul ini tidak boleh terjadi kepada insan pers. Karena Indonesia menganut kebebasan pers yang bertanggung jawab,” tegas Brilian.

Direktur Reserse Narkoba Poldasu, Kombes Pol Drs Andjar Dewanto mengatakan, silahkan saja kalau mau membuat laporan.
“Silahkan dilaporkan anggota saya tersebut baik ke Ditreskrimu maupun Propam Poldasu kalau ada korban dari kekerasan tersebut,” ujarnya.

Saat disinggung mengenai banyaknya polisi yang diturunkan saat sidang AKBP Apriyanto, Andjar berdalih itu bukan anggotanya.

“Saya tidak ada turunkan anggota, kecuali diminta seperti kemarin untuk menemani ibu Debora. Itu mungkin dari Polresta atau yang lain,” ungkapnya.
Namun disebutkannya, dalam sidang Apriyanto pernah diturunkan polisi yang bertugas sebagai Pengamanan Internal (Paminal).

“Tapi pernah juga dalam sidang itu diturunkan dari Paminal Mabes Polri untuk jalannya persidangan bos,” pungkasnya.

Syafrin, kameramen MNC TV, akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke SPKT Poldasu. Laporan itu tentang ancaman yang dialaminya dan tertuang dalam laporan nomor STPL : 614/VI/2012 SPKT III/ tanggal 6 juni 2012, yang ditandatangani oleh Brigadir Ramos Situmeang.

Dalam laporan itu, oknum polisi tersebut diduga telah melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan, pengancaman dan atau menghalang-halangi tugas jurnalistik sebagaimana dalam Pasal 53 jo 338 atau 335 (1) dan 336 KUHP atau Pasal 18 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. (mag-12)

MEDAN-Puluhan wartawan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Poldasu, Rabu (6/6) kemarin. Aksi solidaritas rekan-rekan jurnalis tersebut untuk menyampaikan aspirasi dan sebagai aksi solidaritas untuk menemani dua wartawan televisi (Yudistira, kameramen TV Berita Satu dan Safrin, kameramen MNCn TV), karena diancam oknum anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, usai meliput persidangan mantan Wakil Direktur (Wadir) Narkoba Poldasu, AKBP Apriyanto.

Andri Syafrin Purba, kameramen MNC TV mengatakan dirinya, telah dihalang-halangi oleh Aiptu K Lubis, usai meliput sidang Apriyanto.
“Dia menghalangi saya dan rekan-rekan yang lain saat ingin bertanya kepada saksi ahli dari Labfor Poldasu,” ujar Syafrin.

Selain menghalangi, Syafrin juga menyebut kalau dirinya nyaris ditabrak oleh oknum polisi itu.
“Waktu saya mau mengambil gambar, saya nyaris ditabrak mobil yang dikendarai oknum polisi itu,”ungkapnya.

Disebutkan Syafrin, permasalahan bermula usai sidang Apriyanto. Jurnalis berusaha mewawancarai saksi ahli dari Labfor Cabang Medan Debora Hutagalung. Melihat itu, Aiptu K Lubis menghalang-halangi dirinya untuk mengambil gambar.

“Bu Debora mau pulang, jangan suka hati kalian saja meliput. Tidak ada ku anggar-anggarkan pistol ya, nggak pakai pistol pun nggak takut aku sama kalian,” ujar Syafrin, menirukan perkataan Aiptu K Lubis kepadanya.

Keributan tidak hanya sampai di situ, Aiptu K Lubis juga mengancam saat wartawan mengambil gambar dirinya yang sedang marah-marah.
“Jangan kau ambil gambarku. Awas kau ya, mentang-mentang wartawan kau pikir aku takut,” ketusnya.

Tak sampai di situ, bahkan saat pergi menggunakan Mobil Feroza BK 1468 EO, Aiptu K Lubis hampir menabrak Safrin.

Wakil Direktur LBH Medan, Muslim Muis menyayangkan sikap arogan yang ditunjukan K Lubis.
“Ada tiga hal yang menjadi dasar laporan kita, yaitu adanya percobaan pembunuhan, pengancaman dan menghalangi tugas jurnalis. Ini merupakan tindak pidana dan harus diselesaikan lewat jalur hukum,” ujar Muslim.

Sementara itu Anggota DPRD Sumut, Brilian Muktar menyayangkan sikap oknum polisi yang coba menghalang-halangi tugas peliputan wartawan. Hal ini semakin memunculkan polemik soal keterbukaan informasi publik terkait keseriusan Poldasu memberantas peredaran narkoba di Sumut.

“Kalau kita mau serius untuk mengungkap peredaran narkoba, jangan kita menutup-nutupi informasi kepada publik. Apalagi wartawan bekerja di bawah undang-undang, jadi kalau ada yang menghalangi tugas peliputan wartawan itu sama saja melanggar undang-undang dan harus ditindak,” ujar Brilian.

Lebih lanjut dikatakannya, saat disayangkan kalau pihak kepolisian dalam hal penegak hukum malah tidak menghormati UU No 40 Tahun 1999 tentang pers. Dan polisi tidak mungkin tidak tahu tentang ini.

“Menabrak dan mau pukul ini tidak boleh terjadi kepada insan pers. Karena Indonesia menganut kebebasan pers yang bertanggung jawab,” tegas Brilian.

Direktur Reserse Narkoba Poldasu, Kombes Pol Drs Andjar Dewanto mengatakan, silahkan saja kalau mau membuat laporan.
“Silahkan dilaporkan anggota saya tersebut baik ke Ditreskrimu maupun Propam Poldasu kalau ada korban dari kekerasan tersebut,” ujarnya.

Saat disinggung mengenai banyaknya polisi yang diturunkan saat sidang AKBP Apriyanto, Andjar berdalih itu bukan anggotanya.

“Saya tidak ada turunkan anggota, kecuali diminta seperti kemarin untuk menemani ibu Debora. Itu mungkin dari Polresta atau yang lain,” ungkapnya.
Namun disebutkannya, dalam sidang Apriyanto pernah diturunkan polisi yang bertugas sebagai Pengamanan Internal (Paminal).

“Tapi pernah juga dalam sidang itu diturunkan dari Paminal Mabes Polri untuk jalannya persidangan bos,” pungkasnya.

Syafrin, kameramen MNC TV, akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke SPKT Poldasu. Laporan itu tentang ancaman yang dialaminya dan tertuang dalam laporan nomor STPL : 614/VI/2012 SPKT III/ tanggal 6 juni 2012, yang ditandatangani oleh Brigadir Ramos Situmeang.

Dalam laporan itu, oknum polisi tersebut diduga telah melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan, pengancaman dan atau menghalang-halangi tugas jurnalistik sebagaimana dalam Pasal 53 jo 338 atau 335 (1) dan 336 KUHP atau Pasal 18 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. (mag-12)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/