25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Tamin Dituntut 10 Tahun dan Uang Pengganti Rp132 M

Demo Tuntut Tamin Ditahan
Sementara di luar gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, ratusan orang yang menamakan diri dari Komite Tani Menggugat (KTM) Sumatera Utara menggelar unjukrasa. Dalam orasinya, mereka meminta agar majelis hakim yang menyidangkan kasus itu untuk menghukum dan memenjarakan Tamin Sukardi yang telah merampok lahan negara 74 seluas hektar dilahan eks Kebun Helvetia, dengan settingan menggunakan surat tanda garap SKPTSL tahun 1954 yang dimiliki 65 ahli waris, padahal tanah tersebut sebelum Tahun 2000 masih merupakan HGU PTPN II Kebun Helvetia.

“Tuntut dan hukum Tamin Sukardi seberat-beratnya, penjarakan dia. Kami dari Komite Tani Menggugat (KTM), meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan kasus ini untuk memberi contoh kepada masyarakat, bahwa tidak ada tempat dan toleransi bagi mafia tanah yang telah merugikan negara dengan menyerobot tanah Negara,” ucap koordinator aksi Zega di depan ratusan massa dan petugas polisi yang berjaga di PN Medan.

Zega juga mempertanyakan adanya perlakuan istimewa kepada Tamin Sukardi yang sempat dikabarkan jatuh sakit seusai sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor, Wahyu Prasetyo Wibowo. Padahal waktu itu, saat sidang berjalan, terdakwa tampak bisa berdiri dan berjalan dari kursi roda yang ditumpanginya. “Dimana keadilan? Apakah mereka berfikir kami tidak memantau persidangan yang berjalan selama ini? Kenapa terdakwa diberikan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah? Itu tidak adil”, teriak Zega.

Dipaparkannya, Tamin Sukardi berhasil menguasai lahan negara dengan keluarnya keputusan pengadilan No.15/Pdt.G/2006/PN-LP tertanggal 15 Maret 2006 menggunakan surat palsu. Ironisnya Pengadilan Lubuk Pakam menerbitkan surat penetapan No.20/eks/2010 tertanggal 29 Desember melakukan eksekusi terhadap lahan 74 hektar pada 19 April 2011, selanjutnya Tamin Sukardi mengalihkan areal kepada Mujianto selaku pemilik PT Agung Cemara Realty (ACR).

Sebelumnya, massa KTM juga menggelar aksi di depan kantor Kejatisu, Jalan AH Nasution, Medan Johor. Tidak lama berorasi secara damai, perwakilan massa diterima perwakilan Kejatisu, yakni Kasipenkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian. Perwakilan massa KTM dibawa masuk ke ruang kerja Kasipenkum Kejatisu dan terjadi dialog yang cukup alot di sana dengan akhir pembicaraan, pihak KTM siap memberikan data terkait perkara itu yang dibutuhkan oleh Kejatisu.

“Tuntutan kami supaya mafia tanah di Sumatera Utara ini, di antaranya Tamin Sukardi dan Mujianto sebagai penadah, supaya diusut tuntas. Jangan dibiarkan, kalau bisa ditahan orang itu karena aku tengok orang itu udah bisa mengatur Pejabat-Pejabat di Sumatera Utara ini. Besar harapan kami, benar-benar perkara Tamin Sukardi ini, diusut secara tuntas, ” ungkap Kordinator Lapangan KTM, Batao Simanjuntak saat diwawancarai Sumut Pos usai berdialog di ruang kerja Kasipenkum Kejati Sumut.

Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian yang ditanya, apakah Kejatisu akan melakukan penyelidkan dan penyidikan kasus Tamin Sukardi dengan Mujianto sebagai penadah, disebut Sumanggar menunggu arahan dari Kejagung. Disebutnya, hal itu mengingat kasus Tamin Sukardi sudah ditangani oleh Kejagung. Diakui Sumanggar, untuk Mujianto, saat ini pihaknya menangani kasus pidana umum, yakni dugaan penipuan Rp3 miliar.

Diketahui dalam sidang sebelumnya, JPU Salman mendakwa pengusaha ternama asal Kota Medan itu sebagai terdakwa atas kasus dugaan penjualan lahan seluas 74 hektare di Pasar II Desa Helvitia, Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang. Namun lahan tersebut masih tercatat sebagai aset PT Perkebunan Nusantara II (Persero), sehingga diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp132 miliar lebih. (ain/adz)

Demo Tuntut Tamin Ditahan
Sementara di luar gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, ratusan orang yang menamakan diri dari Komite Tani Menggugat (KTM) Sumatera Utara menggelar unjukrasa. Dalam orasinya, mereka meminta agar majelis hakim yang menyidangkan kasus itu untuk menghukum dan memenjarakan Tamin Sukardi yang telah merampok lahan negara 74 seluas hektar dilahan eks Kebun Helvetia, dengan settingan menggunakan surat tanda garap SKPTSL tahun 1954 yang dimiliki 65 ahli waris, padahal tanah tersebut sebelum Tahun 2000 masih merupakan HGU PTPN II Kebun Helvetia.

“Tuntut dan hukum Tamin Sukardi seberat-beratnya, penjarakan dia. Kami dari Komite Tani Menggugat (KTM), meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan kasus ini untuk memberi contoh kepada masyarakat, bahwa tidak ada tempat dan toleransi bagi mafia tanah yang telah merugikan negara dengan menyerobot tanah Negara,” ucap koordinator aksi Zega di depan ratusan massa dan petugas polisi yang berjaga di PN Medan.

Zega juga mempertanyakan adanya perlakuan istimewa kepada Tamin Sukardi yang sempat dikabarkan jatuh sakit seusai sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor, Wahyu Prasetyo Wibowo. Padahal waktu itu, saat sidang berjalan, terdakwa tampak bisa berdiri dan berjalan dari kursi roda yang ditumpanginya. “Dimana keadilan? Apakah mereka berfikir kami tidak memantau persidangan yang berjalan selama ini? Kenapa terdakwa diberikan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah? Itu tidak adil”, teriak Zega.

Dipaparkannya, Tamin Sukardi berhasil menguasai lahan negara dengan keluarnya keputusan pengadilan No.15/Pdt.G/2006/PN-LP tertanggal 15 Maret 2006 menggunakan surat palsu. Ironisnya Pengadilan Lubuk Pakam menerbitkan surat penetapan No.20/eks/2010 tertanggal 29 Desember melakukan eksekusi terhadap lahan 74 hektar pada 19 April 2011, selanjutnya Tamin Sukardi mengalihkan areal kepada Mujianto selaku pemilik PT Agung Cemara Realty (ACR).

Sebelumnya, massa KTM juga menggelar aksi di depan kantor Kejatisu, Jalan AH Nasution, Medan Johor. Tidak lama berorasi secara damai, perwakilan massa diterima perwakilan Kejatisu, yakni Kasipenkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian. Perwakilan massa KTM dibawa masuk ke ruang kerja Kasipenkum Kejatisu dan terjadi dialog yang cukup alot di sana dengan akhir pembicaraan, pihak KTM siap memberikan data terkait perkara itu yang dibutuhkan oleh Kejatisu.

“Tuntutan kami supaya mafia tanah di Sumatera Utara ini, di antaranya Tamin Sukardi dan Mujianto sebagai penadah, supaya diusut tuntas. Jangan dibiarkan, kalau bisa ditahan orang itu karena aku tengok orang itu udah bisa mengatur Pejabat-Pejabat di Sumatera Utara ini. Besar harapan kami, benar-benar perkara Tamin Sukardi ini, diusut secara tuntas, ” ungkap Kordinator Lapangan KTM, Batao Simanjuntak saat diwawancarai Sumut Pos usai berdialog di ruang kerja Kasipenkum Kejati Sumut.

Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian yang ditanya, apakah Kejatisu akan melakukan penyelidkan dan penyidikan kasus Tamin Sukardi dengan Mujianto sebagai penadah, disebut Sumanggar menunggu arahan dari Kejagung. Disebutnya, hal itu mengingat kasus Tamin Sukardi sudah ditangani oleh Kejagung. Diakui Sumanggar, untuk Mujianto, saat ini pihaknya menangani kasus pidana umum, yakni dugaan penipuan Rp3 miliar.

Diketahui dalam sidang sebelumnya, JPU Salman mendakwa pengusaha ternama asal Kota Medan itu sebagai terdakwa atas kasus dugaan penjualan lahan seluas 74 hektare di Pasar II Desa Helvitia, Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang. Namun lahan tersebut masih tercatat sebagai aset PT Perkebunan Nusantara II (Persero), sehingga diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp132 miliar lebih. (ain/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/