BW: Polisi Rekayasa Kasus
Polri Dituding tak Konsisten dan tak Profesional
MEDAN- Ketegangan KPK dengan Polri terkait penanganan kasus dugaan korupsi simulator SIM Korlantas Mabes Polri, menjadi perhatian publik. Suara dukungan public terhadap upaya KPK mengungkap dugaan korupsi di tubuh Polri, terus menggema. Tidak hanya di Jakarta, warga Medan turut prihatin dengan kondisi yang ada.
Anggota DPRDSU Sumut Fraksi PKS, Muhmmad Nasir melihat, ketegangan antara KPK-Polisi sebagai persoalan hukum terkait hak dan kewenangan menangani kasus dugaan korupsi simulator SIM Korlantas Mabes Polri yang kemudian berkembang kemana-mana. Soal tersangka kasus korupsi simulator SIM dengan salah satu tersangka Irjen Pol Djoko Susilo, KPK punya kewenangan penuh menanganinya.
Dia menegaskan, siapapun yang diduga korupsi, KPK punya hak untuk melakuakn penyelidikan. Baik itu pemerintahan, pejabat maupun polisi sendiri.
“Jadi, jangan halang-halangi KPK untuk melakukan penyeledikan. KPK telah mempunyai bukti dalam dugaan korupsi Simulator SIM yang dilakukan beberap anggota kepolisian di Jakarta, tegas M Nasir.
Muslim kembali menegaskan, KPK itu diberikan kewenangan oleh negara untuk memeriksa siapapun terkait kasus korupsi, termasuk anggota Polri. “Dalam hal ini, Presiden selaku kepala negara harus mengambil tindakan terkait kisruhnya KPK dengan Polri. Kenapa Presiden diam saja atau jangan-jangan, Presiden baru akan muncul seperti pahlawan kesiangan lagi,” ujarnya.
Menurutnya, Presiden dan DPR-RI serta MPR harus meninjau ulang UU tentang Kepolisian. “Bila perlu, Presiden dan DPR terlibat langsung melakukan evelausi terhadap UU Polri. Pekerjaan Polri tak efekti dan terkesan buru-buru karena kedoknya sudah mulai kelihatan,” pungkasnya.
Hal senada juga diucapkan Ketua Lembaga Pengabdian Mahasiswa Kepada Masyarakat (LPKM) Univiversitas HKBP Nommensen Medan, August P Silaen SH MHum. “KPK harus tetap maju dan jangan takut dengan intervensi dari Polri. Presiden harus turun langsung dalam permasalahan ini bukannya diam,” tegasnya.
Jangan karena kasus ini menyangkut institusi Polri, kata August, Polri seenaknya mengintervensi KPK dengan mencari-cari celah penyidik KPK yang berasal dari Polri.
“Polri jangan jadi penakut karena kasus korupsinya terbongkar. Karena seluruh masyarakat Indonesia sudah tahu, maka dari itu kinerja dari Polri harus lebih diperbaiki lagi bukannya justru tak profesional begitu dengan menarik anggotanya yang ada di KPK,” tukasnya.
Ketua PD Al Washliyah Sumut, Drs H Hasbullah Hadi SH MKn pun melihat apa yang dilakukan KPK untuk menguak korupsi di tubuh Polri sudah betul. “Kita di negara hukum, berdasarkan hukum, bukan negara kekuasan. KPK tetap bisa melakukan tugas kerja untuk membrantas korupsi baik di pemerintahan ataupun di tubuh polisi. Jadi, biarkan saja KPK untuk melaksanakan tugasnya sebagai memberantas korupsi di Simulator SIM,” tegasnya.
Begitu juga sebaliknya polisi diminta bekerja sesuai tugasnya. Kalau, bias, Polisi dan KPK bekerja sama dalam memberantas korupsi. “Jadi, jangan ributi tugas KPK. Toh, masing juga sudah mempunyai tugas dan fungsinya. Jadi, serahkan saja kepada KPK untuk menjalankan tugasnya untuk melakukan pemeriksa dugaan pemberantasan korupsi simulator SIM di tubuh polisi,” ujarnya.
Dituding Rekayasa Kasus
KPK menuding kepolisian telah merekayasa kasus untuk menjerat penyidik KPK Novel Baswedan. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan kasus penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 memang ada, tapi tidak dilakukan oleh Novel.
“Kalau penegak hukum sudah merekayasa kasus, bagaimana negara hukum bisa ditegakkan?” kata komisioner yang akrab disapa BW ini di kantornya, Sabtu (6/10).
Menurut BW, rekayasa kasus dilakukan dengan memaksa sejumlah orang untuk memberikan kesaksian yang tidak benar untuk menjerat Novel. Versi polisi, Novel turut menembak enam tersangka pencuri sarang burung walet di pinggir Pantai Panjang Ujung, Bengkulu pada 2004 silam. Kala itu Novel menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor Bengkulu. Ditegaskan BW, Novel tidak terlibat penembakan. Novel juga tidak ada di tempat kejadian pada saat penganiayaan oleh aparat berlangsung.
Kasus yang terjadi delapan tahun silam tersebut juga sudah disidangkan di majelis etik kepolisian. Novel mengambilalih tanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan anak buahnya dan mendapatkan hukuman berupa teguran keras. Atas fakta-fakta itu, Bambang menilai telah terjadi kriminalisasi yang dilakukan terhadap Novel.
“Ada surat perintah penangkapan yang berdasarkan kasus 2004. Kasus itu sendiri diketahui oleh Polres di sana, bahwa kasus ini sudah selesai. Sudah ada majelis kehormatan etik. Kalau itu sudah dilakukan semua, terus apa kok tiba-tiba muncul kasus ini. Ini kan mengada-ada,” seru Bambang.
Surat penangkapan dibawa oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu Dedy Irianto. Dedy juga membawa surat penggeledahan. Setelah diperiksa biro hukum KPK, surat penggeledahan itu belum mendapatkan persetujuan pengadilan. “Surat penggeledahan juga belum ada nomornya,” kata Bambang.
Novel adalah Ketua Satgas penyidikan kasus korupsi simulator surat izin mengemudi Korps Lalu Lintas Mabes Polri dengan salah satu tersangka Irjen Pol Djoko Susilo. Sepupu Rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan itu adalah penyidik andalan KPK. Ia telah menangani sejumlah kasus besar.
Novel menyidik kasus korupsi wisma atlet yang menjerat bekas bendahara umum Partai Demokrat M. Nazaruddin. Ia juga menjerat Wa Ode Nurhayati di kasus mafia anggaran DPR, serta suap cek pelawat yang menyeret bekas Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom. Novel juga beraksi saat menghadapi serangan pengawal Bupati Buol Amran Batalipu yang digerebek saat menerima suap.
Bambang menyebut aksi kriminalisasi terhadap Novel merupakan bagian dari teror-teror yang dialami para penyidik KPK selama ini. Upaya kriminalisasi mulai diketahui saat Kamis (4/10), Novel dikontak dua orang utusan Mabes Polri, yang meminta Novel bertemu Yazid Fanani, Korsespim Polri Yazid Fanani. Tujuannya adalah diminta mengonfirmasi terhadap sejumlah tudingan kriminalisasi dan teror yang dialamatkan kepada Novel. Ia juga ingin dimintai keterangan seputar peralihan statusnya menjadi pegawai tetap di KPK. Novel bersedia menemui asalkan mendapatkan izin dari pimpinan KPK. Busyro Muqoddas, pimpinan KPK yang ada di kantor Kamis itu, tak memberi izin.
Menurut Bambang, eskalasi tekanan terhadap penyidik-penyidik yang menangani kasus simulator memang makin meningkat. “Mereka sering diminta segera bertemu dengan Kapolri atau orang-orang yang ditunjuk Kapolri,” katanya.
Teror yang ditujukan kepada Novel juga telah terjadi sebelumnya. Rumah Novel juga didatangi sejumlah polisi yang diduga dari detasemen khusus (Densus) 88 Antiteror. “Di rumah Novel didatangi polisi diduga ari Densus, menanyakan rumah Novel. Ada yang menerobos masuk,” kata Bambang.
KPK akan terus memberikan perlindungan hukum kepada Novel. Keamanan secara fisik juga akan diberikan. “Kami harus melindungi keluarga dan saudara Novel,” kata Bambang. Selain Novel, teror juga kerap dialami oleh penyidik korupsi simulator Korlantas yang lain, yakni Yuri Siahaan.
Cerita tentang teror yang dialami Novel juga diceritakan kakaknya, Taufik Baswedan. “Ada yang memfoto-foto rumahnya. Teror-teror yang lain juga banyak,” kata Taufik.
Kasus yang menimpa Novel diyakini merupakan titipan Mabes Polri.Ia juga yakin adiknya tidak bersalah. Taufik bercerita, dua hari sebelumnya adiknya sudah dihubungi beberapa kolega aparat kepolisian di Bengkulu. “Mereka menangis-nangis, meminta maaf, karena ditekan-tekan oleh Mabes Polri,” katanya.
Diback-up 22 Pengacara
‘Perburuan’ Kompol Novel Baswedan oleh petugas Polda Bengkulu dan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penganiayaan berat tahun 2004 lalu, menjadi perhatian serius KPK. Lembaga itu sudah menegaskan, melindungi seluruh penyidiknya. Para pengacara pun tak ketinggalan ikut ambil bagian. Sebanyak 22 pengacara pun disiapkan untuk membela penyidik yang menjadi ketua tim satgas kasus Simulator SIM Korlantas Polri tersebut.
“Teman-teman lawyer ini kira-kira jumlahnya sampai 22 orang lebih. Dari tadi malam sampai hari ini kita coba bentuk tim lawyer, tim pegacara untuk teman-teman di KPK terutama yang menghadapi situasi apa yang namanya kriminalisasi,” ujar Koordinator KontraS, Haris Azhar di kantor KPK, kemarin.
Jumlah ini kemungkinan bertambah, terutama bantuan pengacara dari daerah. Hal tersebut, kata Haris, bertujuan untuk merespon upaya-upaya kriminalisasi yang ditujukan kepada Novel dan juga kriminalisasi beberapa karyawan atau penyidik KPK.
“Yang akan dikerjakan teman-teman lawyer adalah membangun memperkuat argumentasi dan memberikan bukti-bukti bahwa tuduhan-tuduhan dari Mabes Polri itu tidak tepat. Kasus yg dituduhkan ke Novel dalam catatan kami sebetulnya itu tidak berimbang dibandingkan dengan kasus-kasus lain, misalnya kita mempunyai banyak kasus rekayasa penyiksaan dan lain-lain, tidak pernah diselesaikan oleh Mabes Polri,”jelas Haris. (sof/jpnn/jon/omi)