26.7 C
Medan
Saturday, June 1, 2024

Terkait Sengketa Lahan Eks HGU PTPN 2, Gatot Minta Bantuan DPD

JAKARTA-Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho meminta bantuan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk menyelesaikan kasus sengketa lahan eks HGU PTPN 2. DPD diharapkan mendorong Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan kementerian terkait untuk cepat mengambil tindakan.
“Saya tadi minta DPD memberikan penguatan, misal untuk urusan dengan BPN dan Kemenkeu,” ujar Gatot kepada wartawan usai bertemu Komite I DPD di Senayan, Selasa (24/1).

Dalam pertemuan itu, Gatot memaparkan perkembangan kerja Tim Khusus yang dibentuk Pemprov Sumut, yang punya tugas mencari solusi-solusi konflik lahan eks HGU PTPN 2. Dijelaskan Gatot, awal mulanya pada 1965 ada HGU PTPN II yang habis pada 2002. Pada 2002 itu lantas ada perpanjangan HGU seluas 56.341,7 hektar. Sedang seluas 5.873,06 hektar yang diusulkan Tim Khusus untuk didistribusikan ke petani, pensiunan, dan sebagainya, dikeluarkan dari areal eks HGU.

Masalahnya, terang Gatot, yang seluas 56.341,7 hektar itu belum jelas batas-batasnya. “Belum jelas fisiknya, BPN belum mau sebelum clear and clean,” ujar Gatot.

Nah, Tim Khusus yang dibentuk Gatot pada September 2011, diberi tugas untuk memperjelas masalah ini. Tim Khusus yang masa tugasnya diperpanjang hingga Mei 2012 ini bertugas melakukan pemetaan. “Tim tengah melakukan mapping, mana dari 56.341,7 hektar itu yang menjadi HGU PTPN 2,” ujar Gatot.

Sebelumnya, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sumut, Rahmat Shah, menilai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah Sumut tidak mampu bekerja secara baik, sehingga kasus-kasus sengketa lahan tak kunjung terselesaikan.

Rahmat menjelaskan, delegasi Komite I DPD pada 30 November 2010 melakukan pertemuan dengan BPN Kanwil Sumut yang diikuti seluruh Kepala BPN Kabupaten/Kota se-Sumut, membahas masalah tanah eks HGU PTPN II dan tanah Sari Rejo.

Hasil pertemuan, Kakanwil BPN Sumut menjanjikan dalam tempo dua bulan akan diselesaikan pemetaan lahan eks HGU PTPN. “Tapi hingga kini tidak ada,” cetus Rahmat Shah kepada koran ini pekan lalu.

Sementara itu, konflik lahan eks HGU PTPN 2 Sei Semayang di Kota Binjai, terus berkepanjangan. Bahkan, bentrok sesama warga rentan terjadi. Untuk mengantisipasi bentrok sesama warga itu, Zainuddin Purba, salah seoroang angggota DPRD Binjai, meminta kepada warga untuk bersatu.
Permintaan Zainuddin Purba, yang akrab disapa Pak Uda itu, disampaikannya langsung kepada kelompok tani Anuggrah Tunggurono, saat mengadakan pertemuan di Jalan Bangau, Lingkungan IX, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Senin (23/1), sekitar pukul 21.00 WIB. “Sekarang ini kita (warga, Red) harus bersatu untuk mengatasi bentrok sesama kita. Jangan sampai kita bertumpah darah saat berjuang, tetapi hasilnya pengusaha luar yang menduduki lahan yang sedang kita perjuangkan ini,” tegas Zainuddin Purba.

Lebih jauh disampaikan Zainuddin Purba, dalam sengketa atau konflik lahan eks HGU PTPN 2 ini, banyak ‘hantu’ tanah yang mengambil keuntungan dari masyarakat. “Saya siap mendukung warga demi memperjuangkan haknya. Tapi, saya tidak akan dukung, jika warga sudah bergabung dengan ‘hantu’ tanah dalam berjuang. Karena saya takut, lahan ini akan jatuh ke tangan para pengusaha dengan memanfaatkan masyarakat,” ucapnya.
“Kalau kita bersatu, kita dapat melawan ‘hantu’ tanah yang secara perlahan masuk ke tangah-tengah masyarakat. Sebab, perpecahan itulah yang diinginkan oleh para pengusaha di atas sana,” jelasnya.

Menanggapi ucapan Zainuddin Purba, Suratman, salah seorang warga mengajukan pertanyaannya terkait manfaat lebih jauh bergabungnya sesama kelompok tani. “Ada satu hal yang kami perlu tahu. Sejak awal, kami sudah membersihkan lahan, sampai-sampai satu orang warga kami ditangkap polisi. Nah, kami mau tahu, dengan bergabungnya kami dengan kelompok lain, apa dapat membebaskan warga kami yang sudah diamankan? Kalau tidak bisa, untuk apa kami bergabung dengan kelompok tani lain, yang kesehariannya hanya berdiam diri dan ikut menanami lahan yang sudah kami bersihkan,” tanya Suratman dengan tegas.

Menyikapi hal itu, Zainuddin Purba menjamin dapat mengeluarkan warga yang sudah diamankan oleh polisi tersebut. “Kalau kita bergabung, saya jamin. Dalam waktu dua hari ini, warga yang sudah diamankan bisa kita bebaskan. Sebab, setelah kita bergabung, kekuatan kita semakin besar. Untuk itu, kita dapat meminta PTPN 2 agar segera mencabut pengaduannya. Dengan demikian, warga kita yang diamankan dapat bebas. Kalau pihak PTPN 2 tidak mau menyabut pengaduannya, kita ancam aja sekalian, dengan meratakan tanaman tebu yang lainnya,” tegas Zainuddin Purba di hadapan puluhan warga tani.
Sebelum pertemuan itu berakhir, Abdul Rahman, seorang warga setempat mengatakan, kalau ia dan warga lainnya sangat setuju kalau semua warga bergabung. (sam/dan)

JAKARTA-Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho meminta bantuan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk menyelesaikan kasus sengketa lahan eks HGU PTPN 2. DPD diharapkan mendorong Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan kementerian terkait untuk cepat mengambil tindakan.
“Saya tadi minta DPD memberikan penguatan, misal untuk urusan dengan BPN dan Kemenkeu,” ujar Gatot kepada wartawan usai bertemu Komite I DPD di Senayan, Selasa (24/1).

Dalam pertemuan itu, Gatot memaparkan perkembangan kerja Tim Khusus yang dibentuk Pemprov Sumut, yang punya tugas mencari solusi-solusi konflik lahan eks HGU PTPN 2. Dijelaskan Gatot, awal mulanya pada 1965 ada HGU PTPN II yang habis pada 2002. Pada 2002 itu lantas ada perpanjangan HGU seluas 56.341,7 hektar. Sedang seluas 5.873,06 hektar yang diusulkan Tim Khusus untuk didistribusikan ke petani, pensiunan, dan sebagainya, dikeluarkan dari areal eks HGU.

Masalahnya, terang Gatot, yang seluas 56.341,7 hektar itu belum jelas batas-batasnya. “Belum jelas fisiknya, BPN belum mau sebelum clear and clean,” ujar Gatot.

Nah, Tim Khusus yang dibentuk Gatot pada September 2011, diberi tugas untuk memperjelas masalah ini. Tim Khusus yang masa tugasnya diperpanjang hingga Mei 2012 ini bertugas melakukan pemetaan. “Tim tengah melakukan mapping, mana dari 56.341,7 hektar itu yang menjadi HGU PTPN 2,” ujar Gatot.

Sebelumnya, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sumut, Rahmat Shah, menilai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah Sumut tidak mampu bekerja secara baik, sehingga kasus-kasus sengketa lahan tak kunjung terselesaikan.

Rahmat menjelaskan, delegasi Komite I DPD pada 30 November 2010 melakukan pertemuan dengan BPN Kanwil Sumut yang diikuti seluruh Kepala BPN Kabupaten/Kota se-Sumut, membahas masalah tanah eks HGU PTPN II dan tanah Sari Rejo.

Hasil pertemuan, Kakanwil BPN Sumut menjanjikan dalam tempo dua bulan akan diselesaikan pemetaan lahan eks HGU PTPN. “Tapi hingga kini tidak ada,” cetus Rahmat Shah kepada koran ini pekan lalu.

Sementara itu, konflik lahan eks HGU PTPN 2 Sei Semayang di Kota Binjai, terus berkepanjangan. Bahkan, bentrok sesama warga rentan terjadi. Untuk mengantisipasi bentrok sesama warga itu, Zainuddin Purba, salah seoroang angggota DPRD Binjai, meminta kepada warga untuk bersatu.
Permintaan Zainuddin Purba, yang akrab disapa Pak Uda itu, disampaikannya langsung kepada kelompok tani Anuggrah Tunggurono, saat mengadakan pertemuan di Jalan Bangau, Lingkungan IX, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Senin (23/1), sekitar pukul 21.00 WIB. “Sekarang ini kita (warga, Red) harus bersatu untuk mengatasi bentrok sesama kita. Jangan sampai kita bertumpah darah saat berjuang, tetapi hasilnya pengusaha luar yang menduduki lahan yang sedang kita perjuangkan ini,” tegas Zainuddin Purba.

Lebih jauh disampaikan Zainuddin Purba, dalam sengketa atau konflik lahan eks HGU PTPN 2 ini, banyak ‘hantu’ tanah yang mengambil keuntungan dari masyarakat. “Saya siap mendukung warga demi memperjuangkan haknya. Tapi, saya tidak akan dukung, jika warga sudah bergabung dengan ‘hantu’ tanah dalam berjuang. Karena saya takut, lahan ini akan jatuh ke tangan para pengusaha dengan memanfaatkan masyarakat,” ucapnya.
“Kalau kita bersatu, kita dapat melawan ‘hantu’ tanah yang secara perlahan masuk ke tangah-tengah masyarakat. Sebab, perpecahan itulah yang diinginkan oleh para pengusaha di atas sana,” jelasnya.

Menanggapi ucapan Zainuddin Purba, Suratman, salah seorang warga mengajukan pertanyaannya terkait manfaat lebih jauh bergabungnya sesama kelompok tani. “Ada satu hal yang kami perlu tahu. Sejak awal, kami sudah membersihkan lahan, sampai-sampai satu orang warga kami ditangkap polisi. Nah, kami mau tahu, dengan bergabungnya kami dengan kelompok lain, apa dapat membebaskan warga kami yang sudah diamankan? Kalau tidak bisa, untuk apa kami bergabung dengan kelompok tani lain, yang kesehariannya hanya berdiam diri dan ikut menanami lahan yang sudah kami bersihkan,” tanya Suratman dengan tegas.

Menyikapi hal itu, Zainuddin Purba menjamin dapat mengeluarkan warga yang sudah diamankan oleh polisi tersebut. “Kalau kita bergabung, saya jamin. Dalam waktu dua hari ini, warga yang sudah diamankan bisa kita bebaskan. Sebab, setelah kita bergabung, kekuatan kita semakin besar. Untuk itu, kita dapat meminta PTPN 2 agar segera mencabut pengaduannya. Dengan demikian, warga kita yang diamankan dapat bebas. Kalau pihak PTPN 2 tidak mau menyabut pengaduannya, kita ancam aja sekalian, dengan meratakan tanaman tebu yang lainnya,” tegas Zainuddin Purba di hadapan puluhan warga tani.
Sebelum pertemuan itu berakhir, Abdul Rahman, seorang warga setempat mengatakan, kalau ia dan warga lainnya sangat setuju kalau semua warga bergabung. (sam/dan)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/