MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seleksi Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Utara (KPID Sumut) Periode 2021-2024, akhirnya dibuka secara resmi. Tahapan ini sempat tertunda sejak 2019 lalu di DPRD Sumut.
Tim Seleksi (Timsel) Pemilihan Anggota KPID Sumut, mengumumkan, pendaftaran yang dilakukan secara daring melalui laman www.kpid.sumutprov.go.id, dan www.sumutprov.go.id tersebut, dimulai pada 6 Agustus hingga 5 September 2021 mendatang.
Dari informasi yang dihimpun, Jumat (6/8), ada 10 syarat yang harus dipenuhi oleh pendaftar. Selain itu, peserta yang mendaftar juga harus menyertakan dokumen kelengkapan administrasi. Adapun detail informasinya, dapat dilihat calon pelamar dari laman resmi KPID Sumut dan website milik Pemprov Sumut.
Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto, membenarkan, pendaftaran Komisioner KPID Sumut ini dibuka sampai 5 September. Menurutnya, pendaftaran kemungkinan diperpanjang, jika nantinya peserta yang mendaftar tidak mencapai kuota yang telah ditentukan, yakni 21 orang.
Namun, jika pendaftar sudah mencukupi kuota, maka akan dilanjutkan dengan tahapan seleksi berkas.
“Jika tidak sampai 21 orang, akan diperpanjang. Namun, setelah diperpanjang satu kali, tapi tetap tidak mencukupi juga, maka tetap akan dilanjutkan ke tahap seleksi berkas,” ungkap Hendro, Jumat (6/8).
Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut itu, berharap, mereka yang mendaftar nantinya adalah orang yang memang berkompeten dan bisa memajukan penyiaran di Sumut.
“Kami mengimbau dan mengajak masyarakat Sumut untuk ikut berpartisipasi, sehingga bisa melahirkan komisioner yang bisa bekerja untuk penyiaraan di Sumut,” tutur Hendro lagi.
Profesional
Pada kesempatan itu, Hendro dan jajarannya, mengaku siap mengawal proses seleksi ini. Dia menyebutkan, hal-hal yang kurang baik dalam proses seleksi untuk calon Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumut yang tengah berjalan saat ini, tidak terjadi dalam tahapan seleksi Komisioner KPID Sumut.
Dari informasi yang diperoleh Hendro, sejumlah hal tidak fair terjadi dalam proses seleksi Komisioner KI Sumut. Misalnya, dampak penerapan PPKM di Kota Medan membuat ujian harus dilakukan secara daring. Alhasil, peserta yang kalah di antaranya disebabkan jaringan internet yang ngadat dan listrik padam. Kemudian karena bentuk soal pilihan berganda, tak boleh diulang ke nomor yang di atasnya.
“Sesuai informasi yang kami peroleh dari Timsel KI Sumut, ujiannya memang menyesuaikan kebijakan pusat, diarahkan ke daring. Namun, untuk proses calon KPID 3 tahun ke depan, kami sudah memanggil Timsel, Selasa (3/8) lalu, kami sudah memastikan tahapan-tahapan itu sesuai dengan kaidah dan mekanisme Peraturan KPI No 1/2015. Kami cek pasal per pasalnya, sudah oke,” jelasnya.
Hal kedua, Komisi A juga telah melihat persiapan umum dan persiapan khusus sesuai PKPI dimaksud.
“Kami berharap dan berdoa, semoga PPKM ini tidak diperpanjang lagi. Sehingga proses seleksi ini bisa dilakukan secara langsung, tidak daring lagi. Kami terus monitoring proses ini,” pungkas Hendro. (prn/saz)