32 C
Medan
Sunday, October 20, 2024
spot_img

Pembebasan Lahan Underpass Juanda Belum Dilakukan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan memastikan akan melakukan pembangunan 2 underpass di Kota Medan pada tahun ini, keduanya adalah underpass simpang Jalan HM Yamin dan simpang Jalan Juanda.

Berbeda dengan underpass simpang Jalan HM Yamin yang pembangunannya tidak memakan lahan milik masyarakat sehingga tidak perlu dilakukan pembebasan lahan, underpass simpang Jalan Juanda harus melalui proses pembebasan lahan lebih dulu. Sebab, sebagian lahan masyarakat terdampak atas rencana pembangunan underpass simpang Jalan Juanda tersebut.

“Untuk underpass (Simpang) HM Yamin, tidak ada lahan (masyarakat) yang terdampak, sehingga tidak dilakukan pembebasan lahan. Sedangkan untuk underpass (Simpang) Juanda, akan dilakukan pembebasan lahan,” ungkap Sekretaris Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi Kota Medan, Willy Irawan, Rabu (7/6).

Dikatakan Willy, saat ini rencana pembebasan lahan tersebut sedang dalam proses. Nantinya, pembebasan lahan akan dilakukan oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan.

Sementara itu, dikonfirmasi, Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan, Endar Sutan Lubis mengatakan, untuk pembangunan Underpass Jalan Juanda memang akan dilakukan pembebasan lahan.

“Untuk Underpass Juanda akan dilakukan pembebasan lahan,” jelasnya.

Namun, kata Endar, sampai saat ini Dinas PKPCKTR Kota Medan belum bisa melakukan pembebasan lahan tersebut. Pasalnya, Dinas SDABMBK Kota Medan belum memastikan secara jelas mana titik atau batas lahan yang akan dilakukan pembebasan lahan.

“Jadi istilahnya itu ‘penggarisan’. Dinas SDABMBK belum melakukan penggarisan mana saja yang akan dibebaskan lahannya,” kata Endar.

Nantinya bila sudah dilakukan penggarisan, sambung Endar, pihaknya akan melakukan penghitungan luas lahan yang akan dibebaskan. Selanjutnya, akan dilakukan taksasi terhadap nilai lahan tersebut.

“Kami secara intens melakukan koordinasi dengan Dinas SDABMBK.
Infonya, konsultan meminta waktu satu bulan untuk melakukan penggarisan lahan tersebut,” sambungnya.

Dilanjutkan Endar, terkait sosialisasi kepada warga yang terkena dampak rencana pembangunan underpass simpang Jalan Juanda, telah dilakukan sosialisasi.

“Dan saat nanti sudah dipastikan mana titik batas lahan yang akan dibebaskan, maka akan disosialisasikan kembali. Artinya, akan ada sosialisasi sebanyak 2 kali,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Dinas SDABMBK Kota Medan menargetkan pembangunan fisik 2 underpass di Kota Medan, yakni underpass simpang Jalan HM Yamin dan underpass simpang Jalan Juanda dengan anggaran multiyears yang bersumber dari APBD Kota Medan dengan total Rp400 miliar pada Triwulan 3 Tahun Anggaran 2023. (map/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan memastikan akan melakukan pembangunan 2 underpass di Kota Medan pada tahun ini, keduanya adalah underpass simpang Jalan HM Yamin dan simpang Jalan Juanda.

Berbeda dengan underpass simpang Jalan HM Yamin yang pembangunannya tidak memakan lahan milik masyarakat sehingga tidak perlu dilakukan pembebasan lahan, underpass simpang Jalan Juanda harus melalui proses pembebasan lahan lebih dulu. Sebab, sebagian lahan masyarakat terdampak atas rencana pembangunan underpass simpang Jalan Juanda tersebut.

“Untuk underpass (Simpang) HM Yamin, tidak ada lahan (masyarakat) yang terdampak, sehingga tidak dilakukan pembebasan lahan. Sedangkan untuk underpass (Simpang) Juanda, akan dilakukan pembebasan lahan,” ungkap Sekretaris Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi Kota Medan, Willy Irawan, Rabu (7/6).

Dikatakan Willy, saat ini rencana pembebasan lahan tersebut sedang dalam proses. Nantinya, pembebasan lahan akan dilakukan oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan.

Sementara itu, dikonfirmasi, Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan, Endar Sutan Lubis mengatakan, untuk pembangunan Underpass Jalan Juanda memang akan dilakukan pembebasan lahan.

“Untuk Underpass Juanda akan dilakukan pembebasan lahan,” jelasnya.

Namun, kata Endar, sampai saat ini Dinas PKPCKTR Kota Medan belum bisa melakukan pembebasan lahan tersebut. Pasalnya, Dinas SDABMBK Kota Medan belum memastikan secara jelas mana titik atau batas lahan yang akan dilakukan pembebasan lahan.

“Jadi istilahnya itu ‘penggarisan’. Dinas SDABMBK belum melakukan penggarisan mana saja yang akan dibebaskan lahannya,” kata Endar.

Nantinya bila sudah dilakukan penggarisan, sambung Endar, pihaknya akan melakukan penghitungan luas lahan yang akan dibebaskan. Selanjutnya, akan dilakukan taksasi terhadap nilai lahan tersebut.

“Kami secara intens melakukan koordinasi dengan Dinas SDABMBK.
Infonya, konsultan meminta waktu satu bulan untuk melakukan penggarisan lahan tersebut,” sambungnya.

Dilanjutkan Endar, terkait sosialisasi kepada warga yang terkena dampak rencana pembangunan underpass simpang Jalan Juanda, telah dilakukan sosialisasi.

“Dan saat nanti sudah dipastikan mana titik batas lahan yang akan dibebaskan, maka akan disosialisasikan kembali. Artinya, akan ada sosialisasi sebanyak 2 kali,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Dinas SDABMBK Kota Medan menargetkan pembangunan fisik 2 underpass di Kota Medan, yakni underpass simpang Jalan HM Yamin dan underpass simpang Jalan Juanda dengan anggaran multiyears yang bersumber dari APBD Kota Medan dengan total Rp400 miliar pada Triwulan 3 Tahun Anggaran 2023. (map/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru