25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Politeknik Unggul LP3M Kedapatan Gelar PTM, 51 Mahasiswa Dites Antigen, 5 Reaktif

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah masih belum mengizinkan pembelajaran tatap muka (PTM) di masa pandemi Covid-19, namun begitu, masih ada lembaga pendidikan yang nekat melanggar.

ANTIGEN: Petugas dari Dinkes Medan melakukan test antigan terhadap mahasiswa Politeknik Unggul LP3M yang kedapatan mengikuti PTM.

Saat tim gabungan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Medan menggelar operasi yustisi, Jumat (6/8), ada universitas swasta yang kedapatan menggelar PTM. “Siang tadi kita melakukan razia ke Universitas Politeknik Unggul di Jalan Iskandar Muda. Mereka berani melanggar aturan. Mereka kedapatan menggelar PTM di kampus. Padahal sudah jelas dalam SE Wali Kota Medan, PTM belum diperbolehkan dan masih harus dilanjutkan dengan sistem daring,” kata Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap kepada Sumut Pos, Jumat (6/8) sore.

Menurut Rakhmat, dalam operasi yustisi yang digelar Tim Gabung yang terdiri dari Dinas Kesehatan, BPBD, Kecamatan Medan Baru, kelurahan, serta Polsek Medan Baru ini, langsung melakukan swab Antigen terhadap pegawai Universitas Politeknik Unggul dan semua mahasiswa yang tertangkap basah mengikuti PTM tersebut. “Total ada 51 yang kita swab, terdiri dari 13 orang mahasiswa dan 33 orang mahasiswi. Lalu kita juga melakukan swab kepada 2 orang staf laki-laki dan 3 orang staf perempuan di kampus itu. Hasilnya, ada 5 orang yang reaktif. Selanjutnya, mahasiswa yang hasil swabnya reaktif langsung kita bawa ke gedung tempat isolasi terpadu (Isoter) di gedung P4TK untuk tindakan selanjutnya,” ujarnya.

Ke depannya, jelas Rakhmat, pihaknya akan terus melakukan operasi yustisi yang sama ke sejumlah lokasi, baik ke tempat-tempat usaha skala besar seperti restoran, cafe dan sejenisnya hingga ke tempat-tempat lokasi pembelajaran tatap muka seperti sekolah-sekolah dan kampus-kampus. “Setiap hari kita melakukan razia, kemarin kita melakukan razia ke empat cafe dan restoran berskala besar, seperti brother cafe, Warung Kopi Wak Noer, Tijili Square, dan RM Gumarang Jaya. Ada banyak yang kita swab, ada juga yang reaktif dan juga langsung kita bawa ke lokasi Isoter Pemko Medan. Ini akan terus berlanjut, termasuk ke sekolah-sekolah juga. Mohon pengertian dan kesadaran semua pihak untuk mematuhi aturan yang ada,” tutupnya.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Medan mengaku sangat menyayangkan, masih adanya lembaga pendidikan di Kota Medan yang melanggar aturan pemerintah dengan menggelar PTM ditengah pandemi Covid-19 yang semakin meningkat dan dalam suasana PPKM Level IV yang masih berlangsung. “Lembaga pendidikan seharusnya mendidik peserta didiknya, baik itu Mahasiswa maupun para siswa atau orangtua siswa untuk ikut mematuhi aturan pemerintah, bukan malah melanggar aturan dan memberi contoh yang tidak baik,” tegas Sudari, Jumat (6/8).

Dikatakan Sudari, setiap pihak seharusnya mendukung langkah pemerintah dalam menegakkan protokol kesehatan, termasuk pihak sekolah ataupun kampus. Sebab selain melanggar aturan, lembaga pendidikan tersebut juga telah berani mengambil resiko terkait kesehatan dan keselamatan bagi para peserta didiknya.

“Itu masih Mahasiswa yang terbilang sudah dewasa. Bayangkan kalau yang kedapatan PTM itu adalah sekolah tingkat SMP bahkan SD. Bayangkan kalau anak SD yang kedapatan PTM juga di swab, lalu ada yang reaktif dan dibawa ke tempat Isoter. Ini bagaimana? Apakah pihak sekolah mau tanggungjawab?” kata Sudari.

Untuk itu, Ketua Pansus RPJMD DPRD Medan ini menegaskan kembali, pihaknya akan segera menanyakan kesiapan Disdik Kota Medan dalam melakukan pengawasan ke semua sekolah yang ada di Kota Medan. “Beruntung yang kedapatan itu kampus, bukan sekolah tingkat TK, SD, ataupun SMP, sebab ini dibawah naungan Disdik (Dinas Pendidikan) Kota Medan. Tapi begitupun, ini harus jadi perhatian penting bagi Disdik Kota Medan, jangan sampai ada sekolah tingkat TK, SD, ataupun SMP yang berani menggelar PTM saat ini. Ini yang akan kita tanyakan nanti ke Disdik saat rapat RPJMD, bagaimana pengawasan mereka,” tegasnya.

Sebab bila nantinya ternyata ada sekolah tingkat TK, SD, SMP yang kedapatan menggelar PTM di sekolah, lanjut Sudari, itu artinya Disdik Medan telah gagal total dalam melakukan pengawasan ke setiap sekolah yang berada di bawah naungannya. Sekaligus, bentuk ketidakmampuan Disdik Kota Medan dalam menjalankan Instruksi Wali Kota Medan yang tertuang dalam SE No.443.2/6847. “Langkah yang dilakukan Wali Kota Medan sudah tepat, tinggal bagaimana OPD terkait dam petugas di lapangan mengeksekusi aturan itu di lapangan,” tuturnya.

Selanjutnya, Ketua Fraksi PAN DPRD Medan itu juga meminta Pemko Medan untuk menindak tegas setiap pelaku usaha maupun lembaga pendidikan yang terang-terangan melanggar aturan yang telah ditetapkan. Untuk itu harus ada sanksi tegas bagi tempat usaha kuliner berskala besar yang masih beroperasi dengan menyediakan makan/minum ditempat. Sanksinya, Pemko Medan harus mencabut izin usahanya bila telah berkali-kali melanggar aturan.

“Begitu juga dengan sekolah, bila ada yang berani menggelar PTM di sekolah dan membandel berkali-kali, sekolah itu harus dicabut izin operasional nya. Ini gak main-main, ini demi keselamatan generasi bangsa. Saat ini Varian Delta sudah menyerang anak- anak, semua harus sadar itu,” pungkasnya. (map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah masih belum mengizinkan pembelajaran tatap muka (PTM) di masa pandemi Covid-19, namun begitu, masih ada lembaga pendidikan yang nekat melanggar.

ANTIGEN: Petugas dari Dinkes Medan melakukan test antigan terhadap mahasiswa Politeknik Unggul LP3M yang kedapatan mengikuti PTM.

Saat tim gabungan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Medan menggelar operasi yustisi, Jumat (6/8), ada universitas swasta yang kedapatan menggelar PTM. “Siang tadi kita melakukan razia ke Universitas Politeknik Unggul di Jalan Iskandar Muda. Mereka berani melanggar aturan. Mereka kedapatan menggelar PTM di kampus. Padahal sudah jelas dalam SE Wali Kota Medan, PTM belum diperbolehkan dan masih harus dilanjutkan dengan sistem daring,” kata Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap kepada Sumut Pos, Jumat (6/8) sore.

Menurut Rakhmat, dalam operasi yustisi yang digelar Tim Gabung yang terdiri dari Dinas Kesehatan, BPBD, Kecamatan Medan Baru, kelurahan, serta Polsek Medan Baru ini, langsung melakukan swab Antigen terhadap pegawai Universitas Politeknik Unggul dan semua mahasiswa yang tertangkap basah mengikuti PTM tersebut. “Total ada 51 yang kita swab, terdiri dari 13 orang mahasiswa dan 33 orang mahasiswi. Lalu kita juga melakukan swab kepada 2 orang staf laki-laki dan 3 orang staf perempuan di kampus itu. Hasilnya, ada 5 orang yang reaktif. Selanjutnya, mahasiswa yang hasil swabnya reaktif langsung kita bawa ke gedung tempat isolasi terpadu (Isoter) di gedung P4TK untuk tindakan selanjutnya,” ujarnya.

Ke depannya, jelas Rakhmat, pihaknya akan terus melakukan operasi yustisi yang sama ke sejumlah lokasi, baik ke tempat-tempat usaha skala besar seperti restoran, cafe dan sejenisnya hingga ke tempat-tempat lokasi pembelajaran tatap muka seperti sekolah-sekolah dan kampus-kampus. “Setiap hari kita melakukan razia, kemarin kita melakukan razia ke empat cafe dan restoran berskala besar, seperti brother cafe, Warung Kopi Wak Noer, Tijili Square, dan RM Gumarang Jaya. Ada banyak yang kita swab, ada juga yang reaktif dan juga langsung kita bawa ke lokasi Isoter Pemko Medan. Ini akan terus berlanjut, termasuk ke sekolah-sekolah juga. Mohon pengertian dan kesadaran semua pihak untuk mematuhi aturan yang ada,” tutupnya.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Medan mengaku sangat menyayangkan, masih adanya lembaga pendidikan di Kota Medan yang melanggar aturan pemerintah dengan menggelar PTM ditengah pandemi Covid-19 yang semakin meningkat dan dalam suasana PPKM Level IV yang masih berlangsung. “Lembaga pendidikan seharusnya mendidik peserta didiknya, baik itu Mahasiswa maupun para siswa atau orangtua siswa untuk ikut mematuhi aturan pemerintah, bukan malah melanggar aturan dan memberi contoh yang tidak baik,” tegas Sudari, Jumat (6/8).

Dikatakan Sudari, setiap pihak seharusnya mendukung langkah pemerintah dalam menegakkan protokol kesehatan, termasuk pihak sekolah ataupun kampus. Sebab selain melanggar aturan, lembaga pendidikan tersebut juga telah berani mengambil resiko terkait kesehatan dan keselamatan bagi para peserta didiknya.

“Itu masih Mahasiswa yang terbilang sudah dewasa. Bayangkan kalau yang kedapatan PTM itu adalah sekolah tingkat SMP bahkan SD. Bayangkan kalau anak SD yang kedapatan PTM juga di swab, lalu ada yang reaktif dan dibawa ke tempat Isoter. Ini bagaimana? Apakah pihak sekolah mau tanggungjawab?” kata Sudari.

Untuk itu, Ketua Pansus RPJMD DPRD Medan ini menegaskan kembali, pihaknya akan segera menanyakan kesiapan Disdik Kota Medan dalam melakukan pengawasan ke semua sekolah yang ada di Kota Medan. “Beruntung yang kedapatan itu kampus, bukan sekolah tingkat TK, SD, ataupun SMP, sebab ini dibawah naungan Disdik (Dinas Pendidikan) Kota Medan. Tapi begitupun, ini harus jadi perhatian penting bagi Disdik Kota Medan, jangan sampai ada sekolah tingkat TK, SD, ataupun SMP yang berani menggelar PTM saat ini. Ini yang akan kita tanyakan nanti ke Disdik saat rapat RPJMD, bagaimana pengawasan mereka,” tegasnya.

Sebab bila nantinya ternyata ada sekolah tingkat TK, SD, SMP yang kedapatan menggelar PTM di sekolah, lanjut Sudari, itu artinya Disdik Medan telah gagal total dalam melakukan pengawasan ke setiap sekolah yang berada di bawah naungannya. Sekaligus, bentuk ketidakmampuan Disdik Kota Medan dalam menjalankan Instruksi Wali Kota Medan yang tertuang dalam SE No.443.2/6847. “Langkah yang dilakukan Wali Kota Medan sudah tepat, tinggal bagaimana OPD terkait dam petugas di lapangan mengeksekusi aturan itu di lapangan,” tuturnya.

Selanjutnya, Ketua Fraksi PAN DPRD Medan itu juga meminta Pemko Medan untuk menindak tegas setiap pelaku usaha maupun lembaga pendidikan yang terang-terangan melanggar aturan yang telah ditetapkan. Untuk itu harus ada sanksi tegas bagi tempat usaha kuliner berskala besar yang masih beroperasi dengan menyediakan makan/minum ditempat. Sanksinya, Pemko Medan harus mencabut izin usahanya bila telah berkali-kali melanggar aturan.

“Begitu juga dengan sekolah, bila ada yang berani menggelar PTM di sekolah dan membandel berkali-kali, sekolah itu harus dicabut izin operasional nya. Ini gak main-main, ini demi keselamatan generasi bangsa. Saat ini Varian Delta sudah menyerang anak- anak, semua harus sadar itu,” pungkasnya. (map)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/