Tina (40), karyawati perusahaan asuransi menderita kerugian sebesar Rp26 juta. Dia ditipu oleh rekan kerjanya, Aria Gunawan (24). Akibatnya, Tina membuat laporan ke Mapolresta Medan, Rabu (6/6) siang Keterangan warga Simpang Limun Medan itu di Mapolresta Medan, kasus penipuan itu terjadi sekitar bulan Januari 2012 silam.
“Saya diajak oleh dia (Aria) untuk bergabung dalam investasi batangan emas,” terang Tina.
Setelah menyepakati perjanjian, Tina pun mentranferkan uangnya senilai Rp26 juta ke rekening milik temannya Aria, sebagai member untuk memulai investasi.
Sebulan kemudian, perusahaan investasi itu tutup, kemudian pihak perusahaan menyampaikan ke nasabah uang yang telah disetorkan dapat diambil ke member perusahaan.
Karena Aria merupakan member, Tina pun meminta uangnya kepada Aria. Aria berjanji akan membayar uang Tina 24 April 2012. Tina pun menuruti permintaan Aria.
Tak disangka, setelah melewati batas waktu yang telah dijanjikan, Aria tidak juga membayarkan uang milik Tina.
“Dicicilnya saja tidak ada, memang tidak ada niat baiknya,” ungkap Tina.
Tina terus menagih kepada Aria setiap hari. Parahnya, Aria malah membentak Tina karena kerap menagihnya. Bahkan, Aria menyuruh Tina untuk membuat laporan ke polisi.
Aria mengatakan dirinya berani dibawa ke kantor polisi karena sanggup membayar uang Tina.
“Makanya saya berani kemari karena saya masih sanggup bayar, tapi perlu waktu lah”katanya.
Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol M Yoris Marzuki saat dikonfirmasi mengatakan, masih melakukan pemeriksaan.
“Kita periksa dulu 1×24 jam kalau terbukti kita tahan,” ucapnya. (gus)

