25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

PD Pasar Tunggak Pajak Rp6 Miliar

file/SUMUT POS PUSAT PASAR: Sejumlah pengunjung mengamati pakaian di Pusat Pasar Medan, beberapa waktu lalu.
file/SUMUT POS
PUSAT PASAR: Sejumlah pengunjung mengamati pakaian di Pusat Pasar Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Setelah menyisir dua badan usaha milik daerah (BUMD); Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan dan PD Rumah Potong Hewan, Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Medan kini membidik PD Pasar Kota Medan yang juga menunggak pembayaran pajak bumi bangunan (PBB).

Dari dua Perusahaan daerah penunggak pajak, ternyata PD Pasar Kota Medan yang memiliki tunggakan paling tinggi yakni berjumlah Rp6 miliar.

Kepala Dispenda Medan, M Husni melalui Kepala Bidang Bagi Hasil (BHP), Zakaria mengatakan tunggakan secara menyeluruh PD Pasar mencapai Rp6 miliar. Meski begitu, pihaknya akan melakukan pendataan ulang atau rekapitulasi mengenai jumlah tunggakan PD Pasar.

“Ada beberapa yang sudah bayar, kita juga sedang hitung ulang, jadi jumlahnya bisa berubah, apakah itu bertambah atau berkurang,”ujar Zakaria kepada wartawan akhir pekan kemarin.

Proses pendataan atau rekapitulasi, ditargetkannya akan selesai dalam beberapa hari kedepan, sehingga proses penagihan dapat terus dilakukan. “Kondisi keuangan PD Pasar yang paling baik dari perusahaan daerah lainnya, anehnya menjadi penunggak PBB terbesar,” ungkapnya.

Kata dia, persoalan tunggakan PBB PD Pasar sudah pernah dibahas oleh Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR)  Pemko Medan tahun lalu, dan hasilnya tunggakan PD Pasar tetap harus dibayar.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga akan melakukan penagihan kepada PT GKKS yang memiliki HGB atau HPL Pemko Medan di Pasar Petisah.

Menurutnya, jumlah tagihan PBB PT GKKS mencapai Rp3 miliar.

“Setalah proses rekapitulasi selesai, penagihan akan kita lakukan sekaligus,”imbuhnya.

Lebih lanjut, dijelaskannya pembayaran jatuh tempo PBB yakni 31 Agustus 2015. Ketika pembayaran dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, maka wajib pajak akan dikenakan denda sebesar 2 persen setiap bulannya, dan maksimal pembayaran denda maksimal berjumlah 48 persen.

Direktur Utama (Dirut) PD Pasar, Beny Harianto Sihotang dan Direktur Pengembangan, Osman Manalu belum memberikan jawaban perihal tunggakan PBB yang mencapai Rp6 miliar.

Anggota Komisi C DPRD Medan, Rajuddin Sagala tidak menyangka jumlah tunggakan PBB PD Pasar mencapai Rp6 miliar. Sebab, diketahuinya keuangan PD Pasar yang paling baik dibandingkan dua Perusahaan Daerah lainnya.

“Kok bisa tunggakannya sebesar itu,” tanya Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Kata dia, Badan Pengawas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga harus menyikapi persoalan tunggakan PBB PD Pasar. Sebagai instansi pemerintah, seharusnya mampu memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

“Makanya Dispenda mensosialisasikan pentingnya pembayaran PBB untuk mendukung pembangunan, kalau PD milik  juga tidak membayar, berarti sesama instansi pemerintah tidak mendukung pembangunan,” jelasnya. (dik/azw)

file/SUMUT POS PUSAT PASAR: Sejumlah pengunjung mengamati pakaian di Pusat Pasar Medan, beberapa waktu lalu.
file/SUMUT POS
PUSAT PASAR: Sejumlah pengunjung mengamati pakaian di Pusat Pasar Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Setelah menyisir dua badan usaha milik daerah (BUMD); Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan dan PD Rumah Potong Hewan, Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Medan kini membidik PD Pasar Kota Medan yang juga menunggak pembayaran pajak bumi bangunan (PBB).

Dari dua Perusahaan daerah penunggak pajak, ternyata PD Pasar Kota Medan yang memiliki tunggakan paling tinggi yakni berjumlah Rp6 miliar.

Kepala Dispenda Medan, M Husni melalui Kepala Bidang Bagi Hasil (BHP), Zakaria mengatakan tunggakan secara menyeluruh PD Pasar mencapai Rp6 miliar. Meski begitu, pihaknya akan melakukan pendataan ulang atau rekapitulasi mengenai jumlah tunggakan PD Pasar.

“Ada beberapa yang sudah bayar, kita juga sedang hitung ulang, jadi jumlahnya bisa berubah, apakah itu bertambah atau berkurang,”ujar Zakaria kepada wartawan akhir pekan kemarin.

Proses pendataan atau rekapitulasi, ditargetkannya akan selesai dalam beberapa hari kedepan, sehingga proses penagihan dapat terus dilakukan. “Kondisi keuangan PD Pasar yang paling baik dari perusahaan daerah lainnya, anehnya menjadi penunggak PBB terbesar,” ungkapnya.

Kata dia, persoalan tunggakan PBB PD Pasar sudah pernah dibahas oleh Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR)  Pemko Medan tahun lalu, dan hasilnya tunggakan PD Pasar tetap harus dibayar.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga akan melakukan penagihan kepada PT GKKS yang memiliki HGB atau HPL Pemko Medan di Pasar Petisah.

Menurutnya, jumlah tagihan PBB PT GKKS mencapai Rp3 miliar.

“Setalah proses rekapitulasi selesai, penagihan akan kita lakukan sekaligus,”imbuhnya.

Lebih lanjut, dijelaskannya pembayaran jatuh tempo PBB yakni 31 Agustus 2015. Ketika pembayaran dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, maka wajib pajak akan dikenakan denda sebesar 2 persen setiap bulannya, dan maksimal pembayaran denda maksimal berjumlah 48 persen.

Direktur Utama (Dirut) PD Pasar, Beny Harianto Sihotang dan Direktur Pengembangan, Osman Manalu belum memberikan jawaban perihal tunggakan PBB yang mencapai Rp6 miliar.

Anggota Komisi C DPRD Medan, Rajuddin Sagala tidak menyangka jumlah tunggakan PBB PD Pasar mencapai Rp6 miliar. Sebab, diketahuinya keuangan PD Pasar yang paling baik dibandingkan dua Perusahaan Daerah lainnya.

“Kok bisa tunggakannya sebesar itu,” tanya Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Kata dia, Badan Pengawas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga harus menyikapi persoalan tunggakan PBB PD Pasar. Sebagai instansi pemerintah, seharusnya mampu memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

“Makanya Dispenda mensosialisasikan pentingnya pembayaran PBB untuk mendukung pembangunan, kalau PD milik  juga tidak membayar, berarti sesama instansi pemerintah tidak mendukung pembangunan,” jelasnya. (dik/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/