26 C
Medan
Wednesday, September 25, 2024

Tendeanus Berobat ke Singapura, Gunawan Nongol di Poldasu

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pasca penahanannya ditangguhkan, Gunawan alias Aguan tersangka kasus pemalsuan SHM No 1869 akhirnya menunjukkan batang hidungnya di Poldasu Sumut, Senin (6/10) sekira pukul 11.00 WIB. Pria kepercayaan Tamin Sukardi itu datang seorang diri.

Setiba di Poldasu, ia buru-buru masuk ke ruangan Subdit II/Hardatahbag Pria paruh baya ini datang mengenakan kemeja merah maron dipadukan dengan celana abu-abu.

Tak jelas apa yang dilakukan Gunawan di sana. Tapi setelah satu jam di ruang Subdit II, ia terlihat buru-buru pergi. Saat dimintai keterangan, Gunawan mengelak. Bahkan, untuk mengelabuhi wartawan, Gunawan keluar dari ruang samping dan langsung menuju mobilnya yang parkir di halaman Ditnarkoba Poldasu.

“Maaf, saya tidak bisa memberikan keterangan, nanti-nanti saja ya,”ucapnya sembari berjalan. Dicecar soal ditetapkannya dia sebagai tersangka, lagi-lagi Gunawan memilih masuk ke mobil Toyota Innova warna hitam BK 1706 UN miliknya. “Sudah ya, saya hanya sebentar,”tandasnya sambil menutup pintu.

Sementara itu, Kabid Humas Poldasu AKBP Helfi Assegaf mengatakan bahwa kedatangan Gunawan untuk wajib lapor.” Dia wajib lapor hari Senin dan Rabu. Tadi dia datang untuk melapor. Untuk kasusnya, kita masih menjalankannya. Mengenai perkembangannya, masih kita dalami dulu,”ucapnya.

Mengenai kasus Tendeanus, perwira berpangkat dua melati emas di pundaknya itu menambahkan bahwa yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan kesehatan di Singapura.

“Kemarin dia datang, dan pengacaranya minta agar Tendeanus dilakukan penangguhan karena sakit jantung. Kita sedang melengkapi kelengkapan berkasnya untuk dilimpahkan ke Kejatisu. Namun, waktunya belum dapat dipastikan,”tuturnya.

Dit Reskrimum Poldasu menangguhkan penahanan Gunawan tersangka pemalsu sertifikat tanah Grant Sultan Deli No.699 atas tanah seluas 13.356 meter persegi yang berada di Padang Bulan Selayang I, untuk dibuat SHM No 1869 atas nama Tandeanus dari tahanan Poldasu, Selasa (30/9) lalu. Pada kasus pemalsuan dengan pelapor kerabat Sultan Deli, Tengku Khairil Anwar ini, Subdit II/Hardatahbag menetapkan empat orang tersangka yakni, Gunawan, H. Subagyo ( mantan Kepala Kantor BPN Medan), Edison SH (mantan Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN Medan), serta Tandeanus.

Menurut Yusuf, pernyataan Grant Sultan No 699 itu adalah palsu sesuai dengan keterangan Dr OK Saidin, ahli Grant Sultan Deli. Saidin menyatakan bahwa objek tanah SHM No.1869 tidak pernah diterbitkan Grant Sultan. Tanah itu adalah tanah konsesi dan Grant Sultan yang digunakan Gunawan itu tidak terdaftar pada buku Grant Sultan. (gib/deo)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pasca penahanannya ditangguhkan, Gunawan alias Aguan tersangka kasus pemalsuan SHM No 1869 akhirnya menunjukkan batang hidungnya di Poldasu Sumut, Senin (6/10) sekira pukul 11.00 WIB. Pria kepercayaan Tamin Sukardi itu datang seorang diri.

Setiba di Poldasu, ia buru-buru masuk ke ruangan Subdit II/Hardatahbag Pria paruh baya ini datang mengenakan kemeja merah maron dipadukan dengan celana abu-abu.

Tak jelas apa yang dilakukan Gunawan di sana. Tapi setelah satu jam di ruang Subdit II, ia terlihat buru-buru pergi. Saat dimintai keterangan, Gunawan mengelak. Bahkan, untuk mengelabuhi wartawan, Gunawan keluar dari ruang samping dan langsung menuju mobilnya yang parkir di halaman Ditnarkoba Poldasu.

“Maaf, saya tidak bisa memberikan keterangan, nanti-nanti saja ya,”ucapnya sembari berjalan. Dicecar soal ditetapkannya dia sebagai tersangka, lagi-lagi Gunawan memilih masuk ke mobil Toyota Innova warna hitam BK 1706 UN miliknya. “Sudah ya, saya hanya sebentar,”tandasnya sambil menutup pintu.

Sementara itu, Kabid Humas Poldasu AKBP Helfi Assegaf mengatakan bahwa kedatangan Gunawan untuk wajib lapor.” Dia wajib lapor hari Senin dan Rabu. Tadi dia datang untuk melapor. Untuk kasusnya, kita masih menjalankannya. Mengenai perkembangannya, masih kita dalami dulu,”ucapnya.

Mengenai kasus Tendeanus, perwira berpangkat dua melati emas di pundaknya itu menambahkan bahwa yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan kesehatan di Singapura.

“Kemarin dia datang, dan pengacaranya minta agar Tendeanus dilakukan penangguhan karena sakit jantung. Kita sedang melengkapi kelengkapan berkasnya untuk dilimpahkan ke Kejatisu. Namun, waktunya belum dapat dipastikan,”tuturnya.

Dit Reskrimum Poldasu menangguhkan penahanan Gunawan tersangka pemalsu sertifikat tanah Grant Sultan Deli No.699 atas tanah seluas 13.356 meter persegi yang berada di Padang Bulan Selayang I, untuk dibuat SHM No 1869 atas nama Tandeanus dari tahanan Poldasu, Selasa (30/9) lalu. Pada kasus pemalsuan dengan pelapor kerabat Sultan Deli, Tengku Khairil Anwar ini, Subdit II/Hardatahbag menetapkan empat orang tersangka yakni, Gunawan, H. Subagyo ( mantan Kepala Kantor BPN Medan), Edison SH (mantan Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN Medan), serta Tandeanus.

Menurut Yusuf, pernyataan Grant Sultan No 699 itu adalah palsu sesuai dengan keterangan Dr OK Saidin, ahli Grant Sultan Deli. Saidin menyatakan bahwa objek tanah SHM No.1869 tidak pernah diterbitkan Grant Sultan. Tanah itu adalah tanah konsesi dan Grant Sultan yang digunakan Gunawan itu tidak terdaftar pada buku Grant Sultan. (gib/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/