MEDAN-Sejumlah tokoh dengan posisi penting di Sumatera Utara dan Kabupaten Langkat, ternyata ikut menikmati APBD Langkat yang diselewengkan saat Syamsul Arifin menjabat sebagai bupati. Jumlah keseluruhan dana yang dibagi-bagi dari kas Daerah Pemerintah Kabupaten Langkat Rp98.716.765.154 yang tidak dianggarkan dalam APBD dan P-APBD.
Bagi-bagi uang rakyat Langkat semasa kepemimpinan Syamsul Arifin tersebut terkuak dalam sidang perdana dengan terdakwa Buyung Ritonga Staf Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Langkat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan (Tipikor) Medan, Selasa (6/9).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rehulina Purba berkali-kali menyebut sejumlah tokoh dan pejabat penerima dana tak resmi tersebut. Selain itu, uang juga dinikmati anggota dewan, wartawan, ormas kepemudaan dan oknum pribadi. Dakwaan ini dibacakan empat JPU secara bergantian dan berkali-kali menyebutkan para penerima dana.
Sementara itu terdakwa Buyung Ritonga yang kemarin berkemeja putih calana keper coklat, terduduk lesu di kursi pesakitan. Pria berkacamata ini mendengarkan pembacaan dakwaan oleh JPU berkisar setengah jam. “Terdakwa Buyung Ritonga bersama-sama dengan Syamsul Arifin (Penuntutan terpisah) pada Februari 2000 sampai 2007.
bertempat di Kantor Bupati Langkat dan Rumah Dinas Bupati Langkat Jalan T Amir Hamzah Stabat.Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negera atau pemerintah kabupaten Langkat sejumlah Rp98.716.765.154,” jelas JPU.
Lebih lanjut dibacakan JPU, bahwa terdakwa selaku pemegang kas daerah pada setiap tahun anggaran sejak bulan Februari 2000 diminta oleh Syamsul Arifin, selaku Bupati Kabupaten Langkat atau melalui Surya Djahisa selaku Kepala Badan (Kabag) Keuangan Kabupaten Langkat Tahun 2003/2004 melalui Aswan Sufri selaku Plt Kabag Keuangan Kabupaten Langkat Tahun 2004/2005 atau melalui Taufik selaku Kabag Keuangan Kabupaten Langkat tahun 2007.
“Perintah yang dikeluarkan Syamsul Arifin terhadap terdakwa Buyung Ritonga dan terdakwa Taufik (kasus lain). Untuk menggunakan uang kas daerah yang adea di brangkas atau mencairkan uang dari beberapa rekening kas Daerah Kabupaten Langkat pada Bank Sumut Cabang Binjai dan Cabang Stabat sesuai jumlah yang diminta Syamsul Arifin, dengan menggunakan cek yang ditandatangani Syamsul Arifin tanpa menggunakan mekanisme Surat Perintah Mambayar Uang (SPMU) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D),” beber jaksa.
Lebih lanjut dikatakan JPU, bahwa proses penandatangan cek juga telah diubah lebih dahulu oleh Syamsul Arifin, sehingga tidak lagi melalui permintaan paraf pada bonggol cek kepada Kabag Keuangan, Asisten Daerah, Sekretaris Daerah (Sekda) dan Wakil Bupati secara berjenjang.
“Syamsul Arifin selanjutnya meminta terdakwa atau melalui Surya Djahisa atau melalui Aswan Sufri atau melalui ajudan Syamsul Arifin secara bergantian yakni Dhani Setiawan Isma, Amril, Ichsanul Arifin Siregar, dan Fauzi atau melalui Tukiman selaku staf rumah tangga bupati, untuk menyerahkan uang yang telah dikeluarkan dari Kas Daerah kepada Syamsul Arifin, baik di ruang kerja atau dirumah dinas bupati dan kepada keluarga Syamsul Arifin, atau pada orang lain atas permintaan Syamsul Arifin melalui tunai atau transper,” beber JPU.
Terdakwa Buyung Ritongan mencatat seluruh pengeluaran uang kas daerah pada buku kas umum (BKU) dan buku agenda pribadi terdakwa atas permintaan Syamsul Arifin sejak bulan Februari 2000 dan Desember 2007 mencapai Rp52.004.950.975.
Dengan perincian tahun 2000 ada dana Rp3.268.489.206. Dari dana ini, Rp1.772.661.706 dipergunakan Syamsul Arifin untuk keperluan pribadi dan keluarga Fatima Habibi (istri), Syah Afandin atau Ondim dan Lela Wongso, Ilel (adik Syamsul).Noor Jihan (Keponakan Syamsul) serta nenek (Ibu Syamsul).
Sedangkan Rp1.495.827.500 dipergunkana Syamsul Arifin untuk pemberian pada Ketua dan Anggota DPRD Langkat, Muspida, BPK, FKPPI, KNPI, wartawan, Fraksi, Taruna Jasa Said, Azril Azhar, Dewi Intan Sari dan Sulaiman Zuhdi.
Tahun 2001 dikeluarkan Rp7.712,219.101 dimana Rp2.882.270.101 digunakan Syamsul Arifin untuk kepentingan pribadi dan keluarga Fatimah Habibi, Aisia Samira, Beby Arbiana, Khairuddin atau Kecik, Syah Afandin atu Ondim, Lela Wongso/Ilel dan Khairul Bariah/Cecek dan Noor Jihan serta Nenek (ibu Syamsul).
Untuk Rp4.829.949.000 untuk pemberian untuk ketua dan anggota DPRD Langkat, Muspida, KNPI,Fraksi,BPKP,BPK,Tantri Rahayu,Taruna Jasa Said, Wrtawan,Mabmi,Ignatius Mulyonoo, Dewi Intan Sari, Deddy Suardy, Anggriani Nasution,Asril Azhar, Rizal Sinaga, Nur Hasni Nasution, dan Sulaiman Zuhdi.
Tahun 2002 sebesar Rp13.166.O6I.610 dimana dari jumlah ini sebesar Rp4.671.598.610 untuk keperluan keluarga, sedangkan Rp8.494.463.000 untuk keperluan unsur muspida, BKPRMI, Fraksi, FKPPI, Taruna Jasa Said, Fitria Elvi Sukaesih, Syeh Muhammad Al Hamid dan lain-lain.
Tahun 2003 berjumlah Rp10.O44.436.193 dimana Rp7.126.526.400 dipakai Syamsul untuk keperluan keluarga anak dan istri, untuk Rp2.917.909.793 miliar dibagikan untuk koleganya dan teman-temanmya. Tahun 2004 dikeluarkan sejumlah Rp7.805.286.850 dimana Rp5.314.510.850 digunakan untuk keperluar keluarga Syamsul Arifin, Sedangkan Rp2.490.776.000 kembali dibagikan, untuk kolega,untuk muspida.
Tahun 2006 dikeluarkan sebesar Rp5.272.638.000,dimana dana sebesar Rp5.063.138.000 kembali dipakai untuk keluarga keponakannya Noor Jihan keponakan Syamsul.Sedangkan Rp209.500.000 untuk anggota DPRD Langkat dan koleganya.
Tahun 2007 dana sebesar Rp6.875.000 dimana Rp5.875.000 kembali untuk keponakan Syamsul Arifin, Noor Jihan, sedangkan Rp1.000.000 untuk Roy Almanjo.
“Selain itu Syamsul Arifin memerintahkan terdakwa mengeluarkan uang kas daerah dengan cara menggunakan kas bon, pada Bagian Tata Pemerintah sebesar Rp139 juta. Tahun 2001 sejumlah Rp110 juta atau seluruh berjumlah Rp249 juta dipergunakan pemberian untuk fee proyek pada Rahmat, Tim Itwilprop Su, Tim BPKP Medan, DJA MedanN anggota DPRD SU anggota DPRD Langkat.
Kas Bon Bagian Kauangan Tahun 200 sampai 2006. Kas Bon Dinas Pekerjaan Umum Desember 2005 sampai 2007.Penggunaan Dana Kas Daerah Kabupaten Langkat tahun 2002 sampai 2003 untuk pembelian 43 unit mobil pribadi anggota DPRD Langkat sebesar Rp10.214.260.000 dari rekening kas daerah di Bank Sumut Cabang Binjai untuk pembelian mobil Isuzu Panther, oleh Direktur CV Ansor Bintang Sembilan Muchsin, sisanya senilai Rp3.442.500.000 di bagi-bagi pada wartawan, Kejatisu, Kejagung, Kejari Stabat, Dandim, Poldasu, Surya Djahisa, Muchsin.
Usai mendengarkan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum, maka ketua majelis hakim Sugianto SH, menanyakan pada terdakwa Buyung Ritonga yang duduk di kursi pesakitan, mengenai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Baiklah setelah saudara terdakwa mendengarkan pembacaan dakwaaan, apakah saudara menerima dakwaan tersebut atau menolaknya?” Tanya mejelis hakim pada terdakwa.
Buyung Ritonga sendiri menyerahkan sepenuhunya pada kuasa hukumnya.”Saya akan konsultasi pada kuasa hukum saya pak hakim,” ujar terdakwa Buyung Ritonga.
Sementara itu Zulkifli Nasution, kuasa hukum Terdakwa Buyung Ritonga, usai persidangan menolak semua dakwaan JPU. Menurutnya dakwaan itu kabur dan ada upaya menyeret kliennya kedalam kasus yang menimpa Syamsul Arifin. Karena sebagai bendahara, terdakwa hanya melaksanakan perintah yang disampaikan oleh Syamsul Arifin, yang pada saat itu sebagai Bupati Langkat. “Kami akan melakukan Esepsi untuk menolak semua dakwaan JPU, “ katanya.(rud)