25.6 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Hari Ini Relokasi Pedagang Pasar Timah

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PASAR TIMAH: Suasana pasar timah beberapa waktu lalu. Para pedagang menolak untuk pindah dari lokasi pasar.

MEDAN, SUMUTPOS.CO Relokasi para pedagang di Pasar Timah oleh Satpol Kota Medan dikabarkan akan dilakukan hari ini, Kamis (2/8). Relokasi dilakukan untuk melanjutkan proyek revitalisasi bangunan pasar tersebut.

Sekretaris Satpol PP Kota Medan Rahmad Harahap yang dikonfirmasi enggan membocorkan waktu relokasi. Namun, Rahmad mengakui memang akan melakukan relokasi pedagang di pasar itu. “Kalau kabar akan direlokasi besok (hari ini, Red) saya kurang tahu. Tapi yang jelas, suratnya sudah masuk dan waktunya pada pekan ini,” kata dia, Rabu (1/8).

Diutarakan Rahmad, relokasi dilakukan berdasarkan hasil RDP di Komisi III DPRD Medan yang telah disepakati. Dalam RDP itu, dihadiri Pemko Medan dan pengembang.

Sementara, Anggota Komisi III DPRD Medan, Dame Duma Sari Hutagalung mengatakan, sudah seharusnya Satpol PP melakukan proses pengosongan lahan Pasar Timah. Artinya, harus bersikap tegas kepada pedagang.

“Jangan hanya karena penolakan dari pedagang maupun pihak-pihak tertentu, program revitalisasi yang sudah bertahun-tahun ini menjadi tidak jalan. Makanya, Pemko harus tegas,” ujarnya.

Dikatakan Dame, sebelumnya Pemko Medan telah menyurati Satpol PP untuk segera merelokasi pedagang pada 27 Juli lalu. Akan tetapi, tidak dilakukan karena pedagang menolak dengan alasan berulang yaitu sedang dalam gugatan.

“Gugatan pedagang yang dilakukan hanya sebatas administrasi dan tidak ada hubungannya dengan proses hukum yang berkaitan langsung dengan pembangunan. Sebab, yang digugat pedagang mengenai masalah IMB tempat relokasi bukan gedung pasarnya,” ujar anggota dewan dari fraksi Partai Gerindra ini.

Dame menilai ada keanehan atau kejanggalan dari penolakan yang dilakukan pedagang. Dengan kata lain, ada aktor atau oknum dibalik penolakan pedagang. “Aneh rasanya tempat berjualan pedagang mau dibuat cantik tapi kok ditolak, ada apa ini sebenarnya. Makanya, ada oknum di balik penolakan pedagang,” tukasnya.

Sebelumnya, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan yang juga Anggota Komisi III, Hasyim, meminta Pemko Medan untuk tidak menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan terkait relokasi Pasar Timah.

“Kemarin (Senin, 30/7) Komisi III menggelar RDP terkait Pasar Timah dengan pengembang dan perwakilan Pemko Medan. Namun yang anehnya kenapa pedagang sendiri tidak diundang dalam RDP itu, ada apa ini? Selain itu, saya juga tidak diundang padahal saya juga anggota Komisi III, apa ada kepentingan lain,” ungkap Hasyim.

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PASAR TIMAH: Suasana pasar timah beberapa waktu lalu. Para pedagang menolak untuk pindah dari lokasi pasar.

MEDAN, SUMUTPOS.CO Relokasi para pedagang di Pasar Timah oleh Satpol Kota Medan dikabarkan akan dilakukan hari ini, Kamis (2/8). Relokasi dilakukan untuk melanjutkan proyek revitalisasi bangunan pasar tersebut.

Sekretaris Satpol PP Kota Medan Rahmad Harahap yang dikonfirmasi enggan membocorkan waktu relokasi. Namun, Rahmad mengakui memang akan melakukan relokasi pedagang di pasar itu. “Kalau kabar akan direlokasi besok (hari ini, Red) saya kurang tahu. Tapi yang jelas, suratnya sudah masuk dan waktunya pada pekan ini,” kata dia, Rabu (1/8).

Diutarakan Rahmad, relokasi dilakukan berdasarkan hasil RDP di Komisi III DPRD Medan yang telah disepakati. Dalam RDP itu, dihadiri Pemko Medan dan pengembang.

Sementara, Anggota Komisi III DPRD Medan, Dame Duma Sari Hutagalung mengatakan, sudah seharusnya Satpol PP melakukan proses pengosongan lahan Pasar Timah. Artinya, harus bersikap tegas kepada pedagang.

“Jangan hanya karena penolakan dari pedagang maupun pihak-pihak tertentu, program revitalisasi yang sudah bertahun-tahun ini menjadi tidak jalan. Makanya, Pemko harus tegas,” ujarnya.

Dikatakan Dame, sebelumnya Pemko Medan telah menyurati Satpol PP untuk segera merelokasi pedagang pada 27 Juli lalu. Akan tetapi, tidak dilakukan karena pedagang menolak dengan alasan berulang yaitu sedang dalam gugatan.

“Gugatan pedagang yang dilakukan hanya sebatas administrasi dan tidak ada hubungannya dengan proses hukum yang berkaitan langsung dengan pembangunan. Sebab, yang digugat pedagang mengenai masalah IMB tempat relokasi bukan gedung pasarnya,” ujar anggota dewan dari fraksi Partai Gerindra ini.

Dame menilai ada keanehan atau kejanggalan dari penolakan yang dilakukan pedagang. Dengan kata lain, ada aktor atau oknum dibalik penolakan pedagang. “Aneh rasanya tempat berjualan pedagang mau dibuat cantik tapi kok ditolak, ada apa ini sebenarnya. Makanya, ada oknum di balik penolakan pedagang,” tukasnya.

Sebelumnya, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan yang juga Anggota Komisi III, Hasyim, meminta Pemko Medan untuk tidak menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan terkait relokasi Pasar Timah.

“Kemarin (Senin, 30/7) Komisi III menggelar RDP terkait Pasar Timah dengan pengembang dan perwakilan Pemko Medan. Namun yang anehnya kenapa pedagang sendiri tidak diundang dalam RDP itu, ada apa ini? Selain itu, saya juga tidak diundang padahal saya juga anggota Komisi III, apa ada kepentingan lain,” ungkap Hasyim.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/