25 C
Medan
Saturday, September 21, 2024

Pemilik 98 Gram Sabu Divonis Bebas

Ada Surat Rekomendasi Rehabilitasi

MEDAN-Lagi-lagi terdakwa kepemilikan sabu seberat 98,16 gram Hartono alias Micky divonis bebas oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (6/8). Dalam sidang lanjutan itu hakim menyerahkan surat rekomendasi rehabilitasi dari dokter kepada majelis hakim.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Rumintang menyatakan sebagai pertimbangan, vonis bebas diberikan karena unsur barang narkotika tersebut tidak terbukti sebagai milik terdakwa. Selain itu, dakwaan yang tertuang dalam Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 juga tidak terbukti, lantaran Micky punya surat rekomendasi dari dokter.

Kemudian, terkait pasal 60 ayat 5 yang menyatakan tentang upaya bermufakat atau bersama-sama menyuruh orang lain memakai narkotika bukan tanaman dinyatakan majelis hakim juga tidak terbukti.

Hal itu diungkapkan Majelis Hakim, lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menghadirkan saksi-saksi yang menguatkan. Sementara itu, JPU, Masni mempertanyakan surat rehabilitasi tersebut. Pasalnya, surat rahabilitasi tersebut langsung diberikan kepada hakim tidak melaluinya.

“Itu yang saya herankan. Inilah saya meminta salinannya. Karena surat tersebut tidak pernah diperlihatkan kepada saya,” ungkap Masni.
Seperti yang diketahui, dalam persidangan sebelumnya JPU, Masni menuntut terdakwa Micky dan Ikhwan Tan (berkas terpisah) dengan tuntutan 9 tahun penjara. Pasalnya, kedua terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No35/2009 tentang narkotika atau pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No35/2009 tentang narkotika.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya menyatakan, tim Reserse Narkoba Poldasu, Sabtu 4 Februari 2012 lalu awalnya menangkap Ikhwan Tan. Dalam penangkapan tersebut, Ikhwan mengaku narkoba seberat 98,16 gram itu milik Micky. Selanjutnya, dari pengembangan tersebut kepolisian melakukan pengejaran terhadap Hartono alias Micky. Dalam pengembangan tersebut, Ikhwan diperintahkan untuk menghubungi Hartonon
dengan alasan mau memberikan sabu-sabu tersebut.

Hartono menyanggupi permintaan Ikhwan dan menyuruhnya menjumpai Ayu Humairah. Selang beberapa hari kemudian, Ayu mengantarkan polisi dan Ikhwan ke kamar apartemen Micky Di Grand Aston Medan. Sesampainya di kamar 905, Micky tidak berada ditempat. Ikhwan kembali menghubungi Micky, dan ternyata handphonenya berada di brankas.

Polisi pun meminta petugas hotel untuk membuka brankas yang berada di kamar 905 tersebut. Di dalam brankas ditemukan, 043 gram tepung putih dalam plastik. Satu butir kapsul warna merah jambu seberat 0,31 gram, dua buah dot dan 18 plastik klep kecil kosong. Sekira pukul 23.00 WIB, Micky ditangkap di lobi Hotel Grand Aston Medan setelah dia mengabari ke Handphone Ikhwan Tan sedang berada di lobi hotel. “Keduanya ditangkap terpisah dan dikenakan Pasal 112 atau Pasal 114 UU No35/2009,” ungkap Masni. (far)

Ada Surat Rekomendasi Rehabilitasi

MEDAN-Lagi-lagi terdakwa kepemilikan sabu seberat 98,16 gram Hartono alias Micky divonis bebas oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (6/8). Dalam sidang lanjutan itu hakim menyerahkan surat rekomendasi rehabilitasi dari dokter kepada majelis hakim.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Rumintang menyatakan sebagai pertimbangan, vonis bebas diberikan karena unsur barang narkotika tersebut tidak terbukti sebagai milik terdakwa. Selain itu, dakwaan yang tertuang dalam Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 juga tidak terbukti, lantaran Micky punya surat rekomendasi dari dokter.

Kemudian, terkait pasal 60 ayat 5 yang menyatakan tentang upaya bermufakat atau bersama-sama menyuruh orang lain memakai narkotika bukan tanaman dinyatakan majelis hakim juga tidak terbukti.

Hal itu diungkapkan Majelis Hakim, lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menghadirkan saksi-saksi yang menguatkan. Sementara itu, JPU, Masni mempertanyakan surat rehabilitasi tersebut. Pasalnya, surat rahabilitasi tersebut langsung diberikan kepada hakim tidak melaluinya.

“Itu yang saya herankan. Inilah saya meminta salinannya. Karena surat tersebut tidak pernah diperlihatkan kepada saya,” ungkap Masni.
Seperti yang diketahui, dalam persidangan sebelumnya JPU, Masni menuntut terdakwa Micky dan Ikhwan Tan (berkas terpisah) dengan tuntutan 9 tahun penjara. Pasalnya, kedua terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No35/2009 tentang narkotika atau pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No35/2009 tentang narkotika.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya menyatakan, tim Reserse Narkoba Poldasu, Sabtu 4 Februari 2012 lalu awalnya menangkap Ikhwan Tan. Dalam penangkapan tersebut, Ikhwan mengaku narkoba seberat 98,16 gram itu milik Micky. Selanjutnya, dari pengembangan tersebut kepolisian melakukan pengejaran terhadap Hartono alias Micky. Dalam pengembangan tersebut, Ikhwan diperintahkan untuk menghubungi Hartonon
dengan alasan mau memberikan sabu-sabu tersebut.

Hartono menyanggupi permintaan Ikhwan dan menyuruhnya menjumpai Ayu Humairah. Selang beberapa hari kemudian, Ayu mengantarkan polisi dan Ikhwan ke kamar apartemen Micky Di Grand Aston Medan. Sesampainya di kamar 905, Micky tidak berada ditempat. Ikhwan kembali menghubungi Micky, dan ternyata handphonenya berada di brankas.

Polisi pun meminta petugas hotel untuk membuka brankas yang berada di kamar 905 tersebut. Di dalam brankas ditemukan, 043 gram tepung putih dalam plastik. Satu butir kapsul warna merah jambu seberat 0,31 gram, dua buah dot dan 18 plastik klep kecil kosong. Sekira pukul 23.00 WIB, Micky ditangkap di lobi Hotel Grand Aston Medan setelah dia mengabari ke Handphone Ikhwan Tan sedang berada di lobi hotel. “Keduanya ditangkap terpisah dan dikenakan Pasal 112 atau Pasal 114 UU No35/2009,” ungkap Masni. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/