32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Terbuai Janji Manis Pacar

MEDAN-Terbuai janji manis sang pacar, seorang siswi SMP rela digagahi sang pacar. Kisah getir ini dialami siswi kelas III, berinisial AM (14), warga Jalan Air Bersih Gang KKP, Medan Kota.

Didampingi oleh orangtuanya, Elfi  (35), korban mengaku jika dirinya telah enam kali ditiduri kekasihnya yang notabene adalah seorang mahasiswa yang sedang menimba ilmu di sebuah perguruan tinggi swasta di Medan.

Elfi  (35) mengatakan, peristiwa pencabulan yang dialami anaknya dilakukan oleh Muhammad Hera Al Mazu (23), warga Tebing Tinggi. Kejadian itu sendiri bilang Elfi, terbongkar Kamis (28/6) lalu, saat keluarga merasa curiga melihat tingkah laku anaknya.

“Dia (Korban AM) selama ini sering tersenyum dan riang namun belakangan menjadi murung dan frustasi. Melihat kecurigaan tersebut saya coba tanya apa yang telah dialaminya. Meskipun awalnya tidak mengaku namun setelah dipaksa akhirnya dia bilang kalau dia telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pria yang diakuinya telah dikenal sejak beberapa tahun lalu,”ujar sang ibu, saat ditemui di Ruang IGD RSUD dr Pirngadi Medan guna menjalani visum.

Masih menurut Elfi, peristiwa pencabulan yang dilami anaknya terjadi di kamar kost pelaku yang berlokasi tidak jauh dari kediamannya, awal Januari 2012 lalu.

Kejadian pencabulan tersebut, sambung Elfi, terjadi saat anaknya masih duduk di kelas II SMP.

“Sebenarnya kami tidak melarang dia (korban) dekat dengan teman lelakinya, bahkan laki-laki (pelaku) itu juga sering main ke rumah. Tapi kami nggak nyangka ternyata hubungan mereka sudah sejauh ini,”ungkapnya.

Setelah berhasil merenggut kegadisan korban membuat pelaku semakin rajin untuk mengajak korban bermain ke kamar kosnya, hingga akhirnya peristiwa pencabulan tersebut terulang hingga enam kali.

Akibat kejadian yang dialami anak kedua dari empat bersaudara itu, Elfri selaku orangtua selanjutnya mengajak korban ke Mapolresta Medan untuk membuat pengaduan, Kamis (5/7), dan selanjutnya menjalani visum di RSUD dr Pirngadi Medan.

Ayah korban dan pihak keluarga sebelumnya sempat memberikan kesempatan kepada pelaku untuk datang mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Namun setelah seminggu ditunggu dan tidak menunjukkan iktikad baik maka keluarga memutuskan untuk melaporkannya ke penegak hukum, agar pelaku menyadari tindakan yang dilakukannya telah merusak masa depan anak kami,”ujarnya. (uma)

MEDAN-Terbuai janji manis sang pacar, seorang siswi SMP rela digagahi sang pacar. Kisah getir ini dialami siswi kelas III, berinisial AM (14), warga Jalan Air Bersih Gang KKP, Medan Kota.

Didampingi oleh orangtuanya, Elfi  (35), korban mengaku jika dirinya telah enam kali ditiduri kekasihnya yang notabene adalah seorang mahasiswa yang sedang menimba ilmu di sebuah perguruan tinggi swasta di Medan.

Elfi  (35) mengatakan, peristiwa pencabulan yang dialami anaknya dilakukan oleh Muhammad Hera Al Mazu (23), warga Tebing Tinggi. Kejadian itu sendiri bilang Elfi, terbongkar Kamis (28/6) lalu, saat keluarga merasa curiga melihat tingkah laku anaknya.

“Dia (Korban AM) selama ini sering tersenyum dan riang namun belakangan menjadi murung dan frustasi. Melihat kecurigaan tersebut saya coba tanya apa yang telah dialaminya. Meskipun awalnya tidak mengaku namun setelah dipaksa akhirnya dia bilang kalau dia telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pria yang diakuinya telah dikenal sejak beberapa tahun lalu,”ujar sang ibu, saat ditemui di Ruang IGD RSUD dr Pirngadi Medan guna menjalani visum.

Masih menurut Elfi, peristiwa pencabulan yang dilami anaknya terjadi di kamar kost pelaku yang berlokasi tidak jauh dari kediamannya, awal Januari 2012 lalu.

Kejadian pencabulan tersebut, sambung Elfi, terjadi saat anaknya masih duduk di kelas II SMP.

“Sebenarnya kami tidak melarang dia (korban) dekat dengan teman lelakinya, bahkan laki-laki (pelaku) itu juga sering main ke rumah. Tapi kami nggak nyangka ternyata hubungan mereka sudah sejauh ini,”ungkapnya.

Setelah berhasil merenggut kegadisan korban membuat pelaku semakin rajin untuk mengajak korban bermain ke kamar kosnya, hingga akhirnya peristiwa pencabulan tersebut terulang hingga enam kali.

Akibat kejadian yang dialami anak kedua dari empat bersaudara itu, Elfri selaku orangtua selanjutnya mengajak korban ke Mapolresta Medan untuk membuat pengaduan, Kamis (5/7), dan selanjutnya menjalani visum di RSUD dr Pirngadi Medan.

Ayah korban dan pihak keluarga sebelumnya sempat memberikan kesempatan kepada pelaku untuk datang mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Namun setelah seminggu ditunggu dan tidak menunjukkan iktikad baik maka keluarga memutuskan untuk melaporkannya ke penegak hukum, agar pelaku menyadari tindakan yang dilakukannya telah merusak masa depan anak kami,”ujarnya. (uma)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/