26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kejagung Diminta Turun Tangan

Dugaan Korupsi Dinkes Medan Rp1,8 M

MEDAN-Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kota Medan, mendesak agar Kejaksaan Agung RI,untuk segera turun tangan dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi di Dinas Kesehatan Kota Medan, terhadap dana rehabilitasi dan perawatan 18 puskesmas dan puskesmas pembantu di Kota Medan.

Pernyataan tersebut disampaikan Asisten III DPD Lira Kota Medan Hasler Marbun pada wartawan Selasa (5/9) di Jalan SM Raja Medan, menyikapi adanya dugaan ditutupnya penyelidikan kasus korupsi Dinkes Kota Medan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

“Kita minta pada Kejagung RI untuk segera meninjau kembali kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara AK Basuni Masyarif.Karena penyelidikan kasus korupsi dana rehabilitasi dan perawatan 18 puskesmas di Kota Medan senilai Rp1,8 miliar hingga saat ini tidak kunjung jelas di Kejatisu,” tegas Hasler Marbun.

Hasler Marbun menuding bahwa kasus dugaan korupsi Dinkes Kota Medan memang sengaja ditutup untuk kepentingan oknum-oknum tertentun. “Kita heran kenapa kasus itu sudah tidak bergulir lagi di Kejatisu.Padahal Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan Edwin Effendi sudah diperiksa Kejatisu.Namun status Edwin Effendi sendiri tidak jelas apakah sudah tersangka apa tidak.Jangan-jangan Edwin Effendi itu kebal hukum sehingga Kejatisu takut mengusut kasus dugaan korupsi di Dinkes Medan yang melibatkan Edwin Effendi sebagai Kepala Dinas,” tegas Marbun.

Marbun juga mengancam, apabila Kejatisu tidak mengungkap kembali kasus dugaan korupsi Dinkes Medan, maka Lira Kota Medan akan melakukan menuver dengan melaporkan kasus itu pada Kejagung RI dan KPK. “Kita minta Kajatisu untuk menangkap Edwin Effendi, kalau tidak kasus ini akan kami laporkan pada Kejagung RI, KPK dan Presiden, bahwa Kejatisu tidak berniat dan diduga terima suap dari Edwin Effendi, sehingga kasus itu hingga kini tidak bergulir sampai ke peradilan,” tegas Hasler Marbun.

Sementara itu Kasi Penkum Kejatisu Edi Irsan Tarigan pada wartawan, mengaku belum mengetahui kasus itu sejauh mana di lakukan penyelidikan oleh Pidsus. “Saya belum tahu, nanti saya tanyakan pada bagian yang menaganinya sampai mana,” ucap Edi.

Sebelumnya Edwin Effendi selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan sudah diperiksa atas dugaan korupsi dana rehabilitasi 18 unit puskesmas dan dan puskesmas pembantu, sebesar Rp1,8 miliar .

Namun status Edwin Effendi hingga saat ini belum jelas juga.Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan ini masih berkeliaran sembari menjalankan tugasnya, tanpa adanya penetapan hukum yang jelas pada Edwin Effendi.
Dugaan korupsi dana rehabilitasi dan pemeliharaan 18 puskesmas dengan rincian paket 6 untuk pemeliharaan rutin dan berkala sarana dan prasarana puskesmas pembantu dengan nilai proyek Rp237 juta yang proses lelangnya telah dilaksanakan 27 Juli 2009-2010 diikuti oleh 10 Sementara itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan selaku wakil dari masyarakat sangat berharap kepada Kejaksaan Tinggi Sumetera Utara (Kejatisu) agar benar-benar memproses kasus dugaan korupsi dana rehabilitasi 18 unit puskesmas dan puskesmas pembantu senilai Rp1,8 miliar dari APBD Medan 2010.

Bila prosesnya berlanjut, tidak ada lagi penyelewengan dan bagian Tindak Pindana Khusus (Pidsus) Kejatisu yang sudah memeriksa sejumlah pejabat di Dinkes Medan untuk diminta keterangannya sebagai saksi dapat memberikan titik terang pelakunya agar bisa ditangkap.

“Masyarakat sangat berharap kasus seperti ini berlanjut agar tak ada penyelewengan dan pelakunya bisa ditangkap,”ujar anggota Komisi B DPRD Medan, Salman Alfarisi, Selasa (6/9).
Menurutnya, kasus yng ditangani Kejatisu jangan sampai mengendap sangat lama. Kejatisu harus tranfaran dengan kepastian hukum yang jelas.”Bila terbukti bersalah, pejabat Dinkes Medan harus segera dihukum dan ditahan agar proses hukumnya dapat berjalan,”ucapnya.
Lanjut Salman, bila kasus tersebut diendapkan dan tiba-tiba dimunculkan dapat memberikan pandangan yang buruk.”Ini kan membuktikan kalau kasusnya jalan ditempat, terkesan ada apa?,”kata Salman lagi.
Dengan begitu, lanjut Salman, Bila Kejatisu tidak transfaran dalam memproses kasus tersebut. Ditakutkannya ada yang disembunyikan. “Seperti ada yang disembunyikan karena tidak transfaran,”bebernya.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, Edwin Efendi yang dikonfirmasi wartawan koran ini membantahnya dan tak ingin mendengar kasus tersebut.”Nggak ada itu,”katanya singkat.
Sebagaimana berita sebelumnya, proyek rehabilitasi sedang atau pun yang berat gedung Puskesmas Dinas Kesehatan kota Medan tercantum pada paket 7 dengan nilai proyek Rp440 juta proses lelangnya dilaksanakan 27 Juli 2010 diikuti oleh 11 perusahaan.
Ada juga proyek Peningkatan Pengembangan Pekan Labuhan Dinas Kesehatan Kota Medan, pada paket 8. Dengan nilai proyek Rp 711 juta dan proses lelangnya telah dilaksanakan pada tanggal 27 Juli 2010 diikuti oleh 16 perusahaan.
Proyek peningkatan pengembangan Desa Binjai di Dinas Kesehatan kota Medan dengan nomor paket 9 anggarannya Rp482,5 juta. proses lelangnya telah dilaksanakan 27 Juli 2010 diikuti 10 perusahaan.
Proses lelang tersebut belum lagi pengumuman pemenang namun nama-nama perusahaan yang menang sudah keluar.
Perusahaan pemenang pada paket 6 adalah CV Antratica Pearl. Paket 7 dimenangkan CV Putra Natama Enginering, paket8 dimenangkan CV Delapan Jaya, dan paket 9 dimenangkan CV Delapan Maju, semuanya di bawah PT Tulung Agung milik Fernandus Silitonga.(rud/adl)

Dugaan Korupsi Dinkes Medan Rp1,8 M

MEDAN-Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kota Medan, mendesak agar Kejaksaan Agung RI,untuk segera turun tangan dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi di Dinas Kesehatan Kota Medan, terhadap dana rehabilitasi dan perawatan 18 puskesmas dan puskesmas pembantu di Kota Medan.

Pernyataan tersebut disampaikan Asisten III DPD Lira Kota Medan Hasler Marbun pada wartawan Selasa (5/9) di Jalan SM Raja Medan, menyikapi adanya dugaan ditutupnya penyelidikan kasus korupsi Dinkes Kota Medan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

“Kita minta pada Kejagung RI untuk segera meninjau kembali kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara AK Basuni Masyarif.Karena penyelidikan kasus korupsi dana rehabilitasi dan perawatan 18 puskesmas di Kota Medan senilai Rp1,8 miliar hingga saat ini tidak kunjung jelas di Kejatisu,” tegas Hasler Marbun.

Hasler Marbun menuding bahwa kasus dugaan korupsi Dinkes Kota Medan memang sengaja ditutup untuk kepentingan oknum-oknum tertentun. “Kita heran kenapa kasus itu sudah tidak bergulir lagi di Kejatisu.Padahal Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan Edwin Effendi sudah diperiksa Kejatisu.Namun status Edwin Effendi sendiri tidak jelas apakah sudah tersangka apa tidak.Jangan-jangan Edwin Effendi itu kebal hukum sehingga Kejatisu takut mengusut kasus dugaan korupsi di Dinkes Medan yang melibatkan Edwin Effendi sebagai Kepala Dinas,” tegas Marbun.

Marbun juga mengancam, apabila Kejatisu tidak mengungkap kembali kasus dugaan korupsi Dinkes Medan, maka Lira Kota Medan akan melakukan menuver dengan melaporkan kasus itu pada Kejagung RI dan KPK. “Kita minta Kajatisu untuk menangkap Edwin Effendi, kalau tidak kasus ini akan kami laporkan pada Kejagung RI, KPK dan Presiden, bahwa Kejatisu tidak berniat dan diduga terima suap dari Edwin Effendi, sehingga kasus itu hingga kini tidak bergulir sampai ke peradilan,” tegas Hasler Marbun.

Sementara itu Kasi Penkum Kejatisu Edi Irsan Tarigan pada wartawan, mengaku belum mengetahui kasus itu sejauh mana di lakukan penyelidikan oleh Pidsus. “Saya belum tahu, nanti saya tanyakan pada bagian yang menaganinya sampai mana,” ucap Edi.

Sebelumnya Edwin Effendi selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan sudah diperiksa atas dugaan korupsi dana rehabilitasi 18 unit puskesmas dan dan puskesmas pembantu, sebesar Rp1,8 miliar .

Namun status Edwin Effendi hingga saat ini belum jelas juga.Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan ini masih berkeliaran sembari menjalankan tugasnya, tanpa adanya penetapan hukum yang jelas pada Edwin Effendi.
Dugaan korupsi dana rehabilitasi dan pemeliharaan 18 puskesmas dengan rincian paket 6 untuk pemeliharaan rutin dan berkala sarana dan prasarana puskesmas pembantu dengan nilai proyek Rp237 juta yang proses lelangnya telah dilaksanakan 27 Juli 2009-2010 diikuti oleh 10 Sementara itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan selaku wakil dari masyarakat sangat berharap kepada Kejaksaan Tinggi Sumetera Utara (Kejatisu) agar benar-benar memproses kasus dugaan korupsi dana rehabilitasi 18 unit puskesmas dan puskesmas pembantu senilai Rp1,8 miliar dari APBD Medan 2010.

Bila prosesnya berlanjut, tidak ada lagi penyelewengan dan bagian Tindak Pindana Khusus (Pidsus) Kejatisu yang sudah memeriksa sejumlah pejabat di Dinkes Medan untuk diminta keterangannya sebagai saksi dapat memberikan titik terang pelakunya agar bisa ditangkap.

“Masyarakat sangat berharap kasus seperti ini berlanjut agar tak ada penyelewengan dan pelakunya bisa ditangkap,”ujar anggota Komisi B DPRD Medan, Salman Alfarisi, Selasa (6/9).
Menurutnya, kasus yng ditangani Kejatisu jangan sampai mengendap sangat lama. Kejatisu harus tranfaran dengan kepastian hukum yang jelas.”Bila terbukti bersalah, pejabat Dinkes Medan harus segera dihukum dan ditahan agar proses hukumnya dapat berjalan,”ucapnya.
Lanjut Salman, bila kasus tersebut diendapkan dan tiba-tiba dimunculkan dapat memberikan pandangan yang buruk.”Ini kan membuktikan kalau kasusnya jalan ditempat, terkesan ada apa?,”kata Salman lagi.
Dengan begitu, lanjut Salman, Bila Kejatisu tidak transfaran dalam memproses kasus tersebut. Ditakutkannya ada yang disembunyikan. “Seperti ada yang disembunyikan karena tidak transfaran,”bebernya.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, Edwin Efendi yang dikonfirmasi wartawan koran ini membantahnya dan tak ingin mendengar kasus tersebut.”Nggak ada itu,”katanya singkat.
Sebagaimana berita sebelumnya, proyek rehabilitasi sedang atau pun yang berat gedung Puskesmas Dinas Kesehatan kota Medan tercantum pada paket 7 dengan nilai proyek Rp440 juta proses lelangnya dilaksanakan 27 Juli 2010 diikuti oleh 11 perusahaan.
Ada juga proyek Peningkatan Pengembangan Pekan Labuhan Dinas Kesehatan Kota Medan, pada paket 8. Dengan nilai proyek Rp 711 juta dan proses lelangnya telah dilaksanakan pada tanggal 27 Juli 2010 diikuti oleh 16 perusahaan.
Proyek peningkatan pengembangan Desa Binjai di Dinas Kesehatan kota Medan dengan nomor paket 9 anggarannya Rp482,5 juta. proses lelangnya telah dilaksanakan 27 Juli 2010 diikuti 10 perusahaan.
Proses lelang tersebut belum lagi pengumuman pemenang namun nama-nama perusahaan yang menang sudah keluar.
Perusahaan pemenang pada paket 6 adalah CV Antratica Pearl. Paket 7 dimenangkan CV Putra Natama Enginering, paket8 dimenangkan CV Delapan Jaya, dan paket 9 dimenangkan CV Delapan Maju, semuanya di bawah PT Tulung Agung milik Fernandus Silitonga.(rud/adl)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/