MEDAN, SUMUTPOS.CO- Karyawan PT. Hockinda Citra Lestari (HCL) Senin (6/10) siang kemarin berunjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut), menuntut agar anggota dewan memperjuangkan aspirasi mereka untuk bisa dipekerjakan kembali tanpa syarat terhadap 676 buruh yang di PHK sepihak.
Dalam pernyataan sikapnya, mereka meminta pimpinan PT. HCL untuk melaksanakan hak-hak normatif yang diatur oleh Undang-undang Ketenegakerjaan dan Surat Pernyataan serta Perjanjian bersama yang ditandatangani pada tanggal 13 Juni 2014 dan tanggal 23 Juni 2014 yang salah satunya adalah membayar upah sesuai dengan ketetapan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) Deli Serdang.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, sejumlah perwakilan kemudian diterima beraudiensi dengan para anggota dewan yang juga dihadiri pihak kepolisian serta serikat pekerja perusahaan. Di pertemuan itu, terungkap beberapa hal tentang hak normatif karyawan yang telah dilanggar. Pihak perusahaan pun dianggap telah memberlakukan aturan di luar norma-norma kemanusiaan.
“Sebagaimana pengakuan para buruh, mau ke toiletpun bahkan beribadah mereka harus ada aturannya. Sikap perusahaan itu sangat di luar norma-norma kemanusiaan. Ini sudah keterlaluan,” kata anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Demokrat Guntur Manurung dalam pertemuan.
Anggota DPRD Sumut lain yang hadir, di antaranya adalah Hanafiah Harahap, dari fraksi Partai Golkar, Baskami Ginting PDIP dan Nezar Djoeli dari Nasdem. Sedangkan keberadaan dalam pertemuan tersebut diwakili Ahmadsyah.
MEDAN, SUMUTPOS.CO- Karyawan PT. Hockinda Citra Lestari (HCL) Senin (6/10) siang kemarin berunjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut), menuntut agar anggota dewan memperjuangkan aspirasi mereka untuk bisa dipekerjakan kembali tanpa syarat terhadap 676 buruh yang di PHK sepihak.
Dalam pernyataan sikapnya, mereka meminta pimpinan PT. HCL untuk melaksanakan hak-hak normatif yang diatur oleh Undang-undang Ketenegakerjaan dan Surat Pernyataan serta Perjanjian bersama yang ditandatangani pada tanggal 13 Juni 2014 dan tanggal 23 Juni 2014 yang salah satunya adalah membayar upah sesuai dengan ketetapan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) Deli Serdang.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, sejumlah perwakilan kemudian diterima beraudiensi dengan para anggota dewan yang juga dihadiri pihak kepolisian serta serikat pekerja perusahaan. Di pertemuan itu, terungkap beberapa hal tentang hak normatif karyawan yang telah dilanggar. Pihak perusahaan pun dianggap telah memberlakukan aturan di luar norma-norma kemanusiaan.
“Sebagaimana pengakuan para buruh, mau ke toiletpun bahkan beribadah mereka harus ada aturannya. Sikap perusahaan itu sangat di luar norma-norma kemanusiaan. Ini sudah keterlaluan,” kata anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Demokrat Guntur Manurung dalam pertemuan.
Anggota DPRD Sumut lain yang hadir, di antaranya adalah Hanafiah Harahap, dari fraksi Partai Golkar, Baskami Ginting PDIP dan Nezar Djoeli dari Nasdem. Sedangkan keberadaan dalam pertemuan tersebut diwakili Ahmadsyah.