26.7 C
Medan
Tuesday, May 14, 2024

Lagi, Pemko Janji Gusur Pasar Akik

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS  BLOKIR JALAN: Ratusan pedagang yang tergabung dalam Persatuan Pedagang Pasar Sukaramai Medan melakukan aksi dengan memblokir Jalan AR Hakim, Kamis 6/8). Mereka menuntut penertiban pedagang Pasar Akik segera dilakukan.
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
BLOKIR JALAN: Ratusan pedagang yang tergabung dalam Persatuan Pedagang Pasar Sukaramai Medan melakukan aksi dengan memblokir Jalan AR Hakim, Kamis 6/8). Mereka menuntut penertiban pedagang Pasar Akik segera dilakukan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Pemko Medan kembali berjanji akan menertibkan pedagang Pasar Akik serta pedagang kaki lima (PKL) di seputaran Jalan AR Hakim. Janji yang diucapkan untuk kesekian kalinya ini didasari atas desakan pedagang Pasar Sukaramai, yang menganggap keberadaan PKL dan Pasar Akik sebagai penyebab utama kurangnya minat masyarakat berbelanja di Pasar Sukaramai.

Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Medan, Syaiful Bahri telah bertemu dengan sejumlah perwakilan pedagang Pasar Sukaramai usai para pedagang melakukan aksi serta pemblokiran di Jalan AR Hakim, Kamis (6/8) pagi.

Usai pertemuan tertutup itu, Syaiful mengaku telah membuat keputusan serta mengikuti seluruh permintaan para pedagang Sukaramai. Menurutnya, Pemko Medan tidak dapat mempertahankan keberadaan pedagang di Pasar Akik dan sekitarnya.

Apalagi, berdasarkan laporan pihak kecamatan, PD Pasar, serta aparat kepolian, mayoritas pedagang di Pasar Akik juga memiliki kios di Pasar Sukaramai. “Intinya PKL dan pedagang Pasar Akik akan ditertibkan,” kata Syaiful.

Namun, Syaiful belum dapat memastikan kapan penertiban dilakukan. Apalagi, teknis penertiban pedagang Pasar Akik akan dibahas lebih lanjut pada rapat yang akan digelar hari ini, Jumat (7/8).

“Surat undangannya sudah aku teken, rapatnya akan dipimpin Asisten Ekbang, Qamarul Fatah. Kami juga akan meminta bantuan dari TNI-Polri, untuk memback upa penertiban,” terangnya.

Bagi para pedagang yang tidak memiliki kios di Pasar sukaramai, kata dia, akan coba diakomidir PD Pasar di beberapa pasar tradisional yang letaknya tidak berjauhan dengan Pasar Sukaramai.

Sebelumnya, ratusan pedagang Pasar Sukaramai menggelar dagangannya di Jalan AR Hakim. Hal ini dilakukan para pedagang, karena Pemko Medan tidak kunjung menepati janjinya untuk menggusur pedagang Pasar Akik.

“Kami sudah ditipu Pemko Medan. Pemko sudah berjanji akan merelokasi pedagang di Pasar Akik, tapi buktinya hingga kini mereka masih beroperasi, padahal itu adalah Jalan Akik yang resmi merupakan Jalan Kota Medan,” kata Iwan, seorang pedagang yang ikut dalam aksi pemblokiran jalan itu.

Sementara itu, Penasehat P3S, Bistok Napitupulu mengatakan, Pemko Medan sebelumnya sudah berjanji untuk segera merelokasi pedagang di Jalan Akik yang lokasinya bersebelahan dengan pasar Sukaramai sekaligus merelokasi PKL di sekitar kawasan Sukaramai ke pasar tradisional lainnya.

“Kami sudah ikut melakukan rapat dengar pendapat (RDP) di kantor DPRD Medan dengan Komisi C, setelah rapat di dewan, saat itu Kasatpol PP juga sudah mengeluarkan surat tanggal 18 Februari 2015 tentang peringatan kepada pedagang di Pasar Akik dan apabila dilanggar 3 x 24 jam maka akan dibongkar, ternyata surat itu hanya isapan jempol saja,” kata Bistok.

Bistok menambahkan, akibat surat tersebut tidak diindahkan dan relokasi pedagang di Jalan Akik tak juga direaliasikan, maka pihaknya menggelar aksi di depan Pasar Sukaramai dengan memblokir sebelah Jalan AR Hakim.

“Sebelumnya kami juga sudah melakukan aksi seperti ini dan ketika itu timbul kesepakatan tanggal 13 April lalu bahwa Pemko akan menertibkan pedagang Jalan Akik namun buktinya kesepakatan itu tak juga dijalankan hingga saat ini,” kata Bistok. (dik/adz)

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS  BLOKIR JALAN: Ratusan pedagang yang tergabung dalam Persatuan Pedagang Pasar Sukaramai Medan melakukan aksi dengan memblokir Jalan AR Hakim, Kamis 6/8). Mereka menuntut penertiban pedagang Pasar Akik segera dilakukan.
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
BLOKIR JALAN: Ratusan pedagang yang tergabung dalam Persatuan Pedagang Pasar Sukaramai Medan melakukan aksi dengan memblokir Jalan AR Hakim, Kamis 6/8). Mereka menuntut penertiban pedagang Pasar Akik segera dilakukan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Pemko Medan kembali berjanji akan menertibkan pedagang Pasar Akik serta pedagang kaki lima (PKL) di seputaran Jalan AR Hakim. Janji yang diucapkan untuk kesekian kalinya ini didasari atas desakan pedagang Pasar Sukaramai, yang menganggap keberadaan PKL dan Pasar Akik sebagai penyebab utama kurangnya minat masyarakat berbelanja di Pasar Sukaramai.

Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Medan, Syaiful Bahri telah bertemu dengan sejumlah perwakilan pedagang Pasar Sukaramai usai para pedagang melakukan aksi serta pemblokiran di Jalan AR Hakim, Kamis (6/8) pagi.

Usai pertemuan tertutup itu, Syaiful mengaku telah membuat keputusan serta mengikuti seluruh permintaan para pedagang Sukaramai. Menurutnya, Pemko Medan tidak dapat mempertahankan keberadaan pedagang di Pasar Akik dan sekitarnya.

Apalagi, berdasarkan laporan pihak kecamatan, PD Pasar, serta aparat kepolian, mayoritas pedagang di Pasar Akik juga memiliki kios di Pasar Sukaramai. “Intinya PKL dan pedagang Pasar Akik akan ditertibkan,” kata Syaiful.

Namun, Syaiful belum dapat memastikan kapan penertiban dilakukan. Apalagi, teknis penertiban pedagang Pasar Akik akan dibahas lebih lanjut pada rapat yang akan digelar hari ini, Jumat (7/8).

“Surat undangannya sudah aku teken, rapatnya akan dipimpin Asisten Ekbang, Qamarul Fatah. Kami juga akan meminta bantuan dari TNI-Polri, untuk memback upa penertiban,” terangnya.

Bagi para pedagang yang tidak memiliki kios di Pasar sukaramai, kata dia, akan coba diakomidir PD Pasar di beberapa pasar tradisional yang letaknya tidak berjauhan dengan Pasar Sukaramai.

Sebelumnya, ratusan pedagang Pasar Sukaramai menggelar dagangannya di Jalan AR Hakim. Hal ini dilakukan para pedagang, karena Pemko Medan tidak kunjung menepati janjinya untuk menggusur pedagang Pasar Akik.

“Kami sudah ditipu Pemko Medan. Pemko sudah berjanji akan merelokasi pedagang di Pasar Akik, tapi buktinya hingga kini mereka masih beroperasi, padahal itu adalah Jalan Akik yang resmi merupakan Jalan Kota Medan,” kata Iwan, seorang pedagang yang ikut dalam aksi pemblokiran jalan itu.

Sementara itu, Penasehat P3S, Bistok Napitupulu mengatakan, Pemko Medan sebelumnya sudah berjanji untuk segera merelokasi pedagang di Jalan Akik yang lokasinya bersebelahan dengan pasar Sukaramai sekaligus merelokasi PKL di sekitar kawasan Sukaramai ke pasar tradisional lainnya.

“Kami sudah ikut melakukan rapat dengar pendapat (RDP) di kantor DPRD Medan dengan Komisi C, setelah rapat di dewan, saat itu Kasatpol PP juga sudah mengeluarkan surat tanggal 18 Februari 2015 tentang peringatan kepada pedagang di Pasar Akik dan apabila dilanggar 3 x 24 jam maka akan dibongkar, ternyata surat itu hanya isapan jempol saja,” kata Bistok.

Bistok menambahkan, akibat surat tersebut tidak diindahkan dan relokasi pedagang di Jalan Akik tak juga direaliasikan, maka pihaknya menggelar aksi di depan Pasar Sukaramai dengan memblokir sebelah Jalan AR Hakim.

“Sebelumnya kami juga sudah melakukan aksi seperti ini dan ketika itu timbul kesepakatan tanggal 13 April lalu bahwa Pemko akan menertibkan pedagang Jalan Akik namun buktinya kesepakatan itu tak juga dijalankan hingga saat ini,” kata Bistok. (dik/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/