25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Memperindah dan Tertibkan Kota Medan

foto-foto pemko medan for sumut pos
BONGKAR: Wakil Wali Kota Medan H Akhyar Nasution memimpin pembongkaran reklame bermasalah di sejumlah lokasi Kota Medan, Rabu (5/9).

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Pemko Medan tidak mentolerir lagi keberadaan papan reklame bermasalah di Kota Medan. Selama sepekan belakangan, satu per satu papan reklame bermasalah telah ditumbangkan. Rabu (5/9) petang hingga malam, pembongkaran kembali dilanjutkan. Kali ini sebanyak 7 papan reklame diratakan dengan tanah. Selain tidak memiliki izin, pembongkaran dilakukan karena lokasi bebera papan reklame berdiri di zona larangan.

Wakil Wali Kota Medan H Akhyar Nasution, ikut serta dalam pembongkaran papan reklame yang dilaksanakan Satpol PP bersama tim gabungan. Kehadiran orang nomor 2 di Pemko Medan itu, untuk memberikan dukungan dan motivasi kepada para petugas, agar tidak ragu-ragu dalam membongkar papan reklame bermasalah tersebut.

Di samping itu, pembongkaran papan reklame bermasalah ini, juga mendapat dukungan penuh dari Kapolda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto. Dalam pembongkaran papan reklame yang dimulai sekira pukul 17.00 WIB tersebut, Kapolda Sumut ikut serta saksikan prosesi pembongkaran papan reklame yang dilakukan.

Sebelum pembongkaran dilakukan, seluruh tim pembongkaran yang terdiri dari unsur Satpol PP, Dinas Perhubungan, Polrestabes Medan, Brimob Polda Sumut, dan PLN, menggelar apel di Lapangan Merdeka Medan. Setelah itu, tim bergerak menuju Jalan Gaharu, persisnya persimpangan Jalan Perintis Kemerdekaan.

Di tempat itu telah menunggu Kapolda Sumut. Begitu tim tiba, ia langsung memerintahkan pembongkaran. Tim selanjutnya membongkar papan reklame yang didirikan di atas pos polisi lalu lintas. Sebelum pembongkaran dilakukan, petugas PLN lebih dulu memutuskan aliran listriknya.

Untuk membongkar papan reklame, tim dibantu 2 unit mobil crane. Begitu papan reklame diturunkan, kawasan itu pun ditutup dari kendaraan bermotor sekitar 5 menit, untuk mencegah terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan. Setelah itu, papan reklame dipotong menjadi beberapa bagian, dan selanjutnya diangkut menggunakan truk.

Selain papan reklame, tim juga membongkar pos polisi lalu lintas sesuai instruksi Kapolda Sumut. Pembongkaran pos dilakukan dengan menggunakan martil besar. Namun sebelum pos dibongkar, tim lebih dulu menunggu kedatangan Dandenpom I/Medan Letkol CPM Sudarsono. Sebab pada dinding atas pos polisi dipasang logo Denpom I/5 Medan.

Setelah Dandenpom tiba, dan mengizinkan logo itu diturunkan, barulah tim menurunkannya. Usai penurunan logo Denpom I/5, tim pun memulai pembongkaran pos polisi yang diawali dengan membuka aluminium pembungkus dinding pos polisi tersebut. Tanpa kesulitan, tim pun berhasil meratakan pos yang dibangun di atas trotoar jalan itu.

Menurut Kapolda Sumut, pembongkaran pos polisi yang dilakukan sebagai simbol, Polda Sumut mendukung dilakukannya penertiban terhadap papan reklame bermasalah. Selain mengganggu estetika kota, pembongkaran yang dilakukan juga dalam upaya peningkatan pendapatan Pemko Medan dari sektor retribusi reklame.

“Bersama unsur TNI, kami mendukung langkah yang dilakukan Pemko Medan dalam menertibkan papan reklame bermasalah. Selain merusak pemandangan, juga mengganggu pengguna jalan. Artinya, dengan kita membongkar pos polisi yang ada di sini, merupakan simbol, Polda Sumut dan unsur TNI yang ada di Medan, mendukung langkah Pemko Medan dalam melakukan penertiban,” tutur Brigjen Pol Agus Andrianto.

Selain pos polisi persimpangan Jalan Gaharu-Perintis Kemerdekaan, pembongkaran juga dilakukan terhadap pos polisi yang berada di sudut persimpangan Jalan Wali Kota-Jalan Sudirman. Pembongkaran itu dilakukan atas perintah Kapolda Sumut, karena didirikan di atas trotoar, sehingga mengganggu pengguna jalan.

Sementara itu, menurut Wakil Wali Kota Medan H Akhyar Nasution, seluruh papan reklame bermasalah, baik yang tidak memiliki izin mupun didirikan di 13 ruas zona larangan, dipastikan tidak ada pilih kasih. “Pokokya tinggal menunggu waktu saja, seluruh papan reklame bermasalah pasti ditertibkan tanpa pilih kasih!” tegasnya.

Lebih lanjut Akhyar mengatakan, sebelum dibongkar, para pengusaha advertising terlebih dulu diberi surat peringatan untuk membongkar sendiri papan reklamenya yang bermasalah. “Jika itu tidak dilakukan, barulah tim melakukan pembongkaran. Dan seluruh material hasil pembongkaran menjadi milik negara,” jelasnya.

Penertiban papan reklame ini dilakukan, lanjut Akhyar, sebagai langkah untuk melakukan penataan dalam rangka peningkatan keindahan dan ketertiban di Kota Medan. Dengan demikian, Kota Medan menjadi tempat hunian yang tertib, aman, dan nyaman. Guna mewujudkan hal itu, Akhyar mengatakan, perlu dukungan penuh dari semua pihak, termasuk unsur Polri dan TNI. “Jadi kami mengucapkan terima kasih atas dukungan Kapolda Sumut dan TNI, dalam penertiban papan reklame bermasalah ini,” ungkapnya.

Malam harinya, pembongkaran papan reklame bermasalah kembali dilanjutkan. Ada 6 papan reklame yang dibongkar, lokasi keenam papan reklame itu, masuk dalam 13 ruas zona larangan, yakni Jalan Suprapto simpang Jalan Samanhudi, Jalan Pulaupinang persis depan eks Bank Mandiri, Jalan Imam Bonjol simpang Jalan Slamet Riadi, serta Jalan Imam Bonjol.

Dari 6 papan reklame yang dibongkar tersebut, 2 di antaranya berukuran cukup besar berjenis bilbboard (8×8 meter), dan bando (6 x12 meter) di Jalan Imam Bonjol, persis pusat perbelanjaan Berastagi Supermarket. Selain didukung pululah petugas, pembongkaran juga dibantu 2 unit mobil crane, serta peralatan mesin las. (ris/saz)

foto-foto pemko medan for sumut pos
BONGKAR: Wakil Wali Kota Medan H Akhyar Nasution memimpin pembongkaran reklame bermasalah di sejumlah lokasi Kota Medan, Rabu (5/9).

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Pemko Medan tidak mentolerir lagi keberadaan papan reklame bermasalah di Kota Medan. Selama sepekan belakangan, satu per satu papan reklame bermasalah telah ditumbangkan. Rabu (5/9) petang hingga malam, pembongkaran kembali dilanjutkan. Kali ini sebanyak 7 papan reklame diratakan dengan tanah. Selain tidak memiliki izin, pembongkaran dilakukan karena lokasi bebera papan reklame berdiri di zona larangan.

Wakil Wali Kota Medan H Akhyar Nasution, ikut serta dalam pembongkaran papan reklame yang dilaksanakan Satpol PP bersama tim gabungan. Kehadiran orang nomor 2 di Pemko Medan itu, untuk memberikan dukungan dan motivasi kepada para petugas, agar tidak ragu-ragu dalam membongkar papan reklame bermasalah tersebut.

Di samping itu, pembongkaran papan reklame bermasalah ini, juga mendapat dukungan penuh dari Kapolda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto. Dalam pembongkaran papan reklame yang dimulai sekira pukul 17.00 WIB tersebut, Kapolda Sumut ikut serta saksikan prosesi pembongkaran papan reklame yang dilakukan.

Sebelum pembongkaran dilakukan, seluruh tim pembongkaran yang terdiri dari unsur Satpol PP, Dinas Perhubungan, Polrestabes Medan, Brimob Polda Sumut, dan PLN, menggelar apel di Lapangan Merdeka Medan. Setelah itu, tim bergerak menuju Jalan Gaharu, persisnya persimpangan Jalan Perintis Kemerdekaan.

Di tempat itu telah menunggu Kapolda Sumut. Begitu tim tiba, ia langsung memerintahkan pembongkaran. Tim selanjutnya membongkar papan reklame yang didirikan di atas pos polisi lalu lintas. Sebelum pembongkaran dilakukan, petugas PLN lebih dulu memutuskan aliran listriknya.

Untuk membongkar papan reklame, tim dibantu 2 unit mobil crane. Begitu papan reklame diturunkan, kawasan itu pun ditutup dari kendaraan bermotor sekitar 5 menit, untuk mencegah terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan. Setelah itu, papan reklame dipotong menjadi beberapa bagian, dan selanjutnya diangkut menggunakan truk.

Selain papan reklame, tim juga membongkar pos polisi lalu lintas sesuai instruksi Kapolda Sumut. Pembongkaran pos dilakukan dengan menggunakan martil besar. Namun sebelum pos dibongkar, tim lebih dulu menunggu kedatangan Dandenpom I/Medan Letkol CPM Sudarsono. Sebab pada dinding atas pos polisi dipasang logo Denpom I/5 Medan.

Setelah Dandenpom tiba, dan mengizinkan logo itu diturunkan, barulah tim menurunkannya. Usai penurunan logo Denpom I/5, tim pun memulai pembongkaran pos polisi yang diawali dengan membuka aluminium pembungkus dinding pos polisi tersebut. Tanpa kesulitan, tim pun berhasil meratakan pos yang dibangun di atas trotoar jalan itu.

Menurut Kapolda Sumut, pembongkaran pos polisi yang dilakukan sebagai simbol, Polda Sumut mendukung dilakukannya penertiban terhadap papan reklame bermasalah. Selain mengganggu estetika kota, pembongkaran yang dilakukan juga dalam upaya peningkatan pendapatan Pemko Medan dari sektor retribusi reklame.

“Bersama unsur TNI, kami mendukung langkah yang dilakukan Pemko Medan dalam menertibkan papan reklame bermasalah. Selain merusak pemandangan, juga mengganggu pengguna jalan. Artinya, dengan kita membongkar pos polisi yang ada di sini, merupakan simbol, Polda Sumut dan unsur TNI yang ada di Medan, mendukung langkah Pemko Medan dalam melakukan penertiban,” tutur Brigjen Pol Agus Andrianto.

Selain pos polisi persimpangan Jalan Gaharu-Perintis Kemerdekaan, pembongkaran juga dilakukan terhadap pos polisi yang berada di sudut persimpangan Jalan Wali Kota-Jalan Sudirman. Pembongkaran itu dilakukan atas perintah Kapolda Sumut, karena didirikan di atas trotoar, sehingga mengganggu pengguna jalan.

Sementara itu, menurut Wakil Wali Kota Medan H Akhyar Nasution, seluruh papan reklame bermasalah, baik yang tidak memiliki izin mupun didirikan di 13 ruas zona larangan, dipastikan tidak ada pilih kasih. “Pokokya tinggal menunggu waktu saja, seluruh papan reklame bermasalah pasti ditertibkan tanpa pilih kasih!” tegasnya.

Lebih lanjut Akhyar mengatakan, sebelum dibongkar, para pengusaha advertising terlebih dulu diberi surat peringatan untuk membongkar sendiri papan reklamenya yang bermasalah. “Jika itu tidak dilakukan, barulah tim melakukan pembongkaran. Dan seluruh material hasil pembongkaran menjadi milik negara,” jelasnya.

Penertiban papan reklame ini dilakukan, lanjut Akhyar, sebagai langkah untuk melakukan penataan dalam rangka peningkatan keindahan dan ketertiban di Kota Medan. Dengan demikian, Kota Medan menjadi tempat hunian yang tertib, aman, dan nyaman. Guna mewujudkan hal itu, Akhyar mengatakan, perlu dukungan penuh dari semua pihak, termasuk unsur Polri dan TNI. “Jadi kami mengucapkan terima kasih atas dukungan Kapolda Sumut dan TNI, dalam penertiban papan reklame bermasalah ini,” ungkapnya.

Malam harinya, pembongkaran papan reklame bermasalah kembali dilanjutkan. Ada 6 papan reklame yang dibongkar, lokasi keenam papan reklame itu, masuk dalam 13 ruas zona larangan, yakni Jalan Suprapto simpang Jalan Samanhudi, Jalan Pulaupinang persis depan eks Bank Mandiri, Jalan Imam Bonjol simpang Jalan Slamet Riadi, serta Jalan Imam Bonjol.

Dari 6 papan reklame yang dibongkar tersebut, 2 di antaranya berukuran cukup besar berjenis bilbboard (8×8 meter), dan bando (6 x12 meter) di Jalan Imam Bonjol, persis pusat perbelanjaan Berastagi Supermarket. Selain didukung pululah petugas, pembongkaran juga dibantu 2 unit mobil crane, serta peralatan mesin las. (ris/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/