30 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

P-APBD Medan 2015 Sah

SUMUTPOS.CO- Pengesahan Ranperda Perubahan APBD Kota Medan 2015 yang ditandatangani Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Medan Syaiful Bahri dinyatakan sah oleh Kepala Bidang Evaluasi APBD Kabupaten/Kota Biro Keuangan Setdaprovsu, Benjamin Gultom. Meski begitu, Benjamin mengakui, idealnya jika produk hukum tersebut sudah berbentuk perda, seharusnya ditandantangani penjabat (Pj) wali kota.

“Tidak ada yang salah dengan ranperda tersebut. Mekanismenya sah,” kata Benjamin Gultom kepada Sumut Pos, Selasa (6/10).

Benjamin juga menegaskan, DPRD Medan tidak perlu menggelar paripurna ulang atas pengesahan Ranperda PAPBD Kota Medan 2015 yang beberapa waktu lalu sudah disahkan tersebut.

Hanya saja menurut dia, bila nanti produk tersebut sudah menjadi suatu peraturan daerah, maka yang berhak menandatangani adalah Pj Wali Kota Medan.

“Memang Pelaksana Harian tidak bisa meneken itu. Sah bila masih rancangan perda, tetapi ketika sudah menjadi perda, maka penjabat yang menandatanganinya,” jelasnya.

Pemprovsu, kata Benjamin, tetap melakukan proses evaluasi terhadap ranperda PAPBD kabupaten/kota yang masuk. “Mekanisme ini tetap kita jalankan. Dan tidak ada yang perlu dipermasalahkan sebenarnya. Nanti tinggal bagaimana si Pj kepala daerah berkoordinasi soal pengesahan ini,” pungkasnya.

Usai pelantikan Pj Wali Kota Medan kemarin, Wagubsu selaku Plt Gubsu Erry Nuradi meminta Randiman Tarigan segera duduk bersama dengan pihak legislatif untuk membahas ihwal pengesahan PAPBD 2015 Kota Medan. Menurut Erry, cepatnya proses pengesahan perda PAPBD tersebut dapat mempercepat penyerapan anggaran Kota Medan. Apalagi mengingat waktu tinggal tersisa 3 bulan lagi pada tahun ini, maka Randiman diminta mempercepat proses tersebut.

“Tentu kita berharap Kota Medan bisa segera melaksanakan penyerapan anggaran. Artinya kegiatan berkaitan pembangunan dan lainnya bisa dioptimalkan,” urai Erry.

Menurutnya Randiman diminta segera membahas bersama DPRD Medan mengenai pengesahan PAPBD. “Saya meminta Pak Randiman segera berkoordinasi dan duduk bersama melakukan yang terbaik bagi masyarakat dan Kota Medan. Termasuk soal pengesahan Ranperda PAPBD Kota Medan,” pungkasnya.

Sementara itu Pj Wali Kota Medan Randiman Tarigan mengaku siap mengemban amanah sesuai tugas, pokok, dan fungsinya sebagai Pj wali kota. Berkenaan dengan Ranperda PAPBD Kota Medan 2015, dia mengaku akan berkoordinasi dengan pimpinan tertinggi, yakni Plt Gubsu Erry Nuradi. “Ya saya akan berkoordinasi dengan Plt Gubsu soal ini. Intinya kita ingin melakukan yang terbaik untuk masyarakat dan Kota Medan,” ujarnya.

Selain itu Randiman juga berjanji akan menyelesaikan permasalahan yang dianggap harus cepat ditangani, seperti polemik APBD serta persoalan lainnya.,  “Untuk APBD kita minta petunjuk nanti kepada pimpinan dan masalah lainnya, kita cari akar permasalahannya,” katanya.,  (prn/adz)

SUMUTPOS.CO- Pengesahan Ranperda Perubahan APBD Kota Medan 2015 yang ditandatangani Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Medan Syaiful Bahri dinyatakan sah oleh Kepala Bidang Evaluasi APBD Kabupaten/Kota Biro Keuangan Setdaprovsu, Benjamin Gultom. Meski begitu, Benjamin mengakui, idealnya jika produk hukum tersebut sudah berbentuk perda, seharusnya ditandantangani penjabat (Pj) wali kota.

“Tidak ada yang salah dengan ranperda tersebut. Mekanismenya sah,” kata Benjamin Gultom kepada Sumut Pos, Selasa (6/10).

Benjamin juga menegaskan, DPRD Medan tidak perlu menggelar paripurna ulang atas pengesahan Ranperda PAPBD Kota Medan 2015 yang beberapa waktu lalu sudah disahkan tersebut.

Hanya saja menurut dia, bila nanti produk tersebut sudah menjadi suatu peraturan daerah, maka yang berhak menandatangani adalah Pj Wali Kota Medan.

“Memang Pelaksana Harian tidak bisa meneken itu. Sah bila masih rancangan perda, tetapi ketika sudah menjadi perda, maka penjabat yang menandatanganinya,” jelasnya.

Pemprovsu, kata Benjamin, tetap melakukan proses evaluasi terhadap ranperda PAPBD kabupaten/kota yang masuk. “Mekanisme ini tetap kita jalankan. Dan tidak ada yang perlu dipermasalahkan sebenarnya. Nanti tinggal bagaimana si Pj kepala daerah berkoordinasi soal pengesahan ini,” pungkasnya.

Usai pelantikan Pj Wali Kota Medan kemarin, Wagubsu selaku Plt Gubsu Erry Nuradi meminta Randiman Tarigan segera duduk bersama dengan pihak legislatif untuk membahas ihwal pengesahan PAPBD 2015 Kota Medan. Menurut Erry, cepatnya proses pengesahan perda PAPBD tersebut dapat mempercepat penyerapan anggaran Kota Medan. Apalagi mengingat waktu tinggal tersisa 3 bulan lagi pada tahun ini, maka Randiman diminta mempercepat proses tersebut.

“Tentu kita berharap Kota Medan bisa segera melaksanakan penyerapan anggaran. Artinya kegiatan berkaitan pembangunan dan lainnya bisa dioptimalkan,” urai Erry.

Menurutnya Randiman diminta segera membahas bersama DPRD Medan mengenai pengesahan PAPBD. “Saya meminta Pak Randiman segera berkoordinasi dan duduk bersama melakukan yang terbaik bagi masyarakat dan Kota Medan. Termasuk soal pengesahan Ranperda PAPBD Kota Medan,” pungkasnya.

Sementara itu Pj Wali Kota Medan Randiman Tarigan mengaku siap mengemban amanah sesuai tugas, pokok, dan fungsinya sebagai Pj wali kota. Berkenaan dengan Ranperda PAPBD Kota Medan 2015, dia mengaku akan berkoordinasi dengan pimpinan tertinggi, yakni Plt Gubsu Erry Nuradi. “Ya saya akan berkoordinasi dengan Plt Gubsu soal ini. Intinya kita ingin melakukan yang terbaik untuk masyarakat dan Kota Medan,” ujarnya.

Selain itu Randiman juga berjanji akan menyelesaikan permasalahan yang dianggap harus cepat ditangani, seperti polemik APBD serta persoalan lainnya.,  “Untuk APBD kita minta petunjuk nanti kepada pimpinan dan masalah lainnya, kita cari akar permasalahannya,” katanya.,  (prn/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/